logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 10552

Anggaran Diblokir, 161 Satker Harus Segera Kirim TOR dan RAB

Jakarta l Badilag.net

Mahkamah Agung memastikan alokasi anggaran yang sebelumnya diblokir terkait dengan persetujuan DPR kini telah dibuka blokirnya oleh Ditjen Anggaran Kemenkeu.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Urusan Administrasi MA Dr. Aco Nur, MH dalam surat tertanggal 18 Maret 2013 perihal Revisi DIPA/Penghapusan Tanda Blokir yang ditujukan kepada seluruh pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan.

Meski demikian, berdasarkan surat tersebut diketahui ada 161 satker yang harus segera melengkapi data pendukung berupa TOR (Term of Reference) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) atau data pendukung lainnya agar alokasi anggaran belanja modal yang kini masih terblokir dapat dihilangkan blokirnya.

Data pendukung itu harus dikirim ke Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi MA paling lambat tanggal 22 Maret 2013 melalui e-mail dengan alamat: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Ke-161 satker tersebut berasal dari 33 wilayah dari empat lingkungan peradilan yang terdiri atas pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama.

Secara keseluruhan, berdasarkan data rekap blokir yang dikeluarkan Ditjen Anggaran Kemenkeu, anggaran yang diblokir berjumlah lebih dari Rp 58 miliar.

Anggaran sejumlah itu untuk tiga program, yaitu program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya MA (Rp 37,7 miliar), program peningkatan sarana dan prasarana aparatur MA (Rp 20,7 miliar) dan program peningkatan manajemen peradilan militer dan tata usaha negara (Rp 253 juta).

Kepala BUA mengingatkan, apabila Kuasa Pengguna Anggaran tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan hingga akhir Maret 2013, maka alokasi anggaran yang diblokir tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2013.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2013. Di situ disebutkan, dalam hal terdapat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang sebagai akibat belum dilengkapinya TOR/RAB dan sampai akhir bulan Maret 2013 ternyata Kuasa Pengguna Anggaran tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka alokasi anggaran yang diblokir tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2013.

Pengadaan kendaraan dinas

Melalui surat itu, Kepala BUA juga menyatakan, data dukung atau RAB untuk kegiatan pembangunan atau rehab kantor harus diketahui Dinas Pekerjaan Umum setempat.

Kepala BUA juga menegaskan, anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas roda empat dan dua belum bisa dibuka blokir/bintangnya sebelum adanya persetujuan Menteri Keuangan.

“Pengadaan kendaraan tersebut tidak masuk skala prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP),” kata Kepala BUA.

(hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice