logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 1243

Dirjen Badilag Buka Acara Pembinaan Teknis Yustisial Secara Daring

bimtek amran suadiBadilag, 10 September 2021

Bertepatan hari Jum’at, 10 September 2021 bertempat Badilag Command Center Lantai 6 , Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI didampingi Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag membuka acara pembinaan Teknis Yustisial secara daring dengan nara sumber YM Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Ketua Kamar Agama MA RI dengan tema permasalahan eksekusi dilingkungan peradilan agama.

Pada kesempatan ini, atas nama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Aco Nur mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Bapak Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, yang telah berkenan menjadi nara sumber dan memberikan bimbingan teknis yustisial secara daring kepada seluruh warga peradilan agama.

Selanjutnya juga disampaikan rasa bersyukur dan apresiasi kepada seluruh warga peradilan agama yang telah mengikuti kegiatan pembinaan ini sebagai upaya Ditjen Badilag MA RI dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur peradilan agama, terutama di bidang eksekusi putusan.

Tema permasalahan eksekusi ini sengaja kita angkat lagi karena begitu pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Berdasarkan data perkara eksekusi yang dilaporkan oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh kepada Ditjen Badilag tanggal 31 Agustus 2021, ternyata masih terdapat 610 (enam ratus sepuluh) perkara permohonan eksekusi yang masih tertunda dan masih dalam proses. Bahkan di antaranya ada yang tertunda bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian.

Data tertundanya beberapa permohonan eksekusi tersebut membuktikan bahwa tingkat kepastian hukum pelaksanaan putusan pengadilan masih perlu menjadi perhatian kita bersama. Tunggakan perkara eksekusi tersebut menjadi “pekerjaan rumah” bagi Bapak/Ibu Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh selaku “kawal depan” Mahkamah Agung dalam pembinaan dan pengawasan,tegas Aco Nur.

Aco Nur menginstruksikan kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat banding yang memiliki tunggakan perkara eksekusi di wilayah hukumnya, segera mengambil langkah-langkah cepat agar seluruh tunggakan eksekusi tersebut dapat diselesaikan. Lakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada para Ketua, Panitera, dan Jurusita pengadilan tingkat pertama di wilayah hukum masing-masing, agar seluruh tunggakan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan ini.

Melalui sambutannya Aco Nur mengingatkan kembali, bahwa Putusan Pengadilan adalah Mahkota Hakim, sedangkan Eksekusi Putusan merupakan Mahkota Pengadilan, hal ini harus diperhatikan oleh semua aparatur peradilan agama seIndonesia.

Apabila putusan tidak dapat dilaksanakan, maka tentu saja kewibawaan lembaga pengadilan semakin lama akan semakin hilang di mata masyarakat. Meskipun hanya sebagian putusan pengadilan yang tidak dapat dilaksanakan, namun dampak negatifnya akan dirasakan oleh semua lembaga peradilan.

Oleh sebab itulah, maka perlu upaya kita bersama-sama menjaga kualitas putusan pengadilan dan memastikan setiap putusan pengadilan itu dapat dilaksanakan, agar masyarakat memperoleh haknya sesuai dengan isi putusan.

Terlaksananya putusan pengadilan secara adil dan sesuai dengan amar putusan, merupakan tujuan akhir dari proses panjang pencari keadilan berperkara di pengadilan. Jangan biarkan masyarakat menangis dan menunggu begitu lama untuk mendapatkan haknya,tegas Aco Nur.

Pelaksanaan bimbingan teknis secara daring ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Badilag untuk meningkatkan kemampuan Ketua Pengadilan, Panitera dan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam melaksanakan eksekusi putusan.

Diharapkan seluruh Pimpinan pengadilan mengikuti dengan baik apa yang memjadi permasalahan dalam eksekusi putusan pengadilan dan tanyakan kepada Yang Mulia Bapak Ketua Kamar Agama berbagai permasalahan hukum yang Bapak/Ibu temukan di lapangan agar tidak menjadi tunggakan yang berkepanjangan.

Kita menyadari bahwa tidak semua persoalan-persoalan hukum tentang eksekusi dapat diselesaikan sendiri oleh lembaga peradilan, karena permasalahan eksekusi putusan juga berkaitan erat dengan peran serta lembaga-lembaga lain yang terkait.

Oleh sebab itu, perlu ditingkat koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan. Di sinilah dituntut kepiawaian dan kearifan dari seorang pimpinan pengadilan, sejauhmana pimpinan pengadilan dapat menjalin komunikasi dan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait lainnya agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

Mengakhiri sambutan Aco Nur mengajak semua warga peradilan agama untuk berdoa, agar semua upaya kita dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, diberkahi dan dimudahkan serta bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Aamin Ya Rabbal ‘alamin. ( aj/abd)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice