Eksistensi Peradilan Agama Diperkuat: Seminar Nasional MIT Surakarta Tekankan Integrasi Sejarah dan Digitalisasi

Surakarta—Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI memperkuat sinergi dengan dunia akademisi dan praktisi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Momen bersejarah ini dilakukan dalam rangkaian Seminar Nasional “Mahkamah Islam Tinggi (MIT) Pembuka Tabir Sejarah Eksistensi Peradilan Agama Dalam Reformasi Hukum Dan Peradilan Di Indonesia” pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Kampus UMS Surakarta.

Seminar diawali dengan sambutan dari tuan rumah, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, S.E., M.Hum. Beliau menyambut baik dan mengapresiasi penuh penandatanganan MoU dengan Ditjen Badilag. Rektor UMS menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas hukum nasional, khususnya dalam mendorong kajian sejarah mendalam mengenai Mahkamah Islam Tinggi (MIT).

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., menyampaikan sambutannya sebagai salah satu pihak penyelenggara. "Merupakan kehormatan besar bagi PTA Semarang untuk berkolaborasi dengan UMS dalam menyelenggarakan seminar nasional yang monumental ini," ujar Ketua PTA Semarang. Beliau menegaskan bahwa kegiatan ini adalah perwujudan sinergi antara lembaga yudikatif dan akademisi untuk mengedukasi publik mengenai sejarah MIT sebagai cikal bakal pengadilan tingkat banding, serta diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam upaya penguatan identitas historis dan reformasi hukum Peradilan Agama.

Setelah itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA – RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., memberikan sambutan dan secara resmi membuka acara. Dirjen Badilag menekankan pentingnya penggalian sejarah MIT sebagai penegasan identitas kelembagaan. Beliau secara tegas menyampaikan: "Ini adalah proyek intelektual kita bersama. Kita harus menunjukkan kepada publik bahwa 'Eksistensi Peradilan Agama hadir dan memainkan perannya dalam tatanan hukum dan sosial kemasyarakatan jauh sebelum republik ini berdiri,'" tegas Dirjen Badilag, merujuk pada pentingnya pengkajian Mahkamah Islam Tinggi (MIT) sebagai akar historis.
Beliau juga menyoroti tantangan serius dalam regenerasi aparatur peradilan dan menutup sambutannya dengan menyerahkan amanah kepada UMS: "Melalui kemitraan ini, kami menitipkan amanah kepada UMS untuk mempersiapkan mahasiswa agar tidak hanya unggul akademis, tetapi juga siap secara mental dan pengetahuan untuk seleksi CPNS. Kami berharap alumni UMS dapat menjadi agen transformasi dan modernisasi yang profesional dan berintegritas," ujar Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang kemudian membuka acara secara resmi kegiatan tersebut.

Pemaparan kunci (Keynote Speech) yang sangat dinantikan disampaikan oleh Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.. Dalam pemaparannya yang berjudul "MIT Pembuka Tabir Sejarah Eksistensi Peradilan Agama," Dr. H. Yasardin secara lugas memaparkan transformasi luar biasa Peradilan Agama. Beliau menegaskan bahwa MIT merupakan penanda penting dalam evolusi sistem peradilan Islam di Indonesia, di mana: "Peradilan Agama telah berhasil bertransformasi dari Pengadilan Surambi menjadi pengadilan modern berkelas dunia," tegas Dr. Yasardin, menyoroti lompatan kemajuan dalam administrasi dan pelayanan peradilan.
Selain penegasan sejarah, beliau juga menggarisbawahi capaian terkini dalam penegasan yurisdiksi Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah. Dr. Yasardin mengumumkan kabar penting mengenai perluasan kewenangan dalam perlindungan konsumen: "Telah disepakati Pimpinan MA Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Tata Cara Mengadili Gugatan dan Pelaksanaan Putusan yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PERMA ini menyatakan bahwa gugatan OJK yang mewakili konsumen terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang usahanya berdasarkan prinsip syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama," paparnya, menunjuk pada penguatan yurisdiksi Peradilan Agama dalam sistem keuangan syariah nasional.

Seminar dilanjutkan dengan sesi panel diskusi yang menghadirkan pakar-pakar di bidang hukum Islam dan sejarah peradilan. Narasumber yang berpartisipasi dalam diskusi tersebut meliputi:
1. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. (Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia)
2. Prof. Dr. KH. Muhammad Amin Suma, B.A.,S.H.,M.A.,M.M.(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
3. Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H.,M.Hum (Guru Besar FH dan Ilmu Politik UMS Surakarta)
4. Dr. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H.,M.Hum. (Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan pernah menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi RI)
5. Dr. H. Zulkarnain, S.H.,M.H.. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya)
Seminar Nasional ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk menempatkan MIT sebagai bagian dari akar sejarah yang integral dalam pembangunan hukum Indonesia. Selain daripada itu Mendorong agar Peradilan Agama harus dinamis dan mampu menjawab tantangan zaman dengan digitalisasi pelayanan, transparansi proses peradilan, dan keberpihakan pada keadilan substantif. Dan membangun sistem hukum yang inklusif melalui kolaborasi dan integrasi antar lembaga.

Melalui penandatanganan MoU dan seminar ini, terdapat harapan besar agar tercipta sistem hukum yang inklusif serta menghasilkan alumni UMS yang profesional dan berintegritas yang siap menjadi agen transformasi, demi mewujudkan visi Peradilan Agama sebagai pengadilan modern berkelas dunia.(RW)
