logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 9679

Dari kiri: Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL., dan Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H. (Foto : Ridwan Anwar)

Penemuan hukum, menurut Prof Bagir Manan, banyak dilakukan oleh para hakim di negara-negara yang menganut sistem common law. Meski demikian, di Indonesia yang menganut sistem civil law, para hakim tetap bisa melakukan penemuan hukum.

Para hakim peradilan agama, yang di satu sisi terikat pada sistem civil law dan di sisi lain mengimplementasikan islamic law, juga perlu melakukan penemuan hukum apabila peraturan perundang-undangan kurang jelas, terjadi pertentangan hukum, atau ada kekosongan hukum.

Prof Bagir Manan sedikit menyentil hakim peradilan agama yang enggan melakukan penemuan hukum dan semata-mata menjadi mulut Undang-Undang.

“Anda ini kan sarjana syariah, tapi kenapa seakan-akan Anda ini sarjana fiqh,” sindirnya.

Menurut Prof Bagir, syariah dan fiqh adalah dua hal yang berbeda. Syariah merupakan prinsip-prinsip dasar yang berasal dari al-Quran dan Hadis yang bersifat universal. Sementara itu fiqh merupakan doktrin atau pendapat para ahli hukum Islam yang terikat pada ruang dan waktu.

Ketua Kamar Peradilan Agama MA Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., ketika memberi sambutan, juga mendorong para hakim peradilan agama agar melakukan penemuan hukum.

“Sudah waktunya kita melakukan pembaruan hukum Islam di Indonesia. Jangan sampai para hakim peradilan agama tidak bisa melakukan pembaruan hukum Islam. Kita harus terus melakukan ijtihad,” tuturnya.

Menurut Andi, penemuan hukum cukup banyak dilakukan oleh hakim peradilan agama. Meski demikian, upaya penemuan hukum harus terus ditingkatkan di waktu mendatang.

Ia menegaskan, adanya UU 1/1974 tentang Perkawinan, UU 7/1989 yang terakhir diubah dengan UU 50/2009 tentang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam dan sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan wewenang peradilan agama hendaknya tidak menghalangi para hakim peradilan agama untuk melakukan penemuan hukum, bahkan pembaruan hukum Islam.

Penemuan hukum itu misalnya pemberian harta warisan untuk non-muslim dan anak angkat melalui wasiat wajibah, pembagian harta bersama yang lebih besar kepada pihak istri karena alasan tertentu, dan lain-lain.

Dirjen Badilag Drs. H. Purswosusilo, S.H., M.H. berterima kasih kepada Prof Bagir Manan, Ketua Kamar Peradilan Agama dan seluruh peserta diskusi karena acara ini bisa berlangsung lancar.

“Mudah-mudahan diskusi ini dapat memberi kontribusi positif kepada peradilan agama,” tuturnya. Melalui diskusi ini, Dirjen Badilag berharap kualitas SDM dan putusan hakim peradilan agama semakin meningkat .

Tampil di majalah digital lagi

Diskusi hukum yang membedah pelbagai hal seputar penemuan hukum ini merupakan diskusi hukum kedua yang diselenggarakan Badilag. Diskusi putaran kedua diselenggarakan pada akhir Mei 2013 di tempat yang sama.

Diskusi kali ini diikuti oleh hampir 100 orang. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PTA, hakim tinggi, Ketua dan Wakil Ketua PA, serta para hakim yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sebagaimana hasil diskusi putaran pertama, hasil diskusi putaran kedua juga akan diliput dan ditampilkan di majalah digital “Peradilan Agama” yang dapat diunduh secara cuma-cuma di badilag.net.

Dengan ditampilkan di majalah digital, diharapkan hasil-hasil diskusi dapat terabadikan sekaligus dapat dibaca, dipelajari dan didiskusikan oleh seluruh warga peradilan agama.

“Diskusi dan majalah ini satu paket, yaitu untuk meningkatkan kualitas warga peradilan agama, khususnya para hakim dalam membuat putusan,” ujar Dirjen Badilag.

(hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice