logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 570

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Hadiri Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu di Way Kanan

Way Kanan | www.pa.blambanganumpu.go.id

Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dan Pengadilan Agama Blambangan Umpu Klas II bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan menyelenggarakan Itsbat Nikah Terpadu pada hari Selasa dan Rabu (10-11 April 2018) di GSG Pemda Way Kanan, yang diikuti sebanyak 76 pasangan suami isteri yang belum memiliki bukti akta nikah.

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu ini merupakan rangkaian acara HUT Kabupaten Way Kanan ke 19 tahun 2018. Anggaran untuk penyelengaraan pelayanan terpadu bersumber murni dari APBD Kabupaten Way Kanan TA 2018 dalam bentuk hibah ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Way Kanan.

Bupati Way Kanan melalui Wakilnya Dr. Drs. H. Edward Antony dalam sambutannya mengatakan dengan penyelenggaraan itsbat nikah terpadu ini yang merupakan salah satu rangkaian acara HUT ke 19 Way Kanan, agar masyarakat dapat menikmati tujuan dari HUT tersebut, yaitu sebagai bukti Pemerintah Daerah hadir mendukung tertib hukum dan administrasi kependudukan, dengan komitmennya untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara dalam menciptakan masyarakat yang tertib hukum dan administrasi.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, YM Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H. dalam sambutannya mengungkapkan betapa pentingnya peran dan kerja sama antara Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan dalam membantu masyarakat untuk memperoleh bukti administrasi kependudukan, salah satunya kutipan akta nikah, kedepannya peran dan kerjasamanya untuk kemaslahatan masyarakat lebih diintensifkan dan ditingkatkan.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI, Prof. (associate) Dr. H. Hasbi Hasan, M.H, mengawali sambutannya “dikatakan dengan istilah pelayanan terpadu karena setelah dilakukan sidang itsbat nikah oleh hakim tunggal, selanjutnya penetapan hakim tersebut langsung mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) dan penetapan tersebut terakses langsung secara online ke SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Agung RI, kemudian ditransfer ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan (dalam hal ini SIMKA di Kecamatan) untuk dibuatkan buku Kutipan Akta Nikah, kemudian dari KUA terakses secara online ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan untuk dibuatkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bagi pasangan suami isteri yang telah mempunyai anak”.

Selanjutnya Prof. (associate) Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. menyampaikan “Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI, dalam hal ini ditindak lanjuti oleh Pengadilan Agama Blambangan Umpu, senantiasa berkomitmen kuat untuk melakukan pemenuhan bagi kebutuhan dan hak-hak dasar warga negara Indonesia. Salah satu upaya pemenuhan tersebut adalah melalui sidang itsbat nikah terpadu yang bertujuan untuk penertiban administrasi kependudukan bagi warga yang belum memiliki dokumen yang sah seperti belum tercatatnya pernikahan untuk terbitnya akta kelahiran bagi anak-anak yang orang tuanya belum mencatatkan pernikahannya secara sah.”

“Penyelenggaraan sidang itsbat nikah terpadu ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung RI yang telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA Nomor 1 Tahun 2015) terkait pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu sebagai persyaratan untuk diterbitkannya buku nikah dan akta kelahiran yang kemudian bisa digunakan untuk kelengkapan administarsi kependudukan, seperti untuk mendaftar sekolah bagi anak, kebutuhan jika hendak naik haji dan umrah, dan persyaratan-persyaratan administrasi kependudukan lainnya,” kata Hasbi Hasan yang juga merupakan putra asli Lampung.

Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI “sangat mengapresiasi inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dalam memenuhi hak-hak adminstrasi warganya dan ini sebagai bukti kehadiran Pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak-hak warganya”, imbuh alumnus UIN Raden Intan Lampung ini.

Apresiasi yang setingginya juga beliau sampaikan kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Way Kanan yang telah melakukan pendampingan secara intensif serta membantu jalannya kegiatan itsbat nikah terpadu ini, sebagai bentuk peran aktif dan kerja sama dalam membantu ummatnya untuk memperoleh kutipan akta nikah, sebelum mengakhiri sambutannya.

Pelayanan Sidang Itsbat dilaksanakan oleh 5hakim tunggal masing-masing Drs. Aminuddin, Tirmizi, S.H., M.H., Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., Juneidi, S.H.I, dan HM. Kusen Rahardjo, S.H.I., M.A, serta dibantu lima orang panitera pengganti.

Dua pasangan pertama yang diitsbatkan langsung mendapatkan kesempatan untuk memperoleh produk pelayanan terpadu, yaitu Penetapan Pengadilan, Kuitipan Buku Nikah, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak.

(af/admin)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice