logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 1572

Ini Tantangan Buat Para Peserta ToT SIPP Tahap II

Surabaya l Badilag.mahkamahagung.go.id

Para peserta Training of Trainers SIPP Tahap II yang berlangsung di Surabaya, 25-28 April 2017, diberi tantangan untuk menyelesaikan proses administrasi perkara dengan menggunakan SIPP versi mutakhir.

Sebanyak 26 peserta dibagi menjadi empat kelompok. Tiap kelompok terdiri dari enam atau tujuh orang. Mereka berbagi peran menjadi ketua PA, ketua majelis hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita pengganti, petugas meja II, petugas meja III dan kasir.

Perkara-perkara yang disimulasikan bervariasi, yaitu perkara waris untuk kelompok I, perkara ekonomi syariah untuk kelompok II, perkara pembatalan nikah untuk kelompok III dan perkara isbat nikah untuk kelompok IV.

Mereka dipandu oleh lima fasilitator, yaitu Ahsan Dawi, S.H., S.HI., M.Si (hakim PA Bantul), Adil Fakhru Roza, S.HI, M.H. (hakim PA Cilegon), Muadz Junizar, S.Ag., M.H. (hakim PA Kota Madiun), Zullfan Sugiantoro, S.T. (Pranata Komputer PTA Jakarta), dan Mohammad Roy Irawan, S.Kom (Sekretaris PA Ambarawa).

Tantangan yang harus dihadapi dan dituntaskan oleh tiap-tiap kelompok ialah menyelenggarakan administrasi perkara dengan menggunakan SIPP mulai tahap pendaftaran, pra persidangan, persidangan, putusan, hingga paska putusan. Tiap-tiap tahap tersebut dibatasi waktu.

“Para peserta ToT bukan saja harus menyelesaikan seluruh proses administrasi perkara, tapi juga harus mencatat persoalan-persoalan yang dihadapi, lalu mendiskusikan jalan keluarnya,” kata Ahsan Dawi.

Sebagaimana yang terjadi pada ToT tahap I, para peserta ToT menemukan pelbagai persoalan pada setiap tahap simulasi.

Pada tahap pendaftaran, di antara persoalan-persoalan yang dihadapi ialah penentuan jumlah digit dalam penomoran perkara; penulisan posita dan petitum pada data umum yang berupa poin-poin; penulisan identitas pihak yang tidak pernah bersekolah;  penulisan identitas pihak berstatus badan hukum; dan  pengoreksian jumlah panjar biaya perkara yang keliru.

Pada tahap pra persidangan, di antara persoalan-persoalan yang dihadapi ialah tiadanya fasilitas untuk penulisan kuasa hukum pada relaas; penulisan turut tergugat pada PHS; pengubahan PHS jika ada pengubahan PMH; dan pencabutan perkara sebelum adanya PMH. Selain itu, juga terdapat beberapa persoalan berkaitan dengan mediasi, misalnya pembuatan PHS baru setelah mediasi; dan keharusan memasukkan data mediasi jika seluruh pihak hadir, padahal tidak semua perkara harus melewati proses mediasi.

Pada tahap persidangan, persoalan-persoalan yang muncul di antaranya penulisan tanya-jawab hakim dengan saksi dalam BAS; penulisan identitas turut tergugat dalam BAS; pembuatan BAS lanjutan untuk memasukkan bukti-bukti tertulis; dan penentuan alasan penundaan sidang.

Pada tahap putusan, di antara persoalan-persoalan yang ditemukan ialah tiadanya template putusan perkara ekonomi syariah; penulisan dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan yang telah beberapa kali diubah; tidak munculnya turut tergugat dalam putusan; dan terdapatnya menu cetak putusan pada user kasir.

Dan, pada tahap paska putusan, persoalan-persoalan yang muncul di antaranya penginputan pada jurnal keuangan perkara setelah sisa panjar biaya perkara dikembalikan; dan status perkara yang hanya berhenti pada minutasi, bukan pada BHT.

Hingga waktu yang ditentukan, seluruh kelompok dapat merampungkan tugas yang diberikan para fasilitator. Pelbagai persoalan yang muncul mendapatkan respons, baik dari para fasilitator maupun dari para peserta.

Persoalan-persoalan yang mengemuka beserta rumusan solusinya dihimpun oleh Ditjen Badilag untuk diteruskan kepada Tim Pengembang SIPP. Semua itu akan sangat berguna untuk mengembangkan SIPP agar sejalan dengan kebutuhan nyata aparatur peradilan agama dalam menyelenggarakan administrasi perkara, terutama di pengadilan tingkat pertama.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice