logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 6116

Ketua PTA Bandarlampung Raih Gelar Doktor dari Unpad


Zainuddin Fajari di hadapan Tim Promotor, Tim Penguji dan perwakilan guru besar. (Foto: Admin PTA Bandung)

Bandung l Badilag.net

Kerja keras Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H. selama hampir lima tahun membuahkan hasil. Ketua PTA Bandarlampung itu resmi meraih gelar doktor ilmu hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka di Universitas Padjadjaran Bandung, Jumat (29/8/2013).

Disertasi yang berhasil dipertahankannya itu berjudul “Hukum Islam di Indonesia: Studi Hukum Ekonomi Syariah dalam Politik Hukum Nasional”. Ia dinyatakan lulus dengan predikat ‘Sangat Memuaskan’.

Dalam ujian terbuka itu, mantan Ketua MA Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MCL menjadi Ketua Tim Promotor. Dua anggotanya ialah Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., MS; dan Prof. Dr. H. Abdurrahman, S.H.

Tim Penguji terdiri atas Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, S.H., M.Hum; H. Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D; dan Dr. Indra Perwira, S.H., M.H. Sementara itu, Dr. H. Asep Kartiwa, S.H., M.H. menjadi perwakilan guru besar.

Penelitian dalam disertasi tersebut memiliki tiga tujuan. Pertama, mengetahui model dan karakteristik kebijakan politik hukum negara dalam transformasi hukum Islam di Indonesia. Kedua, mengetahui model dan karakteristik dan kebijakan politik hukum negara dalam bidang hukum ekonomi syariah. Dan ketiga, menganalisis hubungan antara konfigurasi politik dengan karakter produk hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Zainuddin Fajari menggunakan tiga landasan teoretis sebagai peragkat analisis dalam penelitian, yaitu teori negara hukum sebagai grand theory, teori politik hukum sebagai middle range theory, dan teori kebijakan publik dan al-mashlahah sebagai applied theory.

Ada tiga kesimpulan yang dihasilkan Ketua PTA yang lahir di Pekalongan pada 21 Januari 1950 itu. Pertama, kebijakan politik hukum negara dalam tranformasi hukum Islam di Indonesia memperlihatkan model yang berbeda-beda dari masa ke masa sesuai dengan karakteristik bidang-bidang hukum Islam, sikap atau kehendak politik pemerintah terhadap bidang-bidang hukum Islam tersebut dan konfigurasi politik serta dinamika pergeseran pusat-pusat kekuasaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kedua, model dan karakteristik kebijakan politik hukum negara dalam bidang hukum ekonomi syariah pada masa Orde Baru bersifat akomodatif-pragmatis-simbolis-rasional. Sedangkan model dan karakteristik kebijakan politik hukum negara dalam bidang ekonomi syariah pada masa Reformasi bersifat akomodatif-responsif-partisipatif-objektif.

Ketiga, produk hukum ekonomi syariah pada masa Orde Baru bersifat responsif-politis/populistik-pragmatis. Sedangkan produk hukum ekonomi syariah pada masa Reformasi bersifat responsif/populistik.

Dengan demikian, menurut Zainuddin Fajari, hubungan antara konfigurasi politik dan karakter produk hukum tidak selalu bersifat kausalistik sebagaimana dibayangkan oleh Mahfud MD, karena terdapat variabel-variabel lain seperti budaya hukum masyarakat, keyakinan religius, substansi hukum, pola interaksi pusat-pusat kekuasaan dan sebagainya yang menentukan karakter suatu produk hukum.

“Sistem pemerintahan otoriter tidak selalu melahirkan produk hukum yang konservatif-elitis dan sistem pemerintahan demokratis tidak selalu melahirkan produk hukum yang responsif-populis,” kata alumnus IAIN Yogyakarta dan Universitas Islam Bandung itu, meng-counter pandangan Mahfud MD.

Zainuddin Fajari menegaskan, rezim Orde Baru sepanjang pemerintahannya dari tahun 1967 hingga 1998 justru cenderung akomodatif terhadap aspirasi hukum Islam, khususnya dalam bidang ibadah dan muamalah. Sikap berbeda ditunjukkan pemerintah Orde Baru dalam bidang politik Islam.

Produk hukum pada masa Orde Baru mengenai ekonomi syariah yang dijadikan sasaran penelitian oleh mantan Ketua PA Jakarta Selatan itu dalam disertasinya adalah UU 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi UU 10/1998.

Sementara itu, produk hukum mengenai ekonomi syariah yang lahir pada masa Reformasi adalah UU 3/2006 tentang perubahan UU 7/1989 tentang Peradilan Agama, UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan UU 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Dua peraturan perundang-undangan yang disebut di awal itu menjadi fokus penelitian ini.

Formalisasi vs substansialisasi

Sejumlah pertanyaan diajukan oleh Tim Promotor, Tim Penguji dan perwakilan guru besar kepada Zainuddin Fajari selaku promovendus. Salah satu pertanyaan penting yang muncul dalam ujian terbuka itu ialah mengenai penerapan syariah Islam di Indonesia.

“Apakah Saudara memilih mentransformasikan syariah menjadi hukum positif ataukah membangun tatanan hukum yang Islami?” kata Prof Bagir Manan.

Menjawab pertanyaan itu, Zainuddin Fajari mengatakan bahwa berkaca pada sejarah, formalisasi politik dan hukum Islam di Indonesia telah gagal dilakukan oleh berbagai kalangan. Belajar dari kegagalan itu, tokoh-tokoh muda muslim kemudian lebih memperjuangkan nilai-nilai ajaran Islam ketimbang memperjuangkan produk hukum berlabel Islam, meskipun kenyataannya sekarang terdapat cukup banyak Undang-Undang yang berlabel Islam.

“Saya setuju dengan Prof Bagir Manan, tapi dalam bidang muamalah perlu ada label-label syariah,” kata Zainuddin Fajari.

Mantan Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag itu menambahkan, bahan-bahan penyusunan peraturan perundang-undangan boleh diambil dari mana saja, asalkan sesuai dengan Islam.

Merespons pertanyaan Prof Mien Rukmini mengenai ekonomi syariah dikaitkan dengan sistem ekonomi Indonesia yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, Zainuddin Fajari mengatakan bahwa sesungguhnya ekonomi syariah sesuai dengan ketentuan dalam konstitusi itu.

Suami dari Hj. Sri Marjani itu menegaskan, sistem bagi hasil—yang menjadi ciri utama ekonomi syariah—sudah dipraktikkan sebagian masyarakat Indonesia sejak dahulu, sebelum NKRI berdiri. Pada masa Orde Lama, bahkan lahir UU 15/1960 mengenai bagi hasil. Di situ diatur pula bahwa sebelum bagi hasil dilakukan, harus dikeluarkan zakat.

“Tapi Undang-Undang ini tidak populer,” kata bapak dua anak yang dua-duanya bergelar Sarjana Teknik ini.

Sistem ekonomi syariah, imbuh Zainuddin Fajari, juga dapat menjadi sistem ekonomi alternatif di Indonesia. “Ekonomi terpimpin pada masa Orde Lama gagal. Free market pada masa Orde Baru juga gagal. Sekarang neo-liberal karut-marut. Sebagai alternatif, sistem ekonomi syariah insya Allah akan lebih baik,” ujar hakim yang pernah mengikuti pelatihan dan studi banding di Australia, Mesir, Pakistan, Sudan dan Inggris ini.

Jangan kikir ilmu

Prof Bagir Manan, seusai ujian terbuka, menyampaikan sejumlah pesan penting kepada promovendus. Guru besar Unpad yang juga Ketua Dewan Pers itu berharap agar promovendus memiliki empat karakter yang harus melekat pada seorang cendekiawan, yaitu kearifan, kejujuran, kebenaran dan keadilan.“Keadilan terletak pada kejujuran,” tandas Prof Bagir Manan.

Ia juga mengingatkan, ilmu adalah kehormatan. Ilmu juga adalah tanggung jawab. “Makin tinggi ilmu kita, makin besar tanggung jawab kita,” tuturnya.

Ilmu yang diraih promovendus diharapkan Prof Bagir Manan dapat bermanfaat, tidak hanya buat manusia, tapi juga buat seluruh mahluk ciptaan Tuhan, baik di dunia maupun di akherat.

Ilmu tersebut harus pula ditularkan kepada orang lain. “Kikir ilmu lebih jahat daripada kikir harta,” ia menegaskan.

Lebih lanjut, Prof Bagir Manan mengingatkan promovondus agar bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada orang-orang yang telah memberi kontribusi terhadap keberhasilan promovendus, seperti istri, anak-anak dan rekan-rekan kerja.

“Jangan sampai keberhasilan ini jadi malapetaka,” tandas Prof Bagir Manan.

Ujian terbuka ini dihadiri oleh sekitar 70 orang, mulai dari hakim agung Prof. Dr. Abdul Ghani Abdullah, para pejabat teras Badilag, para asisten hakim agung dari kamar agama MA, sejumlah hakim tinggi, pejabat dan pegawai PTA Bandarlampung, hingga para hakim dan pegawai PA-PA di wilayah PTA Bandarlampung.

(hermansyah)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice