logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 10232

Dirjen Badilag: Hakim, Panitera dan Jurusita Harus Saling Memperkuat


Makassar l Badilag.net

Aparat peradilan agama, khususnya para tenaga teknis, perlu meningkatkan sinergi. Hakim, tenaga kepaniteraan dan tenaga kejurusitaan harus saling memperkuat.

“Tidak boleh ada di antara salah satunya yang dikecilkan, apalagi dianggap tidak berguna,” kata Dirjen Badilag Purwosusilo, ketika memberi sambutan pada pembukaan Bimtek Administrasi Perkara di Makassar, Rabu (24/7/2013).

Dirjen Badilag mengigatkan, tupoksi pengadilan adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara. Tupoksi tersebut tidak bisa diemban oleh satu unsur saja, tetapi dibagi rata kepada seluruh unsur di pengadilan, baik hakim, tenaga kepaniteraan maupun kejurusitaan. Ketiga unsur tersebut juga mendapat dukungan yang sangat penting dari kesekretariatan.

Pada kesempatan ini Dirjen Badilag berusaha meluruskan salah persepsi mengenai administrasi perkara. Selama ini, menurut Dirjen Badilag, ada sebagian orang yang beranggapan bahwa administrasi perkara semata-mata pekerjaannya tenaga kepaniteraan.

“Anggapan tersebut keliru. Para hakim juga harus menguasai administrasi perkara atau Bindalmin,” tandasnya.

Karena itu, Dirjen Badilag ingin agar administrasi perkara betul-betul dikuasai oleh hakim maupun tenaga kepaniteraan. “Itulah sebabnya sehingga Bimtek seperti ini perlu dilakukan terus-menerus untuk meningkatkan kualitas SDM,” tuturnya.

Hal lain yang ditekankan Dirjen Badilag dalam sambutannya kali ini ialah mengenai penggunaan SIADPA Plus untuk administrasi perkara di lingkungan peradilan agama.

 

 

 

 

 

 

Mengingat jumlah perkara di peradilan agama kian tahun kian meningkat, sedangkan jumlah SDM relatif tetap bahkan berkurang, Dirjen Badilag menegaskan bahwa penggunaan SIADPA Plus sangat perlu dioptimalkan. Apalagi, aplikasi ini sudah terbukti dapat mempercepat administrasi perkara.

Untuk itu, semua unsur yang terlibat dalam administrasi perkara harus sedapat mungkin menguasai SIADPA Plus. “Bisa tidak bisa harus bisa,” Dirjen Badilag menegaskan.

Satu lagi yang disampaikan Dirjen Badilag ialah pentingnya kepaduan antara putusan dan BAP. Ia meminta hakim agar membimbing panitera pengganti membuat BAP.

“Jangan hanya menyalahkan, tapi berilah solusi untuk perbaikan,” tuturnya.

Putusan dan BAP, imbuh Dirjen Badilag, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Putusan dapat dibuat bila ada BAP. Sebaliknya, putusan tidak dapat dibuat bila tidak ada BAP.

Tingkatkan pelayanan

Bimtek Administrasi Perkara yang diselenggarakan PTA Makassar ini diikuti oleh 50 orang. Mereka terdiri dari hakim dan panitera pengganti yang berasal dari PA-PA sewilayah PTA Makassar.

Ketua PTA Makassar Alimin Patawari mengatakan, tujuan diselenggarakannya Bimtek ini ialah agar tercipta aparat peradilan agama di wilayah PTA Makassar yang berdayaguna dan terampil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Agar pada akhirnya visi dan misi kita dapat terwujud secara efektif dan efisien,” tuturnya.

Kepada para peserta Bimtek, Ketua PTA Makassar berpesan agar mengikuti pelajaran sebaik-baiknya dan dapat menularkan ilmunya kepada rekan-rekan di satker masing-masing.

(Amin l Pta-Mks)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice