logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 11575

Menurut Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Drs. H. Ribat, SH.MH, selama satu tahun bertugas di Mahkamah Syar’iyah Langsa, telah berulang kali dijumpai buku nikah yang dikeluarkan oleh lembaga yang mengatasnamakan dirinya Muhakkam NAD.

Bentuk dan isinya hampir sama dengan buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA, memiliki stempel lembaga, dan mengutip beberapa ayat suci al-Quran, juga dilengkapi tandatangan pihak-pihak, saksi, wali dan petugas Muhakkam NAD. Ironisnya lagi, buku nikah produk Muhakkam NAD tersebut sering pula diajukan ke persidangan sebagai bukti dalam perkara perceraian, harta bersama dan warisan.

Selain itu, masih sering dijumpai dalam proses persidangan   surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala desa (geuchik) tentang telah terjadinya talak, sehingga dalam surat tersebut mahkamah hanya diminta untuk mengeluarkan surat akta cerai saja karena talak yang dijatuhkan di luar sidang dipandang sah berdasarkan pendapat para imam dan tengku di daerah tersebut.

Salah seorang tokoh adat (yang tidak bersedia disebutkan namanya) mengatakan kepada redaktur IT MS Langsa bahwa praktek tersebut sudah lama dilakukan sejak mulai konflik dahulu sampai sekarang ini.

Keberadaan lembaga Muhakkam NAD secara sosiologis diakui keberadaannya, karena masyarakat sewaktu konflik sangat susah berhubungan dengan petugas KUA karena jarang di tempat. Di sisi lain masyarakat menganggap bahwa KUA adalah lembaga perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Oleh karenanya, menurut tokoh adat tersebut, seharusnya dalam urusan keagamaan, Aceh memilki karekteristik yang berbeda, termasuk diantaranya lembaga pencatatan nikah seperti KUA. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang No. 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh yang meliputi bidang, agama, adat, pendidikan, dan peran ulama.

Memang, sebagaimana dimaklumi bahwa Aceh satu-satunya daerah yang  secara resmi dideklarasikan sebagai daerah yang menerapkan Syar’iat Islam. Untuk menopang pelaksanaan Syari’at tersebut ada beberapa lembaga baru yang dibentuk seperti Dinas syar’iat Islam, Wilayatul Hisbah, Majelis permusyarawatan Ulama (MPU), Majelis adat Aceh (MAA), termasuk di antaranya juga Mahkamah Syar’iyah mengalami restrukturisasi kelembagaan dan kewenangan.

Sementara Kementaraian Agama beserta jajarannya di Aceh, persis tidak mengalami perubahan baik dari segi fungsi, tugas, kedudukannya. Dan secara kelembagaan kementerian Agama bukanlah lembaga ansich Islam, lembaga kementrian agama merupakan lembaga lintas Agama yang salah satu tugas pokoknya adalah memelihara dan menjaga kerukunan umat beragama.

Dan berdasarkan kenyataan, ada beberapa daerah di Indonesia  yang mayoritas masyarakatnya Non Muslim, kepala kementrian agamanya dijabat oleh non Muslim seperti di Tapanuli Utara (Tarutung) dan sebagian Indonesia Timur.

Melihat secara sosiologis persentase mayarakat Non muslim di Aceh sangat-sangat kecil, tentunya keberadaan kementerian Agama di Aceh perlu mengalami restrukturisasi kelembagaan seperti Mahkamah Syar’iyah dan menyesuaikan  dengan visi dan misi  Pemerintahan  Aceh dalam rangka penerapan syariat Islam secara kaffah.

Artinya Kementerian Agama yang ada di Aceh diharapkan tidak lagi fokus dan berorientasi pada menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama (bersikap netral terhadap semua agama), karena masyarakat Aceh 100% muslim, tetapi harus diarahkan kepada lembaga yang berfungsi  penjaga dan pemelihara sekaligus pelaksana syar’iat Islam, di samping tugas pokok lainnya seperti penyelengara haji dan pendidikan Islam. Bila ini terwujud, maka keberadaan Muhakkam NAD akan cepat hilang.

(H. Ribat l www.langsa.ms-aceh.go.id)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice