logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 9223

Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M., ketika memberi sambutan dan membuka kegiatan tersebut, Senin (25/11/2013) malam, mengatakan bahwa  ada sejumlah pertimbangan yang membuat pedoman pelayanan terpadu ini perlu segera diterbitkan.

“Masih terdapat peristiwa pernikahan yang tidak dicatatkan  di KUA,” ujar mantan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badilag ini.

Di samping itu, ia menambahkan, banyak perkara isbat nikah yang telah diputus oleh PA tidak dicatatkan di KUA. Padahal, tidak tercatatnya pernikahan orang tua berakibat pada tidak dicantumkannya nama ayah pada akta kelahiran anak.

Di sisi lain, sebagian anggota masyarakat, terutama kelompok miskin, menghadapi hambatan biaya dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran.

“MA, Kemenag dan Kemendagri berkomitmen untuk mempermudah masyarakat miskin dalam memperoleh akta nikah dan akta kelahiran,” tandas Sekditjen Badilag.

Ia berharap agar pertemuan ini menghasilkan draft pedoman yang benar-benar sudah matang sehingga dapat disahkan pada 8 Desember 2013 nanti.

Ia juga berharap pedoman yang telah tersusun dapat menjadi solusi yang baik. “Jangan sampai pedoman ini justru melahirkan persoalan baru. Karena itu, masukan-masukan sangat diperlukan pada saat pembahasan besok,” tuturnya.

Agar lebih efektif dan efisien

Saat ini pelayanan terpadu isbat nikah, pencatatan nikah dan penerbitan akta kelahiran sudah diselenggarakan oleh PA, KUA dan Disdukcapil di beberapa wilayah. Namun demikian, karena belum adanya pedoman, penyelenggaraan layanan terpadu tersebut belum seragam.

Karena itu, kehadiran pedoman yang berbentuk peraturan bersama antara Dirjen Badilag, Dirjen Bimas Islam dan Dirjen Dukcapil sangat penting.

“Agar prosesnya jadi murah, mudah, dan cepat,” kata Wahyu Widiana, Penasehat Senior AIPJ.

Khusus untuk PA atau MS, menurut Wahyu Widiana, ada sejumlah hal yang perlu pengaturan khusus, karena menyangkut Pola Bindalmin dan hukum acara. Itulah alasannya mengapa diperlukan adanya SEMA yang mengatur tentang isbat nikah terpadu.

“Misalnya soal masa inkracht, apakah harus ditunggu 14 hari? Juga tentang pemanggilan kolektif dan sidang dengan hakim tunggal,” mantan Dirjen Badilag itu menjelaskan.

Drs. Sautma Sihombing, M.Si yang mewakili pihak Ditjen Dukcapil, sepakat bahwa pedoman yang akan disusun ini harus memenuhi prinsip-prinsip efisiensi. “Baik dari segi waktu, biaya, cakupan maupun prosedur atau persyaratan,” ungkapnya.

Pihak Ditjen Dukcapil, ia menegaskan, sangat mendukung penyusunan pedoman ini. Dukungan yang serius itu salah satunya diwujudkan dengan menyodorkan semacam daftar isian masalah terhadap draft pedoman yang telah disiapkan sebelumnya dan dibahas dua kali di Bandung.

“Kami siapkan konsep perubahan terhadap rumusan yang ada untuk kita bahas bersama-sama,” ujarnya.

Komitmen yang sama disampaikan oleh H. Nurkhozin, S. Ag, perwakilan dari Ditjen Bimas Islam. Ia mengungkapkan, faktanya memang ada sebagian masyarakat yang kesulitan mengurus pencatatan pernikahan di KUA karena terbentur biaya atau transportasi. Karena itu diperlukan adanya isbat nikah.

Meski begitu, ia mewanti-wanti agar pelaksanaan isbat nikah ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. “Jangan sampai nanti, ternyata yang bersangkutan sudah punya suami atau istri. PA yang perlu extra hati-hati,” tandasnya.

Ia menambahkan, walau pedoman blm ada, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag di wilayah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat terkait pelaksanaan isbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran.

Beberapa kabupaten di wilayah tersebut pada akhir November dan awal Desember depan mulai memberikan layanan terpadu. Ditjen Badilag, Ditjen Bimas Islam dan Ditjen Dukcapil serta AIPJ sepakat menjadikan wilayah-wilayah tersebut sebagai proyek percontohan pelaksanaan layanan terpadu ini.

Dibagi dua komisi

Karena pertemuan yang berlangsung selama tiga hari ini ditargetkan menghasilkan output berupa draft final pedoman layanan terpadu dan draft final SEMA mengenai sidang isbat nikah terpadu, maka dilakukan pembagian kelompok peserta menjadi dua.

Kelompok pertama membahas draft pedoman layanan terpadu dan kelompok kedua membahas draft SEMA sidang isbat terpadu. Dua kelompok itu bekerja secara simultan mulai Selasa (26/11) pagi.

Pada Selasa malam, Dirjen Badilag, Dirjen Bimas Islam dan Dirjen Dukcapil atau minimal pejabat eselon II dari ketiga ditjen tersebut akan melihat hasilnya. Diharapkan, meski tidak sempurna, draft yang akan dihasilkan nanti sudah dapat disahkan penggunaannya pada Desember mendatang.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice