logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 8469

Dirjen Badilag Ketika Menerima Tim AIPJ:

Penyerapan Anggaran Prodeo Perlu Ditingkatkan


Jumlah pencari keadilan yang dilayani secara prodeo di Pengadilan Agama, dengan menggunakan APBN dan APBD, dari tahun ke tahun  terus meningkat.

Jakarta l Badilag.net

Meski jumlah pencari keadilan yang dilayani secara prodeo dari tahun ke tahun terus meningkat, penyerapan anggaran prodeo tahun lalu dan tahun ini di lingkungan peradilan agama tidak terlalu menggembirakan. Hal ini terlihat dari masih adanya sisa anggaran yang tidak terpakai pada tahun lalu dan masih relatif kecilnya penyerapan anggaran pada tahun ini.

“Oleh karena itu, sekarang kami sedang melakukan berbagai upaya agar anggaran itu dapat terserap seoptimal mungkin, antara lain dengan cara melakukan rencana revisi antar satker, untuk kegiatan yang sama,” kata Dirjen Badilag Purwosusilo kepada Hilda Suherman dan Wahyu Widiana dari Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), Jum’at (20/9/2013) siang di ruang kerja Dirjen Badilag.

Dalam pertemuan itu Dirjen Badilag didampingi Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Tukiran dan Kasubbag Perencanaan Program dan Penyusunan Anggaran Sutarno.

Pertemuan itu berhasil mengidentifikasi sejumlah faktor yang mengakibatkan anggaran prodeo di peradilan agama tidak terserap secara maksimal.

Pertama, banyak aparat PA yang berpendapat bahwa jika biaya proses suatu perkara prodeo kurang dari Rp 300.000 maka sisanya harus dikembalikan ke negara. Ini merupakan pemahaman dari ketentuan yang ada pada SEMA 10/2010.

Oleh karena banyak sekali perkara prodeo yang berupa perkara voluntair yang sederhana, yang biaya prosesnya di bawah Rp 300.000, maka sudah pasti sisa anggaran yang dikembalikan ke negara pun akan besar sekali, walaupun targetnya terpenuhi.

Kasubbag Perencanaan Sutarno mengatakan bahwa ketentuan yang sebenarnya tidaklah demikian, sebab angka Rp 300.000 itu hanyalah perkiraan dalam penyusunan anggaran untuk satu perkara prodeo.

“SEMA tidak menyebutkan angka,” kata Sutarno. Hal ini kerap ia sampaian kepada orang daerah dalam berbagai kesempatan.

Senior Advisor AIPJ Wahyu Widiana melontarkan solusi. “Akan lebih baik lagi jika ada edaran khusus tentang penggunaan biaya prodeo terkait dengan perkiraan Rp 300.000 per perkara ini,” tuturnya.

Kedua, masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam mendapatkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas layanan prodeo.  Penyebab kesulitan ini bisa terjadi karena biaya, waktu pengurusan  atau rumitnya birokrasi. Bahkan masih ada kabar, biaya transport dan lain-lainnya untuk mengurus SKTM justru lebih besar dari biaya perkara yang tidak ditangani secara prodeo.

Menurut Wahyu Widiana, untuk mengatasi hal ini diperlukan adanya kerjasama yang baik dengan LSM yang militan seperti PEKKA, atau sosialisasi khusus terhadap Pemda, agar biaya pembuatan SKTM digratiskan sama sekali.

Ketiga, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya fasilitas prodeo di pengadilan agama. Hal ini antara lain disebabkan karena pimpinan dan aparat pengadilan tidak menyosialisasikannya.

Wahyu Widiana mengungkapkan, keadaan seperti ini juga disebabkan karena masih ada yang beranggapan bahwa pengadilan adalah pasif, tidak boleh mencari-cari perkara. Oleh karena itu, kalau tidak ada masyarakat pencari keadilan yang memerlukan layanan prodeo, PA tidak boleh mencari-cari perkara.

“Memang betul, pengadilan tidak boleh mencari perkara. Namun, jika mempunyai anggaran prodeo, sebaiknya pengadilan menyosialisasikannya kepada pihak dan tokoh-tokoh terkait sesuai dengan ketentuan dan kepatutan. Siapa tahu banyak masyarakat miskin di wilayahnya yang memerlukan,” ujarnya.

Selain alasan di atas, mungkin masih ada alasan lainnya, misalnya karena budaya masyarakat yang tidak mau disebut miskin walau dalam kenyataannya kurang mampu.

Terlepas dari itu semua, karena sudah menjadi program dan tercantum dalam RKAKL, layanan prodeo harus dilaksanakan. Anggaran yang ada perlu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat tidak mampu dan terpinggirkan.

“Atau, kalau sekiranya pelaksanaan layanan prodeo menemui kesulitan besar, maka pihak otoritas penyusunan program dan anggaran, dalam hal ini Badilag, perlu lebih jeli dengan mengalokasikan anggaran prodeo itu bagi wilayah-wilayah yang betul-betul memerlukan saja secara proporsional. Anggaran itu tidak harus tersebar di seluruh PA,” tandas Wahyu Widiana.

Diapresiasi dunia

Kalau anggaran prodeo yang tidak terserap menimbulkan menurunnya jumlah pencari keadilan yang dilayani, hal ini patut disayangkan, mengingat selama ini jumlah pencari keadilan yang dilayani secara prodeo meningkat terus dan membuahkan apresiasi yang sangat positif dari pihak-pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

Lembaga-lembaga negara donor  yang terkait dengan Mahkamah Agung, seperti AIPJ-AusAID, C4J-USAID, J4P World Bank, Asia Foundation dan lainnya sangat mengapresiasi keberhasilan upaya Mahkamah Agung dalam memberikan layanan gratis kepada pencari keadilan yang miskin, rentan dan terpinggirkan.

Bahkan lembaga PBB, UN Women, dalam laporan resminya yang berjudul “Progress of the World Women in Pursuit of Justice 2011-2012” halaman 75 menyebutkan bahwa peradilan agama yang berada di bawah Mahkamah Agung Indonesia, bersama PEKKA, telah memberikan layanan yang signifikan kepada perempuan. Antara lain karena adanya program prodeo dan sidang keliling.

“Karena itu, sangat kita sayangkan jika kinerja di bidang layanan prodeo ini menurun,” ujar Wahyu Widiana.

Dirjen Purwosusilo memahami betul hal ini. Makanya, dengan segala upaya, pihaknya terus-menerus memberi  motivasi dan arahan kepada lingkungan peradilan agama untuk menjaga bahkan menaikkan kinerja di bidang justice for the poor ini.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Dirjen Badilag dan jajarannya, Tim AIPJ dapat memahami keadaan yang sesungguhnya. Tim AIPJ pun mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan Ditjen Badilag.

(AMR)

 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice