logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 14092

“Jadi, Posbakum yang berjumlah 69 kita pertahankan, lalu kita tambah 31 Posbakum,” ujar Dirjen Badilag, di hadapan para peserta lokakarya yang terdiri dari Tuada Perdata MA, Tuada Pidana MA, para pejabat eselon I dan II MA, sejumlah pimpinan pengadilan tingkat banding, pimpinan pengadilan tingkat pertama dan beberapa hakim, serta perwakilan lembaga donor.

Merujuk kepada Pasal 57 UU 48/2009 dan Pasal 60 UU 50/2009, Posbakum dibentuk di setiap pengadilan untuk membantu pencari keadilan yang tidak mampu. Bantuan hukum itu diberikan secara cuma-Cuma.

Meski UU mengamanatkan demikian, faktanya pembentukan Posbakum tidak bisa dilakukan secara serentak di 359 PA/MS, tapi harus dibentuk secara bertahap.

Purwosusilo mengatakan, pada tahun 2011 dan 2012, pelaksanaan Posbakum di peradilan agama berjalan dengan baik.

Purwosusilo merinci, pada tahun 2011, Posbakum di 46 PA diberi target 11.553 jasa layanan dengan anggaran Rp 4,152 miliar. Hasilnya, ke-46 Posbakum itu berhasil memberikan 35.009 jasa layanan, dengan serapan anggaran mencapai Rp 4,053 miliar.

Sedangkan pada tahun 2012, Posbakum di 69 PA diberi target 11.553 jasa layanan dengan anggaran Rp 4,249 miliar. Hasilnya, ke-69 Posbakum itu berhasil memberikan 55.860 jasa layanan, dengan serapan anggaran mencapai Rp 3,272 miliar.

“Dengan demikian, dari segi jasa layanan, realisasinya pada tahun 2011 mencapai 303 persen dan pada tahun 2012 mencapai 385 persen,” ungkap Purwosusilo.

Perlu jalan keluar

Keinginan Ditjen Badilag agar jumlah Posbakum di PA bertambah menjadi 100 pada tahun ini ternyata tidak mudah diwujudkan. “Untuk tahun 2013, Posbakum tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada anggaran,” ujar Purwosusilo.

Saat ini, ketika UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum telah diberlakukan, bukan saja penambahan 31 Posbakum baru yang perlu diwujudkan. Yang tidak kalah penting adalah juga mempertahankan Posbakum yang sudah ada agar dapat beroperasi dengan baik.

Akibat belum adanya anggaran Posbakum untuk tahun 2013, Dirjen Badilag mengungkapkan, banyak Posbakum yang tidak beroperasi sehingga banyak pencari keadilan yang tidak mampu yang mestinya terlayani oleh Posbakum menjadi tidak terlayani.

Tidak hanya itu, Dirjen Badilag menambahkan, sekarang bermunculan pemberi jasa bantuan hukum swasta di lingkungan PA. Untuk mendapatkan layanan dari pemberi jasa tersebut, para pencari keadilan harus membayar.

Dengan kondisi demikian, Dirjen Badilag berharap agar perlu segera ada dana bantuan hukum di peradilan agama.

“Di manapun dana bantuan hukum, yang penting orang-orang miskin tetap terlayani dengan baik,” Dirjen Badilag menegaskan.

Karena anggaran belum cair dan Posbakum tidak beroperasi, Dirjen Badilag berharap agar PA-PA dimungkinkan dapat membantu orang miskin untuk mengambil alih tugas Posbakum dalam waktu sementara.

Jenis bantuan itu di antaranya adalah pemberian informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan surat gugatan. “Tapi ini perlu payung hukum,” ungkapnya.

Opsi lainnya, Posbakum yang telah ada tetap berjalan, dengan jasa yang ditangguhkan. Ini juga perlu payung hukum.

Opsi berikutnya adalah melakukan kerjasama dengan lembaga bantuan hukum untuk pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.

(hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice