Benarkah Hakim di Daerah Menolak Hasil Bimtek?
Bandung | Badilag.net
Muncul temuan ada beberapa kalangan hakim di daerah yang menolak hasil bimtek kompetensi yang selama ini diselenggarakan oleh Ditjen Badilag. Mereka beralasan karena ada beberapa hasil bimtek yang dianggap bertentangan dengan isi Buku II yang selama ini menjadi pedoman.
Hal ini terungkap ketika sesi tanya jawab Dirjen Badilag dengan peserta bimtek kompetensi hakim peradilan agama (angkatan I), di Bandung, Selasa (2/4/2013).
Salah seorang peserta hakim tinggi menceritakan bahwa waktu itu temannya sesama hakim tinggi pernah mengikuti bimtek. Sudah menjadi kebijakan bahwa siapapun yang pernah mengikuti pelatihan wajib membagikan ilmunya di PTA tersebut.
Namun dalam presentasinya, ada beberapa hasil bimtek yang terbilang baru dan kurang sesuai dengan isi Buku II dan oleh hakim tinggi yang lain menyatakan kurang setuju.
"Oleh beberapa hakim tinggi yang lain, mereka menyatakan tidak mau menerima hasil bimtek dan lebih memilih mengacu kepada Buku II," ujar salah seorang peserta memberikan alasan.
Menanggapi temuan tersebut, Dirjen Badilag Purwosusilo menjelaskan bahwa hasil bimtek sama sekali tidak bertentangan dengan Buku II. Menurutnya, memang ada beberapa temuan-temuan baru dalam kegiatan Bimtek ini yang tidak tercantum di dalam Buku II tersebut.
"Dengan perkembangan hukum sekarang ini, hasil bimtek bisa dijadikan pedoman sekaligus meluruskan apa yang belum diatur di dalam Buku II," jelas Purwosusilo memberikan alasan.
Purwosusilo juga tidak membantah bahwa masih ada beberapa hakim, baik tingkat banding maupun tingkat pertama yang tetap berpedoman ke Buku II, walaupun sudah ada penambahan baru dari hasil bimtek.
"Wajar saja, mungkin mereka belum pernah mengikuti bimtek sehingga belum tahu ada perubahan terbaru," ujarnya.
Temuan tersebut antara lain, di dalam buku II tertulis "Berita Acara Persidangan", namun berdasarkan hasil bimtek berubah penulisan menjadi "Berita Acara Sidang". Selain itu di dalam buku II, alat bukti tertulis belum diberi nomor halaman, namun berubah alat bukti tertulis diberi nomor halaman dan disusun secara kronologis.
Purwosusilo mengatakan sejatinya Buku II harus direvisi setiap tahun untuk mengikuti perkembangan yang ada.
Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2011, Ditjen Badilag khususnya Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama telah melakukan bimbingan teknis terhadap 556 orang tenaga teknis. Mereka terdiri dari hakim, kepaniteraan dan kejurusitaan.
Berikut data yang diperoleh dari Subdit Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan:
TAHUN | BIMBINGAN TEKNIS KOMPETENSI | JUMLAH | ||
HAKIM | KEPANITERAAN | KEJURUSITAAN | ||
2011 | 122 | 99 | 29 | 250 |
2012 | 186 | 60 | - | 246 |
2013 | 30 | 30 | - | 60 |
JUMLAH | 338 | 189 | 2 | 556 |
(ws)
Berita terkait :
Hakim Agung Prof Abdul Manan Ingatkan Delapan Hal Penting | (4/7/2012)
122 |
186 |
30 |
338 |