logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 733

Jadi Pembicara Diskusi, Ini yang Disampaikan Tuaka Agama

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Ketua Kamar (Tuaka) Agama MA RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M menjadi salah satu pembicara dalam diskusi “Tanggung jawab Ormas Keagamaan, Perwakilan Tokoh Formal dan Non Formal dalam upaya pencegahan Perkawinan Anak ”, di Hotel Ibis, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (31/7).

Diskusi yang diselenggarakan oleh Rumah Kitab berkerjasama dengan AIPJ ini diikuti sejumlah pegiat perempuan dan anak, LSM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama (NU), para akademisi, dan sejumlah tokoh masyarakat. Acara yang dihelat mulai pukul 09.30 WIB hingga 14.00 WIB ini berlangsung hangat.

Dalam sesi disksui tersebut, Ketua Kamar Agama MARI menyampaikan peran dan kebijakan Mahkamah Agung dalam rangka mencegah perkawinan anak melalui penyusunan Peraturan mahkamah Agung (Perma) tentang dispensasi kawin yang menjadi kewenangan Peradilan Agama dan Peradilan Umum.

“Saat ini MA sedang menyusun rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Dispensasi Kawin, kita menerima masukan dari semua lapisan masyarakat untuk menyusun Perma tersebut, setelah itu rancangan Perma tersebut akan diuji publik sebelum dibawa kedalam rapat pimpinan Mahkamah Agung dan berikutnya diundangkan,” ujarnya.

Diharapkan melalui Perma disepensasi kawin ini selain menjadi acuan bagi masyarakat, juga bagi para hakim selaku yang berwenang menyelesaikan perkara sehingga putusan yang dijatuhkan dapat memberikan keadilan. “semoga Perma ini dapat menekan pernikahan di bawah umur dan secara umum Perma ini tujuannya untuk melindungi anak dan perempuan,” ujarnya.

Selanjutnya Ketua Kamar Agama MA menyampaikan, ke depan bila Perma ini disahkan, diharapkan para hakim akan diberikan pelatihan terkait menyidangkan perkara dispensasi kawin agar hasil diharapkan dari perma ini dapat tercapai. “Misalkan hakim harus mempelajari dan diadakan sosisalisasi tentang bagaimana psikologi anak, dan tata cara menyidangkan perkara dispensasi kawin atau hakim tidak boleh memeriksa anak dan orang tua secara bersamaan di satu ruangan untuk menghindari adanya tekanan kepada si anak dari orang tuanya,” pungkasnya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice