logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 10252

Peserta dari lingkungan peradilan agama dan AIPJ sempat berfoto di depan apartemen Melbourne sepulang kunjungan ke Family Law Assistance Programme Monash University hari Rabu (3/7). Dari kiri: Lead Adviser AIPJ Cate Sumner, KPA Cimahi Dudung Abdul Halim, KPA Watampone Husein Shaleh, Interpreter Mia, Dirjen Badilag Purwosusilo, KPA Girimenang Mujahidin, KPTA Medan Sofyan Saleh dan Senior Adviser AIPJ Wahyu Widiana. (Foto: Adli Minfadli Robby)

Studi khusus ini bertujuan membangun kemitraan antara pengadilan, klinik bantuan hukum universitas, LSM dan instansi pemerintah dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas, terutama berkaitan dengan peningkatan kepemilikan legal identity.

Peningkatan kemudahan akses terhadap proses kepemilikan legal identity, yang terdiri dari akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai, khususnya bagi masyarakat rentan, merupakan salah satu program unggulan dari AIPJ.

Oleh karena itu, AIPJ mengundang unsur-unsur terkait, sebanyak 24 orang. Mereka adalah Dirjen Badilag, Sekditjen Badilum, KPTA Medan, KPA Cimahi, KPA Girimenang, KPA Watampone, KPT Sumut, KPN Ciamis, pejabat dari Bappenas (2 orang), BPHN (2 orang), LBH dari UIN Bandung, UIN Makassar, UMSU Medan dan Undana Kupang, PEKKA (2 orang), LSM SIGAB Yogyakarta, Puskapa UI, Tim Asistensi Pembaharuan MA, J4P World Bank dan AusAID. Dari AIPJ itu sendiri yang memandu dan mendampingi kegiatan ini adalah Cate Sumner, Wahyu Widiana dan Hilda Suherman.

Salah satu peserta, Purwanti, dari LSM SIGAB (Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel) Yogyakarta, sedang dibantu oleh pengemudi setelah turun dari taksi besar yang menyediakan fasilitas untuk pengguna kursi roda, diawasi oleh Hilda Suherman, Kordinator LIP-AIPJ, di depan apartemen, seusai mengunjungi pusat layanan hukum melalui tilpon bagi difabel di Melbourne, Kamis (4/7) malam. (Foto: Adli Minfadli Robby)

Kegiatan di Australia.

Sesuai dengan tujuan kegiatan, studi khusus yang difokuskan di kota kedua terbesar di Australia ini diarahkan untuk mempelajari, mengamati dan menggali hal-hal yang berkaitan dengan layanan hukum yang dilakukan di pengadilan, pusat layanan dan bantuan hukum di universitas dan di lembaga-lembaga swadaya masyarakat.

Pengadilan yang dikunjungi adalah Family Court of Australia (FCoA) di Melbourne dan Dandenong, wilayah pinggiran Melbourne, serta Magistrate Court yang ada di Melbourne.

Di FCoA, para peserta disuguhi bagaimana kepaniteraan melayani para pencari keadilan sebaik-baiknya, sejak pemberian informasi, pendaftaran, pengelolaan berkas perkara sampai persidangan.

Peserta juga diberi informasi dan berdialog dengan Pos Pelayanan dan Bantuan Hukumsecara gratis, yang berpraktik di pengadilan, baik dari lingkungan universitas atau lembaga lainnya. Malah peserta diberi kesempatan menghadiri sidang pengadilan.

Di Magistrate Court Melbourne, peserta mendapat informasi tentang pengadilan anak, berkaitan dengan perlindungan anak, bantuan hukum dan bagaimana menangani perkara pidana bagi anak.

Selain itu, peserta juga dibawa berkunjung ke pusat-pusat pelayanan dan bantuan hukum gratis yang dapat diakses oleh masyarakat luas, terutama masyarakat tidak mampu, anak-anak, perempuan dan mereka yang tinggal di daerah terpencil.

Di samping pelayanan langsung menerima pencari keadilan secara fisik, pelayanan tilpon yang dilola secara profesional merupakan pelayanan yang banyak dikembangkan di Australia. Peserta dapat informasi bahkan melihat langsung bagaimana tenaga-tenaga professional, bahkan voluntir, melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum melalui tilpon.

Pusat-pusat layanan dan bantuan hukum yang dikunjungi adalah Victoria Legal Aid, Women’s Legal Aid Services Australia, Disability Discrimination Legal Servises Victoria dan Relationships Australia Victoria.

Peserta juga disuguhi oleh acara dialog langsung jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi, Video Link. Peserta yang berada di FCoA Melbourne dapat berkomunikasi langsung melalui tayangan gambar di video, dengan Family Law Courts National Enquiry Center (FLCNEC) yang berada di daerah Paramata yang jauh dari kota Melbourne.

FLCNEC ini semacam pusat informasi nasional khusus berkaitan dengan hukum. Informasi yang diberikanpun sifatnya hanya referensi, tidak berupa substansi hukum.

Family Law Assistance Programme, Monash University.

Tidak kalah menariknya, kunjungan ke Monash University yang berjarak tempuh sekitar 45 menit dari Melbourne melalui jalan tol. Di kampus yang sangat terkenal ini, ada Family Law Assistance Programme (FLAP), yang memadukan kegiatan akademis dengan pemberian layanan hukum secara profesional.

Mata kuliyah praktek profesi hukum dilola secara professional, sehingga konsultasi dan bantuan hukum yang diberikan oleh lembaga ini menghasilkan kepuasan yang tinggi bagi para pencari keadilan.

Konon, layanan hukum yang diberikan FLAP mendapat apresiasi masyarakat melebihi apresiasi yang diberikan kepada rata-rata lembaga bantuan hukum professional lainnya. FLAP ini mempunyai kantor layanan sendiri di FCoA yang ada di Dandenong.

Dengan dipimpin oleh Prof. Malcolm Bennett, yang nampak sangat profesional, para mahasiswa senior memberikan konsultasi dan bantuan hukum secara gratis di pengadilan keluarga yang berada di pinggiran Melbourne ini.

Setelah acara penutupan, Jumat (5/7) sore di ruangan Family Court Of Australia (FCoA), para peserta berfoto bersama Executive Adviser FCoA Leisha Lister (duduk di kursi, ketiga dari kanan) dan Lead Adviser AIPJ Cate Sumner (duduk di kursi paling kiri). (Foto: Hilda Suherman)

Tindak Lanjut Kunjungan.

Para peserta nampak sangat tertarik dengan program-program selama di Australia ini. Bahkan di hari terakhir, seharian penuh, para peserta dipandu oleh adviser AIPJ melakukan diskusi pendalaman materi, sekaligus menyusun perencanaan strategis dari masing masing instansi untuk diterapkan di Indonesia, sesuai kondisi masing-masing.

Semua peserta berkomitmen untuk dapat menerapkan apa yang telah dipelajari di Australia, disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

Banyak hal yang menjadi rumusan pada perencanaan strategis yang disusun oleh para peserta. Namun satu hal yang sangat menarik adalah adanya keterpaduan upaya dan layanan hukum yang diberikan di Indonesia, oleh berbagai pihak terkait, seperti pengadilan, universitas, instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat.

Layanan terpadu antara PA, KUA dan Dukcapil yang telah banyak dibahas dan berkembang di Indonesia, perlu terus ditingkatkan persiapan dan pelaksanaannya, sehingga masyarakat rentan dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya.

Demikian pula, di PA-PA yang belum ada Pos Layanan Hukum (dulu, Posbakum), di sidang-sidang keliling, atau di pusat-pusat kegiatan masyarakat lainnya (seperti PEKKA Center) dapat dilakukan pelayanan dan bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum yang dibayar negara melalui KemenkumHAM. Dapat pula, Fakultas Syari’ah atau Fakultas Hukum memberikan layanan atau konsultasi hukum secara profesional di lokasi-lokasi itu.

“Yang jelas, setelah kita kembali ke tanah air, kita upayakan pelayanan dan bantuan hukum secara professional, cepat, mudah, dan kalau bisa gratis, dengan memadukan potensi yang ada di Indonesia”, kata Dirjen Badilag dalam sambutan pada acara penutupan kegiatan ini di FCoA, mewakili para peserta.

Kegiatan yang difasilitasi AIPJ ini mendapat apresiasi dari para peserta. Peserta nampak puas, baik mengenai substansi maupun sistem penyelenggaraannya.

Di samping menyediakan fasilitas akomodasi dan lainnya yang menyenangkan, AIPJ juga menyiapkan para penterjemah. Tidak tanggung-tanggung, ada 4 (empat) orang penterjemah yang bertugas pada kegiatan ini. Dua orang Indonesia dibawa dari Indonesia, seorang Indonesia direkrut dari Melbourne dan seorang Australia direkrut dari Sydney. Banyaknya penterjemah ini sangat wajar, sebab seringkali peserta di bagi kepada beberapa grup kecil.

Direktur Hukum dan HAM, Kementerian PPN/BAPPENAS, Arif Christiono, yang mengikuti kegiatan ini, sangat puas dengan adanya sistem penterjemahan ini. “Semua peserta dapat mengikuti dan menyerap materi kegiatan ini, dan dapat berdialog, menggunakan Bahasa Indonesia, dengan bantuan penterjemah”, katanya. (Kaylila).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice