Dirjen Badilag Membuka Acara Sosialisasi Rogatori dan e-Litigasi pada PA Jakarta Selatan
Jakarta | PA Jakarta Selatan
Jumát (11/10). Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PAJS) menggelar Acara Sosialisasi Rogatori dan e-Litigasi dengan narasumber Bpk. Dr. Asep Nursobah, S. Ag., M.H dari Mahkamah Agung RI di ruang sidang utama pada pukul 09.00 WIB. Acara dihadiri oleh tamu undangan dari Mahkamah Agung RI Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta (PTA DKI Jakarta) beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Agama se-DKI Jakarta beserta jajarannya, dan tamu undangan lainnya dari instansi terkait serta para pengacara dan advokat se-DKI Jakarta.
Acara diawali dengan kata sambutan dari Ketua dan Wakil Ketua PAJS yang mengucapkan terimakasih atas kehadiran para undangan dan menyampaikan tujuan dari acara sosialisasi tersebut.
Pada kegiatan ini, Direktur Jenderal Badilag (Dirjen Badilag), Bpk. Dr.Drs. H. Aco Nur, S.H.,M.H menjadi tamu kehormatan untuk membuka acara sosialisasi secara resmi sekaligus memberikan kata sambutan dan mengenalkan e-litigasi sebagai salah satu produk andalan Mahkamah Agung RI sebagai bentuk reformasi peradilan menuju peradilan modern. E-Litigasi sendiri akan mulai diterapkan secara keseluruhan di Pengadilan pada tanggal 2 Januari 2020. E-litigasi dipercaya akan semakin memudahkan pelayanan masyarakat pencari keadilan dari pendaftaran hingga putusan perkara.
Acara berikutnya adalah kata sambutan dari ketua PTA DKI Jakarta, Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H.,M.H yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dari narasumber. Acara berlansung dengan lancar dan dengan antusiasme yang tinggi dari para peserta.
Meninjau PTSP dan Berbincang E-Litigasi...
Sebelum acara dimulai, Dirjen Badilag meninjau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PAJS. Beliau berbincang dan menanyakan tentang peraturan terbaru e-litigasi kepada salah satu petugas PTSP PAJS, Syahrullah, SH. Selain itu, beliau memeriksa pelayanan meja tiga PAJS, dan menyarankan agar Akta Cerai dicetak tepat waktu,baik pihak hadir ataupun tidak hadir usai perkara diputus.