logo web

Dipublikasikan oleh Hirpan Hilmi pada on . Dilihat: 1117

Badilag dan AIPJ Bahas Pelayanan Penyandang Disabilitas

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Ditjen Badan Peradilan Agama bersama Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) membahas tentang peningkatan pelayanan untuk pihak penyandang disabilitas yang berperkara di pengadilan agama, Kamis (25/7/2019) di Ruang Command Center Badilag.

Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. didampingi Sekretaris Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. menyampaikan Ditjen Badilag sangat memperhatikan terhadap penyandang disabilitas. Menurutnya hampir di semua pengadilan agama sudah ada beberapa fasilitas untuk mendukung pelayanan disabilitas. Diantaranya sudah ada kursi dan jalur khusus penyandang disabilitas, akan tetapi belum mencakup seluruh satker.

Aco Nur menjelaskan bahwa untuk memberikan peningkatan pelayanan, beberapa langkah telah dilakukan oleh Badilag. Tahun depan, Badilag telah mengalokasikan anggaran untuk keperluan pelayanan penyandang disabilitas ini. Walaupun jauh dari usulan yang dibutuhkan, Aco Nur berjanji untuk menggunakan dana yang ada dengan seefektif dan seefisien mungkin “Kita telah mengusulkan anggaran 1,5 M, dan yang disetujui sebesar 700 juta” jelasnya.

Kedua, lanjut Aco Nur badilag juga akan membuat regulasi-regulasi untuk pelaksanaan pelayanan disabilitas. Regulasi menjadi penting sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan pelayanan penyandang disabilitas.

Aco Nur juga mengusulkan untuk mencantumkan kode khusus dalam perkara penyandang disabilitas. Disamping berfungsi sebagai data, kode ini digunakan untuk perlakuan pelayanan lanjutan bagi penyandang disabilitas tersebut di pengadilan. Dimungkinkan juga, ke depan pihak penyandang disabilitas akan dibebaskan dari biaya perkara.

Hal yang paling penting juga yaitu akses informasi. Badilag berencana untuk menyediakan media informasi khusus bagi penyandang disabilitas. Bentuknya seperti apa, Badilag masih melakukan penggodokan.

Langkah yang dilakukan Badilag, disambut baik pihak AIPJ maupun perwakilan asosiasi penyandang disabilitas yang hadir. Perwakilan asosiasi penyandang disabilitas, Johny Yulianto membenarkan akses informasi menjadi hal penting bagi penyandang disabilitas.

“Terkait dengan informasi, penyandang disabilitas tidak tahu harus ke mana ketika mengalami ketidakadilan dan bagaimana prosesnya. Kalaupun sudah sampai ke lembaga penegak hukum, informasi yg tersedia juga tidak mudah diakses” ungkap Johny.

Disamping itu adalah akses ke pengadilan. Menurut Jhoni yang aktif membantu AIPJ terkait hak penyandang disabilitas, walaupun sekarang sebagian kecil sudah ada akses untuk penyandang disabilitas, tapi sebagian besar belum ada.

Hambatan yang lain pagi penyandang disabilitas adalah Komuniskasi. “Penyandang tuna rungu dan tuna wicara sangat membutuhkan penerjemah dalam persidangan” katanya.

AIPJ menyampaikan harus dicari formula ketika penyandang disabilitas ingin mengakses pengadilan. Bagaimana caranya menyampaikan pada mereka agar mereka tahu tentang informasi yang mereka perlukan. “Kita harus memikirkan cara mengkomunikasikan hal ini, bukan hanya dalam bentuk informasi di internet, karena disabilitas bermacam-macam” ungkap Leisya Lister.

AIPJ juga bersedia memberikan bantuan teknis kepada Ditjen Badan Peradilan Agama, mulai dari perencanaan, assessment, pelaksanaan maupun pengembangannya.

Terkait data, penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 8 % lebih. Ini merupakan jumlah yang cukup besar. Sedangkan estimasi WHO sekitar 15-20%. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menjadi payung perlindungan hukum bagi mereka.

Teleconference

Di akhir pertemuan, AIPJ yang terdiri dari Cate Sumner, Leisya Lister dan Wahyu Widiana juga sempat menggunakan Command Center Badilag untuk melakukan teleconference dengan Mahkamah Syariyah Aceh dan Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. Dua pengadilan tingkat banding yang berada di ujung barat dan timur. Cate dan Leisya sangat terkesan dengan media komunikasi yang tersedia di Badilag saat ini.

Aco Nur membenarkan jika Command Center Badilag ini sangat membantu untuk komunikasi Badilag dengan pengadilan dibawahnya. “Disamping itu, pembinaan, audit kinerja, pelatihan maupun bimtek bisa dilakukan melalui media ini” ungkapnya. (hirpan hilmi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice