logo web

Dipublikasikan oleh Abdul Rahman pada on . Dilihat: 1028

Ketua Mahkamah Agung Serahkan Sertifikat Akreditasi Pengadilan

Balikpapan | badilag.mahkamahagung.go.id

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. menyerahkan sertifikat akreditasi kepada 13 Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan 132 Pengadilan Agama (PA) di Balikpapan, Jumat (13/7/2018).

Ke tiga belas PTA itu adalah PTA Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bandar Lampung, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan PTA Maluku. Semuanya berpredikat akreditasi A.

Sementara untuk Pengadilan Agama yaitu 29 Pengadilan Agama Kelas IA, 53 Pengadilan Agama Kelas IB dan 50 Pengadilan Agama Kelas II dengan predikat akreditasi A dan B.

Di saat yang sama, 91 Pengadilan Negeri, 12 Pengadilan Tata Usaha Negara dan 7 Pengadilan Militer juga menerima langsung sertifikat akreditasi dari orang nomor satu di Mahkamah Agung itu.

Apabila dijumlahkan, ada 255 pengadilan penerima sertifikat akreditasi di tahap pertama penyerahan akreditasi tahun 2018 ini. Direncanakan, tahap berikutnya penyerahan sertifikat akreditasi akan dilakukan di penghujung tahun ini juga.

“Saya mengucapkan selamat kepada 6 PT, 13 PTA, 91 Pengadilan Negeri, 132 Pengadilan Agama, 12 Pengadilan Tata Usaha Negara dan 7 Pengadilan Militer” ungkap Prof. Hatta Ali di hadapan Wakil Ketua Mahkamah Agung, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Pejabat Struktural Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding serta Tingkat Pertama.

“Bagi yang memperoleh nilai A agar dipertahankan, bagi yang meperoleh nilaI B agar ditingkatkan” tambahnya.

Prof. Hatta Ali menghendaki bukan hanya kuantitas pengadilan yang tersertifikasi. “Yang saya harapkan adalah kualitasnya” tegasnya.

Untuk peningakatan kualitas, Prof. Hatta Ali menekankan adanya standar akreditasi yang baku untuk diterapkan di semua pengadilan walaupun berbeda lingkungan peradilan. Standar ini akan menjadi pedoman bagi tim akreditasi penjaminan mutu dari semua lingkungan peradilan.

Standarisasi yang disusun mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar baku layanan publik. “Hal ini sudah saya minta kepada semua Dirjen yang membawahi lingkungan peradilan supaya menyatukan pendapat tentang penilaian mendapatkan akreditasi” katanya.

Metode lain, menurut Prof. Hatta Ali bisa juga dilakuakan dengan penilaian oleh tim akreditasi gabungan lintas direktorat dengan menambahkan unsur yang bersifat independen.

Tugas selanjutnya setelah penyerahan sertifikat akreditasi yaitu surveillance terhadap pengadilan yang telah terakreditasi. Ia meminta kepada pimpinan lingkungan peradilan untuk melakukan surveillance secara berkala dan juga dadakan.

“Saya meminta para Dirjen supaya melakukan surveillance secara mendadak tanpa sepengetahuan dari pimpinan pengadilan yang bersangkutan, sebab dengan demikian kita bisa melihat wajah aslinya dari pengadilan tersebut bukan wajah yang dibuat buat yang sudah dipoles sebelum tim surveilence tiba” pintanya.

Menurutnya, metode surveillance tidak terjadwal atau sewaktu waktu kepada pengadilan yang telah terakreditasi dilakukan untuk menginvestigasi peluang atau adanya gejala-gejala penurunan performa pengadilan. Salah satunya dapat dilihat dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat tentang kinerja suatu pengadilan.

Prof. Hatta Ali menekankan agar Surveillance (peninjauan) ini betu-betul dilakukan karena akan sangat menentukan apakah akreditasi yang sudah diperoleh tetap bisa dipertahankan, diturunkan bahkan dicabut kembali. (h2)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice