Hakim Agung dari Kamar Peradilan Agama Mendapat Penghargaan dari Ketua MA
Jakarta | Badilag.net
Mahkamah Agung melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelesaian perkara. Berbagai pendekatan dilakukan untuk tujuan tersebut. Salah satunya adalah menciptakan iklim kompetitif di kalangan Hakim Agung dan Panitera Pengganti.
Belum lama ini, Ketua MA memberikan “reward” kepada tiga hakim agung dan panitera pengganti yang memiliki kinerja tertinggi. Pemberian reward ini diagendakan akan dilakukan dua kali dalam setahun.
Mereka yang berprestasi di semester pertama (Januari-Juni 2013) diumumkan oleh Ketua MA di sela-sela rapat Pleno, 8 Juli 2013 lalu, di ruang Kusumah Atmadja.
Sebagaimana diberitakan Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, tiga Hakim Agung yang berkinerja tertinggi secara berturut-turut adalah Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip, M.Hum (Kamar Peradilan Agama), Dr. Artidjo Alkotsar, SH, LLM (Kamar Pidana), dan Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH (Kamar Tata Usaha Negara).
Sedangkan tiga panitera pengganti berkinerja tertinggi berturut-turut adalah Febri Widjajanto, SH, MH (Kamar Perdata), Mariana Sondang. MP, SH, MH (Kamar Pidana), dan Amin Safrudin, SH, MH (Kamar Pidana).
Menurut Panitera MA Soeroso Ono, ruang lingkup kinerja hakim agung yang menjadi dasar pemeringkatan kinerja adalah jumlah perkara yang diberikan pendapat dan yang diputus. Sedangkan ukuran kinerja panitera pengganti meliputi seluruh rangkaian proses minutasi perkara dengan indikator jumlah perkara yang diminutasi.
Dalam Keputusan Ketua MA Nomor 109/KMA/SK/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013 tentang Penetapan Hakim Agung dengan Kinerja Tertinggi pada Semester Pertama Tahun 2013, disebutkan kinerja masing-masing hakim agung yang mendasari pemberian predikat sebagai hakim agung berkinerja tertinggi tersebut.
Abdul Manan yang meraih peringkat pertama berhasil menyelesaikan berkas sebanyak 901. Peringkat kedua, Artidjo Alkostar, berhasil menyelesaikan berkas sebanyak 830. Sedangkan Imam Soebechi berhasil menyelesaikan 748 berkas perkara.
Sementara itu penetapan panitera pengganti dengan kinerja minutasi tertinggi pada semester pertama tahun 2013 dituangkan dalam Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 959/PAN/HK.OO/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013.
Dalam SK Panitera tersebut, disebutkan Febri Widjajanto berhasil melakukan minutasi terhadap 198 berkas perkara. Mariana Sondang, peringkat kedua, berhasil meminutasi 172 berkas. Sedangkan peringkat ketiga, Amin Safrudin, berhasil menyelesaikan minutasi 167 berkas.
Penyerahan Reward
Dalam dua Surat Keputusan tersebut ditetapkan bahwa kepada para peraih kinerja tertinggi diberikan penghargaan yang wujud dan bentuknya ditentukan oleh pimpinan MA dan dibebankan kepada biaya proses penyelesaian perkara MATahun 2013.
Untuk semester pertama ini, wujud hadiah bagi hakim agung berkinerja tinggi berupa cincin sedangkan bagi panitera pengganti berupa komputer tablet. Pemberian reward dilaksanakan di ruang rapat Ketua Mahkamah Agung RI, Selasa (9/7).
(an l Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id)
.