logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 17230

 

 

Cate Sumner mengatakan, bersama perwakilan Kamar Peradilan Agama dan Badilag, pihaknya telah berhasil menyusun draft  Pedoman Pelayanan Terpadu Sidang Isbat di Pengadilan Agama pada akhir Juli 2013 di Bandung.

“Kami ingin agar pedoman tersebut nanti berupa Surat Edaran Mahkamah Agung  atau SEMA,” ujar Cate Sumner.

Sejumlah poin penting yang terdapat dalam draft pedoman itu ialah pendaftaran perkara secara kolektif, penggunaan hakim tunggal, masa inkracht sesaat setelah putusan dibacakan, serta pola koordinasi antara pengadilan agama, KUA dan dukcapil.

Wahyu Widiana mengatakan, beberapa poin penting dalam pedoman itu nanti akan diatur lebih rinci dengan menggunakan SK Ketua MA. Misalnya, pemberian izin sidang keliling dengan hakim tunggal dan tenggang waktu inkracht untuk perkara isbat nikah volunteer yang dikabulkan.

“Kalau merujuk SEMA Nomor 6 Tahun 2012, penggunaan hakim tunggal dimungkinkan,” kata Wahyu Widiana. SEMA 6/2012 berisi tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.

Mantan Dirjen Badilag itu menambahkan, penggunaan hakim tunggal dalam sidang keliling untuk perkara isbat nikah perlu dilakukan demi efektivitas dan efisiensi.

Ketua Kamar Peradilan Agama MA Andi Syamsu Alam menyambut baik tersusunnya draft pedoman tersebut. Khusus mengenai penggunaan hakim tunggal, menurut Andi, perlu dikaji lebih jauh.

“Sebab pencatatan kelahiran tidak sama dengan isbat nikah. Kalau isbat nikah lebih kompleks karena menyangkut sah tidaknya perkawinan, status anak, warisan dan lain-lain,” tuturnya.

Dirjen Badilag Purwosusilo juga memberi respons positif terhadap adanya drat pedoman tersebut. Selain mengkaji lagi draft tersebut secara intensif, ia juga akan menjalin komunikasi yang lebih intens dengan dengan pihak-pihak terkait. Saat ini Badilag telah mengadakan MoU mengenai pelaksanaan isbat nikah dengan Bimas Islam Kemenag.

Komprehensif

Draft Pedoman Pelayanan Terpadu Sidang Isbat di Pengadilan Agama cukup komprehensif. Draft ini terdiri dari empat bab dan 17 pasal.

Hal-hal yang dimuat dalam draft pedoman ini ialah tujuan, ruang lingkup, pengguna, biaya dan syarat memperoleh pelayanan terpadu.

Selain itu, diatur pula jenis perkara, pendaftaran perkara, pelaksanaan dan pembiayaan sidang keliling dalam pelayanan terpadu, tata cara dan mekanisme sebelum, selama dan setelah  pelayanan terpadu, teknis yudisial penanganan perkara, pertanggung jawaban dan pengawasan, dan pengaduan masyarakat.

(hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice