Pejabat Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Peradilan Agama, Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H dan para pimpinan PTA ikut menyaksikan jalannya ujian promosi doktor
Mengangkat judul “Kewenangan Pengadilan Agama Pasca Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Dihubungkan Dengan Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dalam Membangun Pengadilan Agama Yang Dipercaya dan Kompeten,” promovendus berhasil meyakinkan dewan penguji dengan memperoleh predikat “sangat memuaskan”.
Bertindak selaku pimpinan sidang adalah rektor UNISBA Prof. Dr. dr. M.Thaufiq S.Boesoirie, MS.Sp.THT.KL(K), dibantu oleh para anggota Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H.- (guru besar UNISBA), Prof. Dr. Dey Revana,S.H.,M.H.- (Direktur Pasca Sarjana UNISBA), Prof. Dr. H. M. Abdurrahman, M.A., Prof. Dr. H. Juhaya S.Praja, M.A. dan Dr. H. Asyhar Hidayat,S.H.,M.A., masing-masing sebagai openen ahli. Sedangkan sebagai promotor, Prof. Dr.H.Toto Tohir, S.H.,M.H. dan co promotor Prof. Dr. H. Rachmat Safe’i, M.A.
Secara khusus, Ketua Kamar Peradilan Agama MA RI, Dr. Drs. H. Andi Syamsu Alam, S.H.,M.H. hadir menyaksikan jalannya sidang terbuka ini. Selain itu hadir pula Ketua PTA Bandung, Dr. Drs.H.Chatib Rasyid, S.H.,M.H., KPTA Semarang, Drs.H.Wildan Suyuthi,S.H.,M.H., KPTA Bandar Lampung, Drs.H.Zainuddin Fajari, S.H.,M.H., beberapa hakim tinggi dari PTA Bandung dan PTA Jakarta, para ketua PA di Jakarta dan Jawa Barat serta undangan lainnya.
Kewenangan Peradilan Agama
Kurang lebih tiga puluh tahun malang melintang di dunia peradilan agama, membuat promovendus mengetahui betul bahkan sempat beberapa kali mengawal perubahan undang-undang. Promovendus sangat menginginkan Pengadilan Agama mempunyai kewenangan yang luas, dapat dipercaya dan kompeten untuk dan bagi ummatnya.
Suasana auditorium penuh dengan para undangan pejabat di MA, Badilag maupun PTA dan PA
Untuk itulah promevendus melakukan penelitian, untuk mengetahui sejauh mana penambahan perluasan dan penegasan kewenangan Pengadilan Agama sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan berimplikasi terhadap pembangunan Pengadilan Agama yang dipercaya dan kompeten.
Dari hasil penelitian menunjukan adanya implikasi positif bagi pengguna Pengadilan Agama dengan semakin tingginya tingkat kepercayaan dan kepuasan pencari keadilan atas pelayanan Pengadilan Agama dan peningkatan jumlah perkara yang diterima dan diputus, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding yang mencapai 11% pada tahun 2012. Oleh karena itu perlu adanya penguatan dan peningkatan dalam berbagai aspek yang terkait dengan pelayan Pengadilan Agama dalam penegakan hukum dan syariah sehingga putusan-putusanya lebih mempunyai kekuatan hukum dan eksekutoial serta mengikat.
Dr. H. Khalilurrahman, S.H., M.H., M.BA dan isteri Hj. Laily Khalilurrahman berfoto bersama dewan sidang penguji dan Tuamarga MA.RI, Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H.
Prinsip-prinsip Piagam Madinah dalam Negara Hukum Yang Berdasarkan UU 1945
Yang menarik, Khalilurrahman mempunyai keberanian memasukkan prinsip-prinsip Piagam Madinah sebagai kerangka pikir penelitiannya mendampingi teori negara hukum, teori system hukum, hukum yang tepat bagi masyarakat Indonesia, hukum yang tepat bagi muslim Indonesia dan teori legislasi dan pembangunan hukum.
Menurut Khalilurrahman, ketiga konsep negara hukum ini memiliki kesamaan namun substansinya memiliki prinsip berbeda, secara mendasar. Pada konsep rechtstaats dan rule of law, manusia kedudukannya diletakkan dalam titik sentral. Sebaliknya, tulis Khalilurrahman, pada konsep Piagam Madinah manusia bukan diletakkan di atas segala-galanya akan tetapi semuanya menuju sebuah masyarakat dalam tatanan hubungan kenegaraan yang diridhai Allah SWT.
Berfoto bersama seluruh keluarga tercinta Khalilurrahman
Atas dasar ini Khalilurrahman menilai konsep negara hukum mengasingkan nilai-nilai yang memisahkan negara dan agama (sekularisme). Sementara dalam Piagam Madinah nilai-nilai agama (transcendental) dikembangkan keberadaannya. “Inilah yang menjadi keunggulan prinsip-prinsip Piagam Madinah,” Ungkapnya.
Pembahasan Piagam Madinah sebagai kerangka pikir disertasi ini, mendapat pujian dari sidang penguji yaitu Dr. H. Asyhar Hidayat,S.H.,M.A. Prof. Ansyhar menyatakan memasukkan prinsip-prinsip Piagam Madinah merupakan catatan penting atas khazanah dan sejarah perkembangan hukum Islam pada masa lalu. Sesungguhnya khazanah Islam sejatinya yang menjadi sumber para ahli hukum barat dalam mengembangkan teori-teori hukum.
Mengkritisi Pola Rekrutmen Hakim Agung
Berbekal pengalamannya yang sempat menjadi calon Hakim Agung, Khalilurrahman mengkritisi sistem peraturan / Undang-undang yang mengatur rekrutmen hakim agung terutama bagi hakim agama. Pria yang sudah 8 kali menjabat Ketua PTA ini, mengharapkan agar pola rekrutmen Hakim Agung Karir dari Pengadilan Agama agar lebih terbuka peluangnya dengan meninjau kembali peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan prosedur pencalonan dan pengangkatan Hakim Agung di lingkungan kamar Peradilan Agama.
Bersama tim sukses dan panitia
Riwayat Singkat Promovendus
Pria kelahiran Banyumas, 64 tahun yang lalu, tetapnya 20 Desember 1964, dari pasangan Bapak H. Hasyim dan Ibu Hj. Chusniyah tetap dapat menjaga “gairah” belajarnya. Satu persatu tahapan sekolah beliau raih. Lulus sekolah rakyat tahun 1962, kemudian setelah tamat MAN, beliau hijrah ke kota pelajar, Jokjakarta, untuk menempuh kuliah di Fakultas Syariah Jurusan Tafsir IAIN Sunan Kalijaga. Untuk ilmu hukumnya diraih tahun 1992 dari Universitas Islam As-Syafiiyah, Jakarta dan Strata 2 ditempuh oleh beliau dari Iblam tahun 2002.
Lepas dari IAIN, tahun 1976, promovendus menjadi pegawai negeri sipil dengan formasi sebagai calon hakim , dengan penempatan pertama di Pengadilan Agama Majalengka. Di tahun 1992, setelah menjadi hakim tinggi di PTA Bandung, dengan segala konsekuensinya, beliau menerima penugasan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, propinsi paling barat dari gugusan kepulauan di Nusantara. Dan kemudian hingga kini sudah enam PTA dilalui oleh promovendus sebagai pimpinan tertinggi.
Suami dari Ibu Laily Khairiyah - menikah tahun 1976- ini selain berkiprah di Pengadilan Agama juga aktif di tengah-tengah masyarakat, di antaranya beliau sebagai pendiri BRS Syariah “Yotefa” di Jayapura, aktif di Ikatan Hakim Indonesia dan aktif dalam pengembangan Hisab Rukyah, dengan MAHIR- nya. Selain itu beliau sangat menyukai olah raga tenis, dimana beliau – baik ketika di PTA Bandung mapun PTA Jakarta – menjadi pimpinan kontingen dalam turnamen PTWP Piala Mahkamah Agung. Dimana PTA Jakarta dapat memboyong Juara I untuk Tim Putri pada PTWP tahun 2009 dan 2012. Dari pernikahan itu, beliau dikaruniai tiga putra dan satu putri, Abdul Gofar Mugtadi, Fadillah Mubarok, Ahmad Muhajir P. dan Ismah Purwati.
(Nastiti, Aday Mekkadilaga | pta-jakarta.go.id)