Dirjen Badilag Membuka Acara Traning Of Trainer
Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id
Dirjen Badilag Dr.H. Abd.Manaf, M.H membuka acara Training Of Trainer yang bertemakan "Pembelajaran Orang Dewasa dalam Bimbingan Penguatan Kompetensi Tehnis Yyudisial", Kamis (19/4/2018), pukul 19.00 WIB, di Hotel Santika Taman Mini Indonesia. Acara yang berlansung selama 4 hari, Kamis hingga Minggu,(19-22/4/2018), diikuti sebanyak 40 peserta yang terdiri dari 15 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, 18 Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama, 5 Hakim Tinggi, 2 Hakim tingkat pertama.
Dalam sambutannya Dirjen Badilag MA.RI mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada para peserta Training Of Trainer yang telah hadir.
Dr. H. Abd. Manaf, M.H menyampaikan bahwa Ketua Kamar Peradilan Agama MA.RI didampingi para Hakim Agung lingkungan peradilan agama dalam acara pembinaan umum tanggal 12 Januari 2018 bertempat di lantai 6 Gedung Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA.RI telah menyampaikan bahwa kompetensi para hakim judex factie di bidang hukum acara dan hukum terapan ekonomi Syari'ah telah mengalami penurunan.Pendapat ini didasarkan pada beberapa temuan permasalahan penerapan hukum acara dan hukum ekonomi syariah yang diajukan upaya hukum kasasi di lingkungan peradilan agama. Oleh karena itu Ketua Kamar Peradilan Agama meminta kepada Dirjen untuk mencari akar permasalahan dan menyiapkan kegiatan serta anggaran untuk mencari jalan keluarnya.
Berdasarkan kajian sementara penurunan kemampuan kompetensi dibidang hukum acara peradilan agama disebabkan karena anggaran dan kegiatan bimbingan tehnis yudisial diserahkan sepenuhnya ke pengadilan tingkat banding, tanpa di bekali dengan silaby bimtek, metode pembelajaran kompetensi tehnis yudisial, metode penyusunan rancang bangun pembelajaran bimtek, dan evaluasi proses bimtek. Oleh karena itu jalan keluar untuk meningkatkan kompetensi tehnis yudisial dibidang hukum acara peradilan agama, antara lain:
1. Harus ada Training Of Trainer bagi para nara sumber bimtek didaerah yang diikuti oleh hakim
tingkat banding dan tingkat pertama yang memiliki kualifikasi.
2. Harus ada rancang bangun dan silaby bimtek hukum acara peradilan agama.
3. Para Trainer harus dibekali dengan metode pembelajaran bagi orang dewasa ( Andragogik).
4. Para Trainer dilatih untuk menyusun rancang bangun pembelajaran mata bimtek yang akan
diajarkan.
Dr.H. Abd. Manaf, M.H atas nama Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA.RI meminta kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti bimtek TOT (Training Of Trainer) pembelajaran orang dewasa ini dengan sungguh-sungguh, sehingga kembali ke daerah sudah dapat menerapkan ilmu yang diperolehnya disatker masing-masing, sehingga Output bimtek yang diselenggarakan daerah meningkat kwalitas dan kapasitasnya. (Abu J)