logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 1025

Ketika Advokat Jepang Tertarik Perkara Ekonomi Syariah

Jakarta l Badilag.mahkamahagung.go.id

Para advokat dari Jepang yang tergabung dalam organisasi advokat Gumma (Lawyers of Gumma Bar Assosiation) menyampaikan ketertarikannya mengenai perkara ekonomi syariah, ketika melakukan studi ke Pengadilan Agama Depok, Kamis (30/3/2017).

Rombongan advokat Jepang itu berjumlah 14 orang. Mereka dipimpin Mr Tsuji dan dipandu dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, S.H., L.LM., M.Si., Ph.D.

Ketertarikan terhadap perkara ekonomi syariah bermula ketika Ketua PA Depok Dr. Andi Akram, S.H., M.H. menjabarkan kewenangan absolut peradilan agama. Merujuk ke Pasal 49 UU 3/2006, kewenangan absolut peradilan agama meliputi sembilan bidang, dari bidang perkawinan hingga ekonomi syariah.

PA Depok sendiri telah beberapa kali menerima, memeriksa dan memutus sengketa di bidang ekonomi syariah. “Yang terakhir, dalam perkara ekonomi syariah ini, kami menangani dua permohonan eksekusi hak tanggungan,” kata Andi Akram.

Seorang anggota rombongan advokat Jepang itu penasaran. “Mohon dijelaskan, contoh perkara ekonomi syariah itu seperti apa? Dasar hukum yang digunakan untuk memutus perkara itu berupa Undang-Undang atau kita suci al-Quran?” kata seorang anggota rombongan, dengan perantara penerjemah.

Ketua PA Depok menjelaskan, pada prinsipnya suatu perikatan tergolong ekonomi syariah, jika akad yang digunakan adalah akad syariah. Cakupan ekonomi syariah sendiri sangat luas, dari perbankan syariah, asuransi syariah hingga bisnis syariah.

Ia memberi contoh nyata perikatan syariah yang kemudian menimbulkan sengketa dan diajukan ke PA Depok.

Suatu ketika, ujarnya, ada dua pihak membuat akad syariah.  Keduanya sama-sama pengusaha. Yang satu seorang investor dan satunya lagi pengembang (developer) perumahan.

“Pengusaha itu meminjamkan uang ke pengusaha real estate, dengan pernjanjian mudharabah dan wakalah. Mereka menggunakan sistem bagi hasil,” Andi Akram menguraikan.

Dalam hal ini, mudharabah berarti pihak investor meminjamkan modalnya kepada developer, dengan ketentuan, modal itu harus dikembalikan dan ia mendapat keuntungan sesuai dengan tenor (batas waktu) dan margin (batas keuntungan) yang disepakati. Sementara itu, wakalah berarti pihak investor mewakilkan penjualan rumah kepada pihak developer, stelah real estate itu jadi.

Rupanya kongsi usaha itu tidak berjalan mulus. Timbul permasalahan di antara mereka yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, sehingga salah satu pihak mengajukan gugatan ke PA Depok.

“Adapun dasar hukum yang dipakai dalam perkara ekonomi syariah adalah fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait,” kata Andi Akram.

Seorang advokat Jepang lainnya tertarik mendalami perbedaan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. “Apa yang membuatnya berbeda? Apakah cara-cara pemeriksaan perkaranya berbeda?” katanya.

Ketua PA Depok menjelaskan, perbedaan utama antara PA dan PN ialah dalam hal kewenangan mengadili. PN, yang berada di bawah peradilan umum, mempunyai kewenangan yang luas, meliputi pidana maupun perdata, baik bagi orang Islam maupun bukan orang Islam.

“Kalau PA, hanya berwenang mengadili perkara perdata di antara orang-orang Islam. Dan khusus di Aceh, ada Mahkamah Syar’iyah yang berwenang pula mengadili perkara jinayah atau pidana Islam,” ungkapnya.

Ia menambahkan, baik PA maupun PN merupakan pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung. Keduanya memiliki kedudukan yang setara.

“MA terdiri dari empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Tiap-tiap lingkungan peradilan memiliki pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding,” ujarnya.

Dari  dosen FHUI sekaligus Ketua Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam FHUI Heru Susetyo, S.H., L.LM., M.Si., Ph.D., para advokat Jepang itu mendapat tambahan informasi. “PA merupakan salah satu sistem peradilan yang unik di dunia. Eksis sejak ratusan tahun silam,” ujarnya. 

Para advokat Jepang yang rata-rata masih berusia muda itu tampak serius menyimak. Sebagian di antaranya mengetikkan pengetahuan yang mereka peroleh dengan menuangkannya di laptop, sementara sebagian yang lain telaten mencatat di lembaran kertas. Sore itu, mereka jadi pembelajar yang  tekun.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice