logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 5776

 

Sampai kini catatan-catatan kecil itu masih terekam dengan baik. Mau dibuang sayang, karena berisikan informasi dan pesan-pesan penting yang tidak semua orang berkesempatan mengetahuinya.

Maka untuk berbagi ilmu dan pengalaman agar diketahui seluruh warga peradilan agama dan netizen Badilag.net, Tim Redaksi Jurindomal PA Nunukan mencoba menurunkan tulisan berisikan tujuh informasi penting Tuamarga sebagai berikut:

Disiplin hakim

Setelah keluarnya PP No. 94 Tahun 2012 tentang Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Hakim, ada laporan dari PA di daerah bahwa  panitera pengganti dan pegawai lain tetap disiplin seperti sebelumnya karena takut dipotong remunerasinya. Tapi hakim yang sudah tidak terima remunerasi lagi menjadi tidak disiplin. Kejadian ini, menurut Andi Syamsu Alam, sangat disayangkan karena setelah hakim menerima tunjangan besar harusnya hakim semakin disiplin.

Maka Rapat Pimpinan MA beberapa waktu lalu memutuskan agar ada pemotongan tunjangan jabatan hakim bagi hakim yang tidak disiplin. “Tapi ini ternyata tidak bisa dilaksanakan karena tunjangan hakim itu jadi satu dengan gaji pokok,” ujarnya.

Namun demikian, bukan pimpinan namanya kalau tidak banyak akal. Ada usul agar catatan ketidakdisiplinan hakim itu didokumentasikan saja. Jika sudah banyak kesalahannya akan diberikan teguran lisan. Jika masih saja terjadi, meningkat ke tegoran tertulis, lalu ujungnya ada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memberhatikan yang bersangkutan sebagai hakim.

Menurut Andi Syamsu Alam, disiplin hakim akan tetap tegak dengan memberikan hukuman kepada hakim yang melanggar kedisiplinan.

Sistem Kamar

MA sudah memutuskan akan memberlakukan Sistem Kamar di MA untuk masing-masing lingkungan badan peradilan, yang didasarkan pada kompetensi keahlian Hakim Agung bersangkutan.

Untuk lingkungan peradilan agama, sebutannya adalah “Kamar Peradilan Agama”, yang dipimpin oleh seorang Ketua bernama “Ketua Kamar Peradilan Agama”, bukan lagi “Tuada Uldilag” seperti sebutan selama ini.

Sistem kamar ini nanti agar diikuti oleh pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama sesuai kompetensi keahliannya, yang dapat diketahui dari karya ilmiah atau tesis sewaktu menyelesaikan kuliahnya.

Majelis hakim khusus ekonomi syariah

Untuk PTA dan PA agar dibentuk satu Majelis Hakim khusus untuk menangani perkara sengketa ekonomi syari’ah.

“Karena BNI Syari’ah sudah 100% menyerahkan sengketa ekonomi syari’ahnya ke PA. Sedangkan Bank Mandiri Syari’ah 100% masih tetap ke PN. Untuk BRI Syari’ah masih belum diketahui ke mana akan menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ahnya, apakah ke PA atau ke PN,” ujar Tuamarga.

Perpustakaan pengadilan

Perpustakaan dulu tidak penting, namun sekarang harus diperhatikan. Kalau dulu perpustakaan hanya jadi kebutuhan sekunder, sekarang harus dijadikan sebagai kebutuhan primer.

“Perpustakaan PA sekarang harus dikelola seperti perpustakaan MA yang maju dan ruangannya megah. Dikelola oleh pustakawan profesional dan buku-buku perpustakaan yang sudah dikatalogisasi,” kata Tuamarga.

Idealnya perpustakaan pengadilan menyediakan buku-buku yurisprudensi putusan tidak hanya dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri untuk perbandingan. “Jangan lupa juga menyediakan buku kamus bahasa asing hingga mudah mencarinya jika ada kesulitan dengan kosakata asing,” tandasnya.

Di samping buku-buku kiriman dari pusat, perpustakaan PA harus dapat membeli sendiri buku-buku perpustakaan sesuai kebutuhan. Makanya dalam RKA-KL PA yang bersangkutan harus dialokasikan anggaran untuk pembelian buku-buku perpustakaan.

Hari Pleno

Sekarang di Kamar Peradilan Agama MA ditetapkan hari Rabu sebagai “Hari Pleno” untuk membahas permasalahan-permasalahan yang ada. Di PTA dan PA pun harus ada satu hari dalam sepekan yang ditetapkan sebagai “Hari Pleno” guna membahas permasalahan di masing-masing satker.

“Bisa saja hari Rabu seperti di MA, atau di hari-hari lain. Yang penting pembahasan masalah itu dilakukan bukan lagi di ruang sidang atau ruang rapat pimpinan, tetapi di ruang perpustakaan hingga memudahkan mencari sumber rujukan,” kata Tuamarga.

Pelayanan publik dan teknologi informasi

Pelayanan kepada masyarakan dan pencari keadilan harus benar-benar dimaksimalkan, dengan mengimplementasikan Siadpa Plus di PA-PA dan pelayanan online, yang mutlak harus ada di kota-kota besar.

Menurut Tuamarga, PA Balikpapan dan PA Samarinda sudah bagus pelayanannnya sebagaimana dipantaunya sendiri ketika berkunjung ke PA Kelas I-A itu.

Tuamarga mengatakan, melihat keberhasilan PA dengan SIADPA Plus-nya, sekarang Kejaksaan Agung sedang mempelajari keberhasilan SIADPA Plus itu untuk dijadikan contoh membuat aplikasi sejenis yang dapat diberlakukan di Kejaksaan.

Tidak hanya itu, menurut Tuamarga, teknologi informasi (TI) pun harus jadi perhatian semua satker PA. “Alhamdulillah, tidak ada lagi PA yang tidak punya website. Hakim agung Syamsul Ma’arif sangat terkesan dengan kehadiran website PTA dan PA di dunia maya. Makanya empat lingkungan peradilan sudah diperintahkan untuk mengikuti PA dalam hal IT ini,” ujarnya.

Pengadilan percontohan

Tuamarga menegaskan, perlu ada PA dan PTA percontohan. PA Jakarta Selatan yang sudah menggunakan sistem pendaftaran perkara online dapat dijadikan PA percontohan PA-PA se-Indoneisa untuk pelayanan online. “Bahkan sudah janji kalau aplikasi arsip berkas perkara segera selesai,” ungkapnya.

Tuamarga menambahkan, PA-PA lain juga bisa menggunakan kedua aplikasi tadi yang akan digratiskan PA Jakarta Selatan kepada PA-PA yang berminat menggunakannya.

“Untuk PTA akan dicarikan PTA mana yang layak dan dapat dijadikan percontohan PTA lain,” imbuhnya.

Museum pengadilan

Ditjen Badilag sudah punya “Geleri Badilag” yang berfungsi menyimpan buku-buku dan benda-benda bersejarah perjalanan peradilan agama selama 130 tahun.

Sebelumnya, di PA Binjai sudah ada “Museum Rumah Keadilan”. Menurut Tuamarga, PA atau PTA lain bisa membuat museum seperti ini. Untuk Kalimantan bisa dibuatkan “Museum Kerapatan Qadhi”, yang dulu pernah ada di sini.

Dalam waktu dekat MA juga akan membangun museum sendiri di ruang pertemuan yang ada di Puncak, Bogor, bernama “Museum Remington”.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk l pa-nunukan.go.id)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice