logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 640

Hakim Agung MA Buka Sosialisasi Ekonomi Syari’ah di PTA Ambon

Ambon| www.pta-ambon.go.id

Bekerja sama dengan Direktorat Pranata dan Tata Laksana Ditjen Badilag, PTA Ambon Menggelar Acara Sosialisasi Perma nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian perkara Ekonomi Syari’ah di Aula PTA Ambon, Senin (24/9). Acara ini digelar untuk meningkatkan kemampuan tenaga teknis hakim peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

Hakim Agung Dr. H. A. Mukti Arto, SH. M.Hum, mewakili Ketua Kamar Agama MA, membuka acara tersebut. Acara ini diikuti oleh Hakim Tinggi, Panmud, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Agama Ambon serta Ketua, Hakim, Panitera, Panmud Pengadilan Agama Se- Maluku. Acara dihadiri pula oleh IAIN Ambon, MUI Maluku Peradi Maluku yang seluruhnya berjumlah 36 peserta.

Ketua PTA Ambon Dr. H. Nurdin Juddah, SH. MH dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih kepada Badilag yang telah memilih PTA Ambon sebagai tempat digelarnya acara ini. Acara ini juga mendatangkan 3 (tiga) Nara Sumber Hakim Agung dari Kamar Agama. Mereka adalah Dr. H. A. Mukti Arto, Sh. M.Hum, Dr. H. Yasardin, SH. MH dan Dr. Drs. H. Abdul Manaf, MH.

Sebagai pembuka, Hakim Agung RI Dr. H. A. Mukti Arto, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa di Mahkamah Agung itu ada 5 kamar yang mengadili teknis peradilan yaitu kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer dan Kamar TUN ditambah Kamar non teknis Kamar Pembinaan dan Pengawasan. “Ini saya perkenalkan bagi yang posisinya diluar pengadilan, bagi yang didalam pengadilan saya kira sudah paham, “jelasnya.

Mukti Arto juga menjelaskan, khusus dibidang agama, kamar agama menangani perkara perdata agama, ekonomi syariah dan jinayah. "Khusus untuk jinayah hanya untuk di daerah Aceh, di daerah lain tidak ada," tambahnya.

Perkara perdata agama meliputi Perkara Ahwalus syahsiah (hukum keluarga) yakni perkawinan dan kewarisan dan perdata lainnya. Kekuasaan Peradilan Agama meliputi Kawawahiwaziseksyaji (perkawinan waris wasiat hibah, wakaf, zakat, infaq dan shodagoh, ekonomi syariah dan jinayah).

Mukti Arto juga mengajak untuk meningkatkan kewibawaan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. "Mari kita jaga integritas, jangan sampai di lingkungan peradilan kita ada oknum. Meskipun hanya satu yang melakukan non disiplin tapi dapat merusak susu sebelanga, gara-gara setitik nila, " harapnya.

Setelah jeda istirahat, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh YM.Dr. H.A. Mukti Arto, SH. M.Hum dengan materi Tata Cara gugatan Sederhana (Perma Nomor 14 tahun 2016), kemudian dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh YM. Dr. H. Yasardin, SH. MH dengan materi Eksekusi Hak Tanggungan dan fidusia, serta materi yang disampaikan oleh YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, MH dengan materi Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase.(ar/it)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice