logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 9196

Inilah 11 Catatan Penting Ketua MA Mengenai Kinerja MA Tahun 2012

Jakarta l Badilag.net

Menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2012, Rabu (13/3/2013) di Ruang Kusuma Atmadja Gedung MA, Ketua MA Hatta Ali memaparkan sebelas hal penting mengenai kinerja MA selama tahun 2012.

“Ada beberapa catatan penting yang layak untuk dicatat sebagai bagian khazanah sejarah MA pada tahun tersebut,” ujar Ketua MA, di hadapan pimpinan MA, para Tuada, para hakim agung, para pejabat eselon I dan II, para pimpinan pengadilan tingkat banding, serta para undangan, baik dari dalam maupun luar negeri.

Pertama, MA berhasil melakukan pemilihan pucuk pimpinan tertinggi di institusinya secara demokratis, fair dan transparan. Menggantikan Harifin A Tumpa yang purnabhakti pada Februari 2012, Hatta Ali merupakan Ketua MA yang ke-13.

Kedua, tahun 2012 merupakan tahun di mana MA paling banyak kehilangan hakim agungnya, baik karena purnabhakti, mangkat, atau alasan lainnya, sehingga tidak bisa optimal dalam melaksanakan tugasnya. Sebelum dilantiknya delapan hakim agung kemarin, MA hanya memiliki 42 hakim agung.

Ketiga, tahun 2012 merupakan tahun dengan clearance rate yang menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Clearance rate adalah rasio penyelesaian perkara, yaitu perbandingan antara jumlah perkara masuk dan perkara keluar.

“Idealnya dalam waktu tertentu clearance rate harus berada di atas 100 persen,” ujar Ketua MA. Hal ini disebabkan kurangnya jumlah hakim agung.

Dari sisi produktivitas dalam menangani perkara, pada tahun 2012 rata-rata kinerja hakim agung mengalami penurunan sebesar 0,03 persen.

Keempat, pada sektor pemberian akses terhadap keadilan, MA telah mengesahkan tiga aturan penting untuk memebarikan akses yang lebih baik kepada masyarakat miskin. Tiga peraturan tersebut ialah Perma 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP; SEMA 06/2012 tentang Pengesahan Akta Kelahiran yang Terlambat Satu Tahun; dan SK KMA 026/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Kelima, MA telah membentuk tim penghubung dan kelompok kerja yang menghasilkan peraturan bersama antara MA dan KY, yaitu Peraturan Bersama MA dan KY tentang Seleksi Pengangkatan Hakim;  Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; Peraturan Bersama MA dan KY tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama; dan Peraturan Bersama MA dan KY tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.

Keenam, telah diselesaikannya proses penjaminan mutu (quality assurance) reformasi birokrasi di MA yang dilakukan oleh Tim Quality Assurance yang dibentuk Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Ketujuh, MA berpartisipasi dalam beberapa forum kompetisi nasional dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas kinerja.

Di antara kompetisi yang diikuti MA ialah kompetisi Open Government Indonesia yang dilaksanakan Unit Kerja Kepresidenan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4R). Ada dua layanan MA yang diikutkan lomba yang berlangsung pada April-Agustus 2012 itu, yaitu layanan keperkaraan MA (one day publish) dan layanan dokumentasi dan informasi hukum.

Ketua MA menegaskan, meskipun belum memperoleh hasil yang memuaskan, namun keikutsertaan MA dalam kompetisi semacam ini merupakan wujud keseriusan MA untuk terus mendorong perbaikan layanan dan terus memberbarui diri dengan selalu membandingkan kinerjanya dengan kinerja lembaga lain yang juga memberikan pelayanan publik.

“Untuk memastikan bahwa kinerja pelayanan MA adalah setara dengan kualitas layanan serupa yang diberikan lembaga lain,” imbuh Ketua MA.

Kedelapan, kemajuan dalam proses penggunaan dan akuntabilitas anggaran. Kinerja keuangan MA tahun 2012 meningkat jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dari alokasi pagu anggaran sebesar Rp 5,057 triliun, MA berhasil melakukan serapan anggaran hingga 95,07 persen.

Selain itu, menurut Ketua MA, sudah dicapai kemajuan signifikan dalam upaya MA menyempurnakan laporan keuangan menuju tercapainya opini WTP (Wajar Tanpa Perkecualian).

Kesembilan, pada tahun 2012 terjadi perbaikan kesejahteran hakim pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, serta hakim ad hoc, setelah pemerintah mengeluarkan PP 94/2012 dan PP 5/2013.

“Patut dicatat bahwa penyusunan dua peraturan ini dilakukan bersama dengan KY dan instansi terkait lainnya,” tandas Ketua MA.

Ketua MA menambahkan, aturan-aturan tersebut merupakan bagian dari agenda besar peningkatan kesejahteraan hakim. “Masih banyak pekerjaan rumah, namun diharapkan jabatan hakim akan benar-benar menjadi jabatan yang terhormat, sesuai dengan martabat dan posisinya dalam konstelasi kenegaraan kita,” ungkapnya.

Kesepuluh, pada tahun 2012, kali pertama dalam sejarah peradilan, ada seorang hakim agung yang diajukan ke MKH dan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Pemberhentian tersebut merupakan sikap tegas MA terhadap penyimpangan dan diharapkan kejadian ini bisa menjadi momentum bagi terwujudnya lembaga peradilan yang lebih transparan dan berintegritas,” Ketua MA menegaskan.

Kesebelas, pada tahun 2012 MA melakukan penataan ulang terhadap proses manajemen perkara di MA, pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama. “Hal ini untuk memastikan evektivitas dan keberlanjutan proses kerja itu sendiri,” ujar Ketua MA.

Dengan penataan ulang ini, MA berusaha menghilangkan sumbatan (debottlenecking) yang menghambat evektivitas kinerja dan selanjutnya meletakkan sistem yang lebih permanen.

Penataan ulang proses manajemen perkara di lembaga peradilan sangat mengandalkan teknologi informasi. Kepaniteraan MA telah menyediakan sistem template elektronik untuk mempercepat proses pengetikan putusan, meningkatkan akurasi, dan memastikan konsistensi naskah putusan.

Pada pengadilan tingkat pertama dan banding, di lingkungan peradilan umum telah diterapkan Sistem Pelacakan Perkara (Case Tracking System/CTS) dan di lingkungan peradilan agama diaplikasikan SIADPA Plus.

“Di sisi lainnya, peradilan militer dan TUN tengah menjajaki opsi aplikasi mana yang terbaik,” imbuh Ketua MA.

Di samping itu, mulai tahun 2012 MA memasuki era baru pemanfaatan TI dengan mengeluarkan SEMA 04/2012 tentang Perekaman Proses Persidangan untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi.

(hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice