352 dari 359 Satker Masuk Kategori Hijau Laporan Perkara Online
Jakarta | Badilag.net
Semangat dan loyalitas warga peradilan agama dalam memanfaatan teknologi informasi tidak diragukan lagi. Salah satu indikatornya tercermin dari keinginan bersama untuk menyajikan data perkara online yang akurat.
Pada pertengahan Oktober 2013 Badilag merilis berita tentang perkembangan perbandingan laporan manual dan SIADPA Plus. Saat itu terdapat 299 satker yang masuk kategori hijau (green), yang menggambarkan kondisi laporan valid.
Pada minggu terakhir di bulan Oktober 2013, terpantau satker yang masuk kategori hijau sebanyak 352 dari 359 satker. Artinya tinggal 7 satker saja yang masih belum selesai melakukan perbaikan data. Menariknya, 7 satker ini masuk kategori kuning dengan selisih di bawah 10 perkara dan tidak ada yang masuk kategori merah. Data bergerak terus setiap hari. Terdapat peningkatan yang signifikan dalam pergerakan data dari waktu ke waktu.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Tukiran, S.H., M.M. melakukan pemantauan secara rutin bersama Timnas SIADPA Plus terhadap perkembangan validasi data SIADPA online.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja seluruh komponen peradilan agama yang terlibat dalam melakukan validasi data perbandingan laporan manual dan SIADPA Plus. Penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikam kepada para administrator, pejabat dan staf kepaniteraan, hakim, pimpinan baik di tingkat pertama maupun tingkat banding,” ujar Tukiran.
Peningkatan jumlah PA/MS yang valid berbanding lurus dengan jumlah PTA/MSA yang mengalami peningkatan. Sebelumnya terdapat 12 PTA/MSA, kini bertambah menjadi 22 PTA/MSA.
Kunci Perbandingan Laporan
Dari hasil analisis Timnas SIADPA/SIADPTA Plus terhadap selisih laporan manual dan SIADPA Plus diperoleh data bahwa satker-satker yang mengalami perbedaan data disebabkan tidak memanfaatkan SIADPA LIPA secara maksimal dalam proses pembuatan laporan perkara.
“Kunci perbandingan laporan manual dengan SIADPA Plus ada pada SIADPA LIPA. Apabila laporan perkara diproses dengan aplikasi SIADPA LIPA maka laporan akan menjadi valid karena sumbernya satu, yaitu SIADPA Plus,” jelas Ketua Timnas Irwansyah.
SIADPA LIPA mengambil data secara otomatis dari proses yang terekam dalam SIADPA Plus mulai dari pendaftaran, persidangan, hingga penyelesaian perkara. Ketua Timnas SIADPA Plus berharap agar semua satker bisa memanfaatkan SIADPA LIPA sehingga tidak ada lagi selisih antara laporan manual dan SIADPA Plus.
[ahsan|Timnas SIADPA/SIADPTA Plus)
.