logo web

Dipublikasikan oleh Abdul Rahman pada on . Dilihat: 1114

Dirjen Badilag Buka Acara Istbat Nikah di KBRI Kuala Lumpur

 

Kuala Lumpur | badilag.mahkamahagung.go.id

 

Bertepatan hari selasa, 15 Januari 2019 pukul 09.00 pagi  waktu setempat, Dirjen Badilag MA RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka Istbat Nikah untuk WNI yang berada di Negara Malaysia belum memiliki status hukum yang jelas.

 

Pada kunjungannya Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H. bersama Tim PA Jakpus disambut oleh Krisna KU Hannan selaku wakil Dubes RI Kuala Lumpur, Koordinator Fungsi Konsuler Yusron B Ambary beserta para home staf KBRI Kuala Lumpur beserta jajarannya. Dalam sambutannya Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H . sangat berterimakasih kepada Kementerian Luar negeri dalam hal ini KBRI Kuala Lumpur yang telah menyelenggarakan Istbat Nikah bekerja sama dengan Dirjen Badilag MA.RI.

 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARI mempunyai visi yang diturunkan dari Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung RI 2010-2035 yaitu: Terwujudnya Badan Peradilan Agama Yang Agung pada tahun 2035.

 

Untuk mencapai Visi itu, Ditjen Badilag menetapkan 4 misi utama sebagai pedoman penyusunan dan pelaksanaan program kerja, yaitu:

 

  1. Meningkatkan Profesionalisme Aparatur Peradilan Agama
  2. Mewujudkan Manajemen Peradilan Agama yang Modern
  3. Meningkatkan Aksesibilitas Masyarakat Terhadap Peradilan
  4. Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Peradilan

 

Kegiatan kita hari ini, yaitu Sidang Itsbat yang dilaksanakan di KBRI Kuala Lumpur merupakan salah satu program prioritas Ditjen Badilag terkait misi yang ke 3, yaitu Meningkatkan Aksesibilitas Masyarakat Terhadap Peradilan.

 

Peradilan agama selama ini dikenal sebagai pioneer dan champion dalam usaha pemberian akses yang lebih luas terhadap keadilan bagi masyarakat miskin, kaum perempuan dan kelompok masyarakat marjinal. Usaha itu diwujudkan dalam bentuk pemberian layanan hukum yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2014.

 

PERMA Nomor 1 Tahun 2014 mengatur bahwa pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputiPembebasan Biaya Perkara ( Prodeo);Sidang di Luar Gedung PengadilandanPos bantuan Hukum di Pengadilan.

 

PERMA Nomor1 Tahun 2014 adalah peraturan yang mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 yang mengatur tentang prosedur pemberian bantuan hukum oleh pengadilan. Dibandingkan dengan SEMA Nomor10 Tahun 2010, PERMA Nomor 1 Tahun 2014 memberikan lebih banyak kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu dalam mengakses layanan bantuan hukum.

 

Lebih khusus terkait Sidang Keliling atau sidang di luar pengadilan, diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 merupakan langkah strategis Mahkamah Agung dalam membuka akses yang lebih luas terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu. Program sidang keliling yang dilakukan secara terpadu bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintahan terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, ini untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh identitas hukum bagi dirinya dan anak-anaknya sehingga produk hukum tersebut mampu merubah status hidup masyarakat menjadi lebih baik, berkualitas dan memperkuat bangsa yang bermartabat dengan nasib yang lebih baik( melalui perekonomian, pendidikan).

 

Pemenuhan akses terhadap keadilan bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri juga dilakukan pada yurisdiksi KBRI. Secara rutin, PA Jakarta Pusat menyelenggarakan sidang di luar negeri sejak tahun 2011 hingga sekarang. Sidang di luar negeri yang didanai dan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri ini dilaksanakan berdasarkan SK KMA Nomor 084/KMA/SK/V/2011, jenis perkara yang disidangkan adalah perkara isbat (penetapan) nikah dalam rangka memperoleh identitas hukum.

 

Peradilan agama punya peran yang sangat signfikan dalam persoalan ini, mayorits para pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama adalah masyarakat yang tidak mampu, kita sebagai lembaga negara, harus mampu hadir ditengah-tengah mereka dan juga dirasakan kehadirannya di tengah masyarakat sebagai lembaga yang mampu memperlakukan semua pihak yang berpekara dengan sama/ semua orang dihadapan hukum sama dan Negara harus mampu memberikan perlindungan warganya dimanapun berada. Pada gilirannya kepercayaan masyarakat menjadi semakin tinggi terhadap lembaga peradilan dan peradilan agama menjadi pilar penopang yang kuat bagi sistem hukum kita secara keseluruhan.

 

Dalam akhir paparannya Aco Nur merasa bangga dan bersyukur, kini hadir di tengah-tengah masyarakat Indonesia di luar negeri, mudah-mudahan, kegiatan ini dapat memberikan output yang dapat dirasakan secara langsung untuk masyarakat Indonesia yang ada di wilayah Kuala Lumpur demi terwujudnya badan peradilan yang agung.( Abu J) 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice