logo web

Dipublikasikan oleh Hirpan Hilmi pada on . Dilihat: 1590

Ketua MA Sampaikan Laporan Tahunan 2016

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id (9/2/2017)

Mahkamah Agung RI menggelar sidang pleno istimewa tahunan dengan acara tunggal penyampaian laporan tahunan tahun 2016 di Gedung Mahkamah Agung Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Kamis, (9/2/2017).

“Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun ini merupakan momen yang tepat untuk merefleksikan perjalanan Mahkamah Agung setidaknya dalam kurun lima tahun sejak saya diberikan amanah untuk memimpin Mahkamah Agung pada tahun 2012” Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H. M.M mengawali penyampaian laporan tahunannya.

Hatta Ali mencatat dalam kurun waktu tersebut setidaknya ada tiga hambatan yang dihadapi dalam menata lembaga peradilan yaitu lambatnya waktu penanganan perkara, sulitnya mengakses pengadilan, dan integritas aparatur peradilan.

Untuk merespon lamanya proses penanganan perkara, Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa kebijakan strategis percepatan penyelesaian perkara antara lain dengan diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2014 untuk mengatur penyelesaian perkara di tingkat pertama dan tingkat banding.

Mahkamah Agung juga menerbitkan SK KMA Nomor 119 Tahun 2013 yang menetapkan jangka waktu memutus perkara kasasi dan peninjauan kembali paling lama 3 (tiga) bulan dan ketentuan jangka waktu penanganan perkara menjadi paling lama 250 hari (8 bulan) sebagaimana tertuang dalam SK KMA Nomor 214 Tahun 2014.

Menurut Hatta Ali, Mahkamah Agung juga mengaplikasikan Teknologi Informasi (IT) dalam proses penanganan perkara diantaranya melalui penerapan aplikasi SIPP, penggunaan Dokumen Elektronik sebagai kelengkapan berkas Kasasi/PK serta penerapan Audio to Text Recording (ATR) di beberapa pengadilan.

Untuk mengatasi sulitnya akses ke pengadilan, Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan antara lain terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, serta PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian gugatan Sederhana.

Penguatan akses terhadap Pengadilan juga dilakukan Mahkamah Agung dengan terbitnya PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan serta PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Terkait persoalan integritas aparatur peradilan, Hatta Ali menyampaikan dengan tegas bahwa pengadilan haruslah diisi oleh aparatur yang memiliki integritas tinggi. Namun, Mahkamah Agung tidak menutup mata bahwa masih ada aparatur lembaga peradilan yang mempermainkan serta memperjualbelikan keadilan.

Oleh karena itu, perangkat lunak berupa berbagai kebijakan terkait dengan pengawasan telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung diantaranya SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung Republik Indonesia, SK KMA Nomor 151A/KMA/SK/IX/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menjalin kerjasama dengan KPK dengan membentuk Tim Penghubung yang bertugas untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga peradilan sebagaimana tertuang dalam SK KMA Nomor 134/KMA/SK/VIII/2016. (hirpan hilmi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice