logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 2861

Betapa Mahalnya Data Perkara

Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id

Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Kantor Urusan Agama Kementerian Agama, Adib Machrus, mengajukan permintaan data perkara perceraian yang meliputi perkara cerai gugat (diajukan pihak istri) dan cerai talak (diajukan pihak suami).

“Kami memerlukan data perceraian tahun 2012 hingga 2016. Kami sedang menyiapkan upgrade program bimbingan perkawinan,” ujarnya, kepada Redaktur situs ini, Senin (3/4/2017).

Beberapa saat kemudian, tim dari Subdit Statistik dan Dokumentasi Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag memenuhi permintaan itu melalui surat elektronik.

Pekan lalu, ketika berkunjung ke Badilag, peneliti senior dari Australia, Cate Sumner, mencari data perceraian tahun 2002 dan 2005 untuk menggenapi data yang ia miliki, sebagai bahan baku penyusunan presentasi mengenai peradilan agama di forum internasional.

Itu data lama, ketika Ditjen Badilag belum bergabung dengan MA, tapi masih menginduk ke Depag. Data tersebut terdapat di perpustakaan Badilag, dalam bentuk buku statistik.

Sebelumnya, seorang mahasiswa asal Jawa Timur yang sedang menyusun disertasi untuk program doktoral di sebuah universitas Mesir juga datang ke Badilag. Ia memerlukan data perkara-perkara perkawinan yang ditangani peradilan agama secara nasional selama satu dasawarsa terakhir.

Sejumlah akademisi yang sedang membuat penelitian mengenai peradilan agama pun menempuh upaya serupa. Mereka datang dari berbagai daerah.

Tidak hanya itu, ada pula wartawan dan advokat yang berburu data perkara yang masuk ke dan diputus oleh pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama.

Data perkara peradilan agama memang sangat diperlukan berbagai pihak untuk pelbagai tujuan. Jika dipetakan, secara garis besar, berbagai pihak itu terbagi menjadi dua, yaitu pihak internal dan pihak eksternal.

Pihak internal ialah Badilag selaku unit kerja eselon I di MA yang punya tugas pokok membina peradilan agama dalam bidang manajemen tenaga teknis dan administrasi perkara. Data statistik perkara sangat berguna agar pengambilan kebijakan lebih objektif dan terukur. Contoh konkretnya, kebijakan dalam memutasi dan mempromosikan tenaga teknis peradilan agama, pengalokasian anggaran (DIPA 04) dan pendistribusian berbagai register serta akta cerai.

Termasuk pula pihak internal ialah pimpinan MA dan unit-unit kerja di MA, serta pengadilan-pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan peradilan agama. Bagi MA, misalnya, data perkara dipakai untuk menyusun laporan tahunan, penghitungan beban kerja dan perekrutan calon aparatur peradilan agama.

Sementara itu, pihak eksternal dapat dipilah menjadi beberapa kelompok. Berdasarkan keterkaitan dengan perkara, mereka terdiri dari pihak berperkara dan bukan pihak berperkara. Berdasarkan subjeknya, mereka terdiri dari institusi dan individu. Berdasarkan status institusinya, mereka terdiri dari organisasi pemerintahan dan bukan organisasi pemerintahan. Dan, berdasarkan asalnya, mereka dari dalam negeri maupun luar negeri.

Tiap-tiap kategori kelompok itu memiliki kebutuhan data yang berbeda-beda, meskipun ada pula irisan kesamaan di antara mereka. Sebagai contoh, pihak berperkara cenderung ingin mendapatkan data mengenai riwayat perkara mereka; sedangkan seorang peneliti butuh data statistik perkara secara nasional yang komprehensif.

Saat ini, ada persoalan cukup serius mengenai penghimpunan, pengolahan dan penganalisisan data perkara peradilan agama.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. mengatakan, pihaknya sedang berupaya mengatasi persoalan-persoalan itu.

“Salah satu problem kita saat ini adalah data perkara sulit dihimpun secara cepat dan akurat, serta masih minimnya pengolahan dan analisis data perkara,” ujarnya, ketika memberi pengarahan, dalam ToT SIPP Tahap I di Bekasi, bulan lalu.

Penghimpunan data perkara oleh Subdit Statistik dan Dokumentasi menggunakan tiga cara: cara manual, cara elektronik dan kombinasi kedua cara tersebut.

Bagini cara manualnya: tiap bulan, seluruh PA/MS membuat laporan perkara dan mengirimnya kepada PTA/MS Aceh, lalu seluruh PTA/MS Aceh merekapitulasi keadaan perkara PA/MS di wilayah masing-masing dan mengirimnya ke Badilag dengan menggunakan surat elektronik.

Cara tradisional ini telah berlangsung lama dan terus dipertahankan. Plus-nya, data yang dihasilkannya dapat digunakan sebagai pembanding bagi data elektronik. Minus-nya, tidak mengurangi beban kerja PA, PTA dan Badilag; data yang dihasilkannya tidak real time; dan potensi kekuranglengkapan dan ketidakvalidan data cukup besar.

Cara elektronik ditempuh dengan memanfaatkan situs internet. Selama beberapa tahun, Badilag mengandalkan infoperkara.badilag.net. Situs ini berisi himpunan dan rincian data perkara peradilan agama yang dipilah per pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Sumber datanya ialah aplikasi SIADPA.

Sejak awal tahun 2016, situs  infoperkara.badilag.net sudah tidak dipakai lagi, seiring adanya kebijakan MA untuk menggunakan SIPP sebagai pengganti SIADPA. SIPP diberlakukan pada empat lingkungan peradilan.

Situs infoperkara.badilag.net punya sejumlah kelebihan, di samping memiliki beberapa kekurangan. Di antara kelebihannya ialah dapat mengurangi beban kerja PA, PTA dan Badilag dalam hal menghimpun dan mengirim data perkara; keadaan perkara dapat terpantau secara real time; jenis-jenis data yang disajikannya variatif; dan dapat diakses siapapun. Sedangkan beberapa kekurangannya ialah tidak dapat menampilkan rekapitulasi data perkara secara nasional dan masih terdapat ketidakvalidan data.

Cara elektronik, saat ini, memanfaatkan data perkara yang terdapat di situs SIPP MA (sipp-ma.mahkamahagung.go.id). Situs ini dari awal didesain sebagai alat pemantau dan pengontrol kinerja pengadilan pada empat lingkungan peradilan. Selain memuat data perkara, ia juga mengandung informasi kinerja tiap-tiap tenaga teknis peradilan yang meliputi hakim dan tenaga kepaniteraan. Sumber data situs ini berasal dari SIPP tiap-tiap pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Situs SIPP MA versi sekarang punya pelbagai keunggulan sekaligus kelemahan. Keunggulannya, selain memperingan beban kerja PA, PTA dan Badilag dalam hal menghimpun dan mengolah data perkara, juga memuat data perkara seluruh lingkungan peradilan dan datanya relatif real time. Sementara itu, kelemahannya ialah data yang disajikannya kurang variatif, masih terdapat data kurang valid, dan tidak dapat diakses oleh publik. Khusus untuk lingkungan peradilan, kelemahan SIPP MA lainnya ialah data yang tersaji hanya bermula tahun 2016.  

Satu lagi cara yang digunakan Subdit Statistik dan Dokumentasi Badilag ialah cara manual yang dikombinasikan dengan cara elektronik. Cara ini yang paling lazim dipakai.

Teknisnya, data perkara secara manual diperbandingkan dengan data perkara secara elektronik. Jika di antara dua jenis data itu tidak cocok, misalnya terdapat selisih angka, pihak Badilag akan menghubungi PA/MS atau PTA/MS Aceh yang datanya kurang klop itu.

Konfirmasi itu untuk memastikan versi mana yang valid: manual atau elektronik. Kemungkinannya ada tiga: yang valid adalah data manual atau yang valid adalah data elektronik atau kedua-duanya tidak valid. Hasil konfirmasi inilah yang jadi data resmi Badilag yang kemudian disajikan dalam bentuk Buku Statistik Perkara, Laporan Tahunan dan dokumen-dokumen lainnya.

Ke depan, ada harapan agar penghimpunan dan pengolahan data cukup dilakukan secara elektronik, karena bagaimanapun juga, teknologi informasi seharusnya dapat membuat pekerjaan jadi lebih efektif, efisien dan ekonomis. MA sendiri sudah berkomitmen untuk itu. Salah satu buktinya, mulai tahun 2016 kemarin, data perkara tingkat pertama yang disuguhkan dalam Laporan Tahunan MA adalah data elektronik yang berasal dari SIPP MA.

“Kami sangat mengharapkan agar SIPP MA dikembangkan dan disempurnakan secepatnya, agar seluruh data perkara yang kami butuhkan dapat terpenuhi,” kata Hasbi Hasan.

Konkretnya, Badilag menginginkan agar SIPP bukan saja menghimpun dan menyajikan track rercord dan statistik perkara yang meliputi sisa perkara, perkara masuk, perkara diputus, dan minutasi. SIPP MA seharusnya juga tidak hanya menampilkan data kinerja aparatur peradilan. Lebih dari itu, mestinya SIPP MA menyajikan data yang lebih variatif.

“Keinginan kami, minimal SIPP MA dapat menampilkan data seperti yang ada di infoperkara Badilag,” kata Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Badilag, Subeno Trio Leksono, S.H., M.M.

Di antara yang paling urgent ialah data mengenai keuangan perkara. Secara garis besar, berdasarkan sumbernya, keuangan perkara di pengadilan berasal dari pihak berperkara dan dari negara. Keuangan perkara itu digunakan untuk membiayai proses penanganan perkara. Tiap-tiap pemasukan dan pengeluaran harus dibukukan dengan tertib, terutama jika menyangkut dana pihak ketiga, misalnya panjar biaya perkara. Di sana ada komponen-komponen yang jadi sumber PNBP. Di pengadilan, istilahnya hak-hak kepaniteraan dan hak-hak kepaniteraan lainnya.

SIPP MA sebenarnya sudah menyediakan data mengenai keuangan perkara, tapi sifatnya hanya per perkara. Yang diinginkan Badilag ialah data keuangan perkara per perkara, per pengadilan, per wilayah, bahkan data keuangan perkara secara nasional. Termasuk di dalamnya ialah data sisa panjar biaya perkara yang belum dan sudah diberikan kepada pihak pendaftar perkara atau disetorkan ke kas negara.

Badilag juga memerlukan data rincian PNBP, baik yang berasal dari perkara gugatan, permohonan maupun eksekusi—yang belum maupun sudah disetor ke kas negara—sebagaimana selalu diminta oleh BPK. Data itu belum tersedia di SIPP MA. Bahkan, sampai saat ini, SIPP MA belum dapat menampilkan data jumlah perkara gugatan, permohonan dan eksekusi yang valid.

Keinginan Badilag lainnya ialah SIPP MA dapat menampilkan data perkara berdasarkan bidang-bidang dan jenis-jenisnya. Saat ini, dengan menggunakan SIPP MA, belum dapat diketahui ada berapa perkara cerai gugat, cerai talak, waris, ekonomi syariah dan perkara-perkara lainnya.

Khusus untuk perkara perceraian, karena merupakan perkara paling banyak di peradilan agama, Badilag pun memerlukan data yang lebih beraneka. Yang sudah pasti, Badilag ingin agar SIPP MA dapat menampilkan data perkara cerai berdasarkan faktor-faktor penyebabnya. Badilag juga memerlukan data mengenai demografi para pihak yang bercerai, misalnya data rata-rata usia biologis, usia perkawinan, pendidikan, pekerjaan dan lainnya.

Badilag pun ingin agar SIPP MA dapat dipakai untuk menyajikan data perkara yang telah diolah dan dianalisis secara otomatis. Misalnya, data perkara berdasarkan ranking (dari PA yang paling banyak perkaranya hingga PA yang paling sedikit perkaranya), baik per wilayah maupun secara nasional.

Badilag juga ingin mengetahui trend kenaikan dan penurunan jumlah perkara, baik per PA, per PTA maupun secara nasional, dari bulan ke bulan, dari kuartal ke kuartal dan dari tahun ke tahun.

Selain yang terungkap di atas, tentu masih ada lagi kebutuhan memperoleh beragam data matang dari SIPP MA yang bahan mentahnya berasal dari SIPP seluruh pengadlan itu.

Ada kabar baik. ‘Cita-cita terpendam’ Badilag yang perwujudnnya bergantung kepada Tim Pengembang SIPP yang berada di bawah komando Biro Hukum dan Humas MA itu.

Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas MA, Supriyadi Gunawan, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa tahun ini pihaknya mendapat alokasi anggaran untuk pengembangan SIPP. Bagi MA, pengembangan SIPP merupakan salah satu program paling prioritas.

“Tentu kita akan mengembangkan SIPP MA, dengan memperhatikan berbagai masukan dari Ditjen-ditjen,” ujarnya.

Hanya saja, ia mengingatkan, pengembangan SIPP MA tidak bisa dilakukan dalam satu-dua bulan ini, lantaran jumlah dan tenaga Tim Pengembang SIPP terbatas. Di samping mengurusi pengembangan SIPP, mereka juga jadi andalan untuk mengembangkan berbagai aplikasi milik MA lainnya.

Selama sebulan, mulai 10 April nanti, energi mereka akan tercurahkan pada pengembangan SIPP pengadilan tingkat pertama, dengan fokus penyempurnaan template BAS dan putusan empat lingkungan peradilan. Pengembangan ini masih didanai Proyek Sustain UNDP, selaku lembaga donor yang mendanai pengembangan dan sosialisasi SIPP sejak awal.

Selagi SIPP MA belum dikembangkan lebih lanjut, sementara keinginan Badilag untuk memperoleh data perkara yang komplet, valid dan mutakhir tak dapat ditawar-tawar lagi, pihak Sustain UNDP turut menawarkan jalan keluar.

“Silakan ambil data dari SIPP, kemudian diolah dengan aplikasi lainnya, tapi jangan masukkan lagi ke SIPP. Dengan cara itu, tidak mempengaruhi database SIPP,” ujar Ariyo Bimo Sudjono Poetro, S.H., L.LM, Koordinator Proyek Manajemen Perkara Sustain UNDP.

Dengan demikian, untuk sementara waktu, dimungkinkan membuat semacam aplikasi turunan SIPP untuk mengolah dan menyajikan data sesuai kebutuhan.

Pembuatan aplikasi turunan SIPP telah dilakukan oleh beberapa PA. Banyak ragamnya, karena masing-masing PA punya prioritas data yang berbeda-beda. Satu kesamaannya: tidak bisa diakses publik.

Kelak, setelah SIPP MA dikembangkan dan disempurnakan, bukan saja datanya menjadi lebih variatif, tapi juga akan membawa banyak benefit buat publik.

Pihak eksternal pengadilan bisa membuka situs SIPP MA untuk mendapatkan data perkara yang pada dasarnya memang dibolehkan untuk diakses publik, berdasarkan UU KIP maupun Keputusan Ketua MA 1-144/2011. Tentu, perlu ada pemilahan lagi: mana data perkara yang wajib dipublikasikan; data perkara yang tidak wajib dipublikasikan tapi harus diberikan jika diminta; dan data terkait perkara yang bersifat rahasia.

Jika harapan itu terwujud, para pemburu data perkara peradilan agama tidak perlu repot-repot datang langsung ke Badilag. Cukup klak-klik situs SIPP MA. Hemat biaya, waktu dan tenaga.

Kalau sekarang, untuk berburu data perkara ke Badilag, segalanya jadi mahal. Datang ke Badilag tentu memerlukan waktu dan tenaga, padahal sehari-hari Jakarta dikepung kemacetan. Data perkara yang dihimpun dan diolah Badilag sih gratis, tapi ongkos tranportasi ke dan dari Badilag kan tidak ada yang bersifat prodeo (cuma-cuma).

Apalagi kalau yang datang itu partner peradilan agama dari Australia. Untuk tiket pesawat saja sudah berapa....

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice