logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 8916

 

Ketua Kamar Agama MA Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH (tengah) didampingi oleh (dari kiri ke kanan) Asisten Ketua Kamar Agama Buang Yusuf, Panitera Muda Perdata Agama Dr. Edi Riadi, Cate Sumner dan Wahyu Widiana dari  Tim AIPJ setelah mengadakan audiensi (15/4/2013).

Tim dari AIPJ yang terdiri dari Wahyu Widiana dan Cate Sumner bertemu dengan Andi Syamsu Alam untuk mendiskusikan kemungkinan dilakukannya sidang satu atap di pengadilan agama.

Sidang satu atap merupakan sidang terpadu dalam rangka penyediaan dokumen identitas hukum bagi masyarakat miskin. Rencananya, ketika perkara itsbat nikah telah diputus oleh PA, para pihak bisa memperoleh buku nikah pada hari itu juga.

Persoalan in kracht atau putusan berkekuatan hokum tetap pada perkara itsbat nikah menjadi salah satu fokus diskusi. Cate menanyakan kemungkinan dipangkasnya masa in kracht selama 14 hari kerja. “Sehingga, ketika perkara istbat nikah dikabulkan, pada hari yang sama para pihak bisa mendapatkan buku nikah dari KUA,” tuturnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Andi Syamsu Alam berpendapat bahwa penghilangan masa in kracht selama 14 hari itu mungkin dapat dilakukan. Syarat utamanya kedua belah pihak harus hadir dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengajukan kasasi.

Edi Riyadi, Panmud Perdata Agama MA, juga berpandangan sama dengan Andi Syamsu Alam soal masa in kracht ini.

“Walaupun perkara itsbat nikah adalah perkara volunteer, pengajuan kasasi oleh salah satu pihak sangat mungkin terjadi. Karenanya kedua belah pihak harus hadir dan penting untuk membuat surat pernyataan tadi,” jelas Edi Riyadi.

Andi Syamsu Alam memandang perlu adanya surat edaran bersama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Agama untuk pelaksanaan sidang satu atap ini.

“Surat edaran tersebut sangat penting sebagai panduan bagi PA untuk pelaksanaan sidang tersebut. Juga, ini untuk pedoman bagi KUA dalam menerbitkan buku nikah,” ujar Andi Syamsu Alam.

Wahyu Widiana dan Cate Sumner sangat setuju dengan ide surat edaran bersama tersebut. Surat edaran itu dapat menjadi payung hukum yang penting dalam pelaksanaan sidang itsbat nikah.

Badilag siapkan pedoman

Di tempat terpisah, Dirjen Badilag Purwosusilo mengatakan bahwa Ditjen Badilag memang tengah merancang pedoman untuk sidang satu atap tersebut. Pedoman itu akan menjelaskan berbagai aspek pelaksanaan sidang itsbat nikah, mulai dari pendaftaran, biaya, proses dari PA ke KUA dan sebagainya.

Purwosusilo juga menginformasikan bahwa terdapat kenaikan anggaran untuk pelaksanaan sidang keliling dan perkara prodeo untuk tahun ini. Sementara untuk jumlah PA penyedia posbakum diusahakan bertambah untuk tahun 2014.

Dalam waktu dekat, difasilitasi oleh AIPJ, Ditjen Badilag dan Kamar Agama MA bersama dengan Kementerian Agama akan merumuskan surat edaran tersebut.

(Rahmat Arijaya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice