logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 17103

“Harap besabar-sabar dulu dan kesejahteraan bagi yang bukan hakim tidak akan kalah besarnya,” ujar Ahmad Kamil, sebagaimana dikutip situs resmi PTA Jakarta.

Sebagaimana diketahui, kesejahteraan hakim sudah naik, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. PP tersebut ditetapkan oleh Presiden RI pada 29 Oktober 2012 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 30 Oktober 2012.

Hak keuangan dan fasilitas hakim terdiri dari 10 macam yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain.

PP 94/2012 hanya mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan. Hak keuangan dan fasilitas hakim agung MA dan aparat peradilan non-hakim tidak diatur di PP itu.

Tiga opsi

Dalam kesempatan ini, Ahmad Kamil juga menyinggung soal disiplin hakim paska terbitnya PP 94/2012. Untuk mengimbangi peningkatan kesejahteraan para hakim dan warga peradilan, MA akan mengkaji dan memberlakukan tiga opsi tentang peningkatan kedisiplinan dan etos kerja.

Opsi pertama ialah sistem dan kebijakan sebagaimana sudah dilaksanakan dalam pemberian remunerasi akan tetap diberlakukan. Opsi kedua, diberlakukan pembebasan murni dari pemotongan. Dan opsi ketiga, tidak diberlakukan pemotongan tunjangan namun akan diberlakukan sanksi yang keras dengan peraturan yang dibuat MA.

Ahmad Kamil menegaskan, MA tidak akan main-main dalam penegakan disiplin bagi aparatnya, termasuk para hakim. Siapa saja pegawai atau hakim yang berlaku tidak professional akan ditindak tegas.

“Kita tidak akan melindungi orang yang malas bekerja”, tandas Ahmad Kamil. Ia pun merasa prihatin jika ada hakim yang masuk dan pulang seenaknya.

Serapan anggaran

Di bagian lain sambutannya, Ahmad Kamil memberikan apresiasinya kepada warga Peradilan Agama di seluruh Indonesia. Pada tahun 2012, lingkungan peradilan agama dinilai sangat berhasil dalam hal penyerapan anggaran. Secara keseluruhan, serapan anggaran peradilan agama pada tahun 2012 mencapai  98 persen.

“Saya sampaikan terimakasih bagi warga peradilan agama, termasuk semua PTA, khususnya PTA Jakarta. Ini adalah angka tertinggi penyerapan DIPA di Mahkamah Agung,” kata Ahmad Kamil.

(hermansyah l aday mekkadilaga)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice