logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1214

Ketua Kamar Agama MA : Perma 03 Tahun 2018 Akan Segera Diimplementasikan

Palu|www.pta-palu.go.id

Dengan diterbitkannya Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik oleh Mahkamah Agung, maka pelayanan berperkara di pengadilan dapat dilakukan secara elektronik.

Demikian disampaikan oleh Dr. Amran Suadi, S.H.,M. Hum.,M.M. ketika melakukan pembinaan bagi seluruh aparatur peradilan di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palu, Selasa (01/05) yang diikuti oleh seluruh ketua, wakil ketua, hakim se wilayah PTA Palu, pejabat kepaniteraan, pejabat kesekretariatan PA Palu, PA Donggala, PA Parigi serta seluruh stake holder PTA Palu di ruang sidang PTA Palu.

Acara yang dimulai pukul 19.30 Wita tersebut diawali dengan pembacaan doa oleh Drs. H. Abdul Hamid Sanewing, M.H, Ketua Pengadilan Agama Tolitoli.

Dilanjutkan dengan sambutan ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Dr. Hj. Aisyah Ismail, S.H.,M.H yang menyampaikan rasa syukur dan bangga atas kunjungan ketua kamar agama Mahkamah Agung beserta rombongan di Pengadilan Tinggi Agama Palu.

“Alhamdulillah ini merupakan suatu kehormatan bagi kita semua dapat bertatap muka langsung dengan ketua kamar agama serta hakim agung beserta rombongan, kiranya kesempatan berharga dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menimba ilmu ”, ujarnya.

Selanjutnya sambutan sekaligus pembinaan oleh YM ketua kamar agama Mahkamah Agung RI. yang pertama-tama memperkenalkan tim yang hadir bersamanya yaitu dua hakim agung YM. Dr. Purwosusilo dan YM. Dr. Yasardin.

“Ini bukan kunjungan pertama saya ke kota Palu, sebelumnya sudah pernah beberapa dalam rangka kunjungan kerja”, ujar ketua kamar agama yang produktif menulis buku tersebut.

Terkait Perma No. 3 Tahun 2018, Amran Suadi menyampaikan bahwa Perma tersebut akan segera diimplementasikan di seluruh pengadilan di Indonesia.

“Untuk itu diminta kepada seluruh Pengadilan Agama agar menyiapkan sarana prasarana terkait implementasi Perma ini”, imbuhnya.

Beberapa ketentuan yang diatur seperti pengaturan administrasi perkara secara elektronik berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara. Selain itu, layanan adminstrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar.

Pembayaran biaya perkara juga dapat dilakukan melalui transfer ke rekening pengadilan. Lalu, panggilan pihak berperkara juga bisa disampaikan secara elektronik dan berbagai norma baru lainnya. Selain itu, peraturan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan integritas pembinaan dan pengawasan kepada aparatur peradilan(nasional.kompas.com).

Lebih lanjut, Amran Suadi juga mengingatkan kepada pengadilan agama yang telah tersertifikasi SAPM agar menyiapkan diri karena tim assesor Ditjen Badilag akan turun lapangan melakukan surveillance untuk memastikan peningkatan pelayanan di pengadilan.

Selain itu, terkait habituasi calon hakim pada beberapa Pengadilan Agama saat ini, Amran Suadi menyampaikan bahwa para calon hakim tersebut setelah lulus habituasi akan menjalani Pendidikan dan Pelatihan Cakim selama 2 tahun.

“Mereka yang lulus pada pendidikan cakim tersebut akan dilantik sebagai hakim sedangkan yang tidak lulus dipastikan gagal menjadi hakim dan gagal pula menjadi Pegawai Negeri Sipil dan untuk cakim yang lulus sebagai hakim kelak akan ditempatkan di pengadilan yang memiliki banyak perkara sehingga pelayanan pengadilan dapat lebih berjalan maksimal”, jelasnya.

Di akhir acara, Dr. Amran Suadi membuka kran tanya jawab dengan seluruh peserta dan disambut antusias dengan berbagai pertanyaan seputar teknis peradilan, implementasi beberapa Perma dan lain sebagainya.

Keesokan harinya dijadwalkan ketua kamar agama dan dua hakim agung yang hadir akan melakukan sosialisasi Perma No. 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di aula Pengadilan Tinggi Agama Palu. (iin)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice