logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 8685

Draft Pedoman Pelayanan Terpadu Memuat 17 Pasal Krusial


BogorĀ  l Badilag.net

Draft Pedoman Pelayanan Terpadu Isbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Penerbitan Akta Kelahiran terdiri dari empat bab dan 17 pasal yang krusial. Disebut krusial karena cukup rumit dan menentukan.

Draft pedoman tersebut dibahas secara serius oleh Ditjen Badilag MA bersama Ditjen Bimas Islam Kemenag dan Ditjen Dukcapil Kemendagri di Bogor, Selasa (26/11/2013).

Pihak Ditjen Badilag diwakili oleh Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M., Direktur Pembinaan Admnistrasi Peradilan Agama Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. dan beberapa orang lainnya.

Pihak Ditjen Bimas Islam diwakili oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Dr. H. Muchtar Ali, MA beserta asistennya.

Sementara pihak Ditjen Dukcapil diwakili oleh Kasubdit Pencatatan Kewarganegaraan Drs. Sautma Sihombing, M.Si dan jajarannya.

Di samping itu, ada pula Wahyu Widiana, Penasehat Senior AIPJ, yang telah terlibat dalam penyusunan draft pedoman ini sejak awal.

Bab pertama draft pedoman ini mengatur tentang pengertian dan istilah. Bab ini berisi ketentuan umum, tujuan pelayanan terpadu, ruang lingkup pelayanan terpadu, penerima manfaat pelayanan terpadu, kriteria pengguna pelayanan terpadu, biaya pelayanan terpadu, syarat memperoleh pelayanan terpadu, dan tempat pelayanan pelayanan terpadu.

Bab kedua mengatur tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu. Bab ini merinci tahap pra pelayanan terpadu, tahap pelaksanaan pelayanan terpadu, tahap penyelesaian pelayanan terpadu, mekanisme pelayanan terpadu oleh PA, mekanisme pelayanan terpadu oleh KUA, dan mekanisme pelayanan terpadu oleh Dukcapil.

Bab ketiga mengatur tentang mekanisme evaluasi dan koordinasi. Bab ini berisi mekanisme evaluasi oleh penyelenggara layanan dan pengaduan masyarakat.

Sedangkan bab keempat atau bab terakhir mengatur tentang ketentuan penutup.

Mulai judul hingga istilah teknis

Draft Pedoman Pelayanan Terpadu Isbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Penerbitan Akta Kelahiran sebenarnya telah dibahas beberapa kali. Pembahasan kali ini merupakan yang terakhir sebelum disahkan pada awal Desember 2013 nanti.

Kali ini, pembahasan dilakukan secara menyeluruh, baik dari segi substansi maupun legal drafting-nya.

Pembahasan dimulai dari judul: apakah disebut keputusan atau peraturan. Ini penting disepakati, karena keputusan dan peraturan memiliki perbedaan dari segi cakupan dan daya ikat.

Di samping itu, dikaji pula ketepatan penggunaan istilah Peraturan Bersama MA, Kemenag dan Kemendagri. Hal ini perlu disepakati, mengingat yang akan menandatangani peraturan bersama ini adalah para pejabat eselon I yang belum tentu merepresentasikan lembaga atau kementerian masing-masing.

Pembahasan secara intens juga dilakukan terhadap konsideran-konsideran dan berbagai peraturan perundang-undangan yang dijadikan acuan. Konsideran danperaturan perundang-undangan yang tidak tepat atau kurang relevan dihilangkan.

Selain itu, pelbaga istilah teknis juga didiskusikan secara serius. Istilah-istilah itu di antaranya identitas hukum, masyarakat miskin dan terpinggirkan, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice