logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 2044

Hari Ini, Uji Coba SIPP Versi 3.2 Berakhir

Jakarta l Badilag.mahkamahagung.go.id

Uji coba penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2 berakhir hari ini, Jumat (8/9/2017). Uji coba dilakukan selama empat pekan, mulai 11 Agustus lalu.

Sebanyak 32 pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung menjadi lokasi uji coba SIPP versi 3.2. Ke-32 pengadilan itu terdiri dari 12 pengadilan dari lingkungan peradilan umum, 11 pengadilan  dari lingkungan peradilan agama, empat pengadilan dari lingkungan peradilan militer dan lima pengadilan dari lingkungan peradilan tata usaha negara.

Sebelas pengadilan di lingkungan peradilan agama tersebut ialah PA Jakarta Pusat, PA Depok, PA Ciamis, PA Pati, PA Bantul, PA Cilegon, PA Palu, PA Luwuk, PA Polewali, PA Banjarbaru dan MS Banda Aceh.

Penentuan pengadilan-pengadilan itu didasarkan pada sejumlah kriteria, di antarnya jumlah dan kompleksitas perkara, lokasi pengadilan dan keaktifan anggota Satgas SIPP di wilayah setempat.

Sebagai bekal, tiap-tiap pengadilan yang ditunjuk sebagai tempat uji coba itu memperoleh sepaket file untuk instalasi SIPP versi terbaru beserta tutorialnya. Selain itu, perwakilan dari pengadilan-pengadilan itu diikutsertakan dalam bimbingan teknis SIPP versi 3.2 di Pusdiklat MA, Bogor, bulan lalu.

Selama uji coba, para pengguna SIPP versi terbaru di pengadilan-pengadilan itu dapat melaporkan kendala-kendala yang dihadapinya kepada administrator SIPP di pengadilan setempat. Berikutnya, admin SIPP dapat berkonsultasi dengan Tim Pengembang SIPP. Konsultasi dilakukan secara real time, salah satunya dengan memanfaatkan grup WhatsApp.

Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika MA Supriyadi Gunawan, S.Sos, M.M. mengatakan, proses dan hasil uji coba ini akan dievaluasi, sebagai bahan untuk menyempurnakan SIPP versi 3.2, sebelum akhirnya diimplementasikan di seluruh pengadilan pada empat lingkungan peradilan.

SIPP versi 3.2 merupakan pengembangan dari SIPP versi 3.1.1-5 yang dilakukan selama sebulan penuh, 10 April hingga 10 Mei lalu. Di peradilan agama, SIPP yang mula-mula diimplementasikan adalah versi 3.1.1.

Ada banyak pengembangan dan peningkatan fungsi pada SIPP versi 3.2. Yang paling mencolok ialah tersedianya ratusan template dan formulir yang dapat digunakan mulai dari tahap pendaftaran, persiapan persidangan, persidangan, dan setelah persidangan.

SIPP versi 3.2 menyediakan fasilitas untuk memasukkan posita pada data umum, replik, duplik, juga tanggal penyerahan relaas. SIPP versi ini juga memungkinkan para penggunanya menggunakan amar-amar putusan yang bersifat default atau standar, yang dapat dipilih sesuai dengan jenis perkara. Selain itu, disediakan pula tools untuk memudahkan penulisan tanya-jawab saksi pada BAS.

Selain itu, SIPP versi 3.2 memudahkan dan mempercepat pengadilan-pengadilan tingkat pertama yang hendak mengirim dan menerima bantuan pemanggilan atau delegasi  atau tabayun .

SIPP versi 3.2 juga telah diintegrasikan dengan SIAP (Sistem Informasi Administrasi Perkara) yang dikelola Kepaniteraan MA untuk keperluan kasasi dan PK. Sudah ada fasilitas yang mengubungkan data yang semula diinput di SIPP ke SIAP dengan langkah-langkah yang lebih praktis. Jika selama ini data perkara kasasi atau PK yang dimasukkan pengadilan tingkat pertama di SIPP lokal diteruskan hanya sampai ke SIPP tingkat banding, dengan SIPP versi 3.2 data tersebut diteruskan hingga ke aplikasi SIAP.

SIPP versi 3.2 juga telah terintegrasi dengan Direktori Putusan, sehingga memberi kemudahan dalam hal publikasi putusan di situs Direktori Putusan. Jika selama ini setiap pengadilan harus mengunggah putusan-putusannya satu per satu ke situs tersebut, dengan SIPP versi 3.2 tidak lagi begitu. Dokumen elektronik putusan cukup dinput di SIPP, lalu dokumen tersebut otomatis tampil di situs Direktori Putusan.

[hermansyah]

Berita terkait:

Ini Perkembangan Terbaru SIPP Setelah Digarap Sebulan

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice