logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 10151

Januari-Maret 2013, 49 Hakim Dijatuhi Hukuman Disiplin

Jakarta l Badilag.net

Selama periode Januari-Maret 2013, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman disiplin kepada 49 hakim. Mereka terdiri dari 45 hakim karir dan empat hakim ad hoc.

Berdasarkan data yang dirilis Kepala Bawas Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., pada 10 April 2013, ke-49 hakim itu dijatuhi hukuman beragam. Sebanyak 15 hakim dijatuhi sanksi berat, dua hakim mendapat sanksi sedang dan 28 hakim menuai sanksi ringan.

Secara keseluruhan, pada triwulan pertama 2013, ada 68 aparat peradilan yang mendapat hukuman disiplin. Mereka terdiri atas hakim (45), hakim ad hoc (4), panitera/sekretaris (5), panitera muda (3), pejabat struktural (2), panitera pengganti (4), jurusita (3) dan staf (2).

Dari lingkungan peradilan agama, ada delapan aparat yang mendapat hukuman disiplin. Mereka terdiri atas enam hakim, seorang Kaur Keuangan dan seorang jurusita.

Seorang Wakil Ketua PA mendapat sanksi dimutasi ke PTA sebagai hakim non-palu selama dua tahun. Seorang hakim PA juga dimutasi ke PTA sebagai hakim non-palu selama setahun. Tiga hakim PA lainnya, yang berasal dari PA yang sama, mendapat teguran lisan.

Seorang Kaur Keuangan PA mendapat sanski berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun dan didemosi dari jabatan Kaur keuangan. Ia juga tidak berhak menerima sepeserpun remunerasi selama setahun.

Seorang Jurusita PA mendapat sanksi penundaan kenaikan  pangkat selama setahun. Tidak hanya itu, remunerasinya juga dipotong 90 persen tiap bulan selama setahun.

(hermansyah)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice