logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1148

Pojok Dirjen

Mendekatkan Keadilan Kepada Masyarakat Tidak Mampu
New Picture 1

“Justice is open to everyone in the same way as the Ritz Hotel.”

Judge Sturgess

Beberapa waktu yang lalu, di Ditjen Badilag diadakan sebuah pertemuan untuk membicarakan persoalan terkait data terpadu kemiskinan di Indonesia. Pertemuan ini melibatkan banyak pihak, antara lain dari Tim Nasioanal Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), BAPPENAS, Badan Urusan Administrasi-Biro Perencanaan dan Organisasi mahkamah Agung, Ditjen Badilum dan AIPJ2 (Australia Indonesia Partnership fo Justice). Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai persoalan terkait pelaksanaan program penangan perkara bagi masyarakat tidak mampu.

Ada dua persoalan yang mengemuka saat itu, pertama, pada tahapan perencanaan, pendistribusian anggaran ke pengadilan-pengadilan dirasa belum memenuhi sasaran yang tepat, seringkali di lapangan terjadi adanya kelebihan atau sisa anggaran di suatu pengadilan sementara di pengadilan yang lainnya malah kurang. Persoalan kedua adalah, pada tingkat pelaksanaan, biaya perkara yang sudah dianggarkan pada suatu pengadilan tidak terserap disebabkan sulitnya bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau surat sejensinya yang diperlukan, selain itu juga akan membutuhkan lebih banyak waktu dan juga biaya, sehingga masyarakat tidak mampu lebih memilih membayar biaya perkara, selain itu beberapa pemerintah daerah tidak mau mengeluarkan SKTM dikarenakan tidak mau daerahnya dianggap daerah miskin, dan ada pula masyarakat yang enggan tuntuk disebut miskin. Dari hasil pertemuan diketahui bahwa 40% dari pengguna peradilan agama dikategorikan sebagai masyrakat tidak mampu, dan dari semuanya, hanya 4 % yang mendapatkan anggaran kemuddahan dalam program akses kepada pengadilan dalam bentuk beracara secara cuma-cuma (prodeo), Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dan sidang keliling.

Saya cukup sedih mendengar fakta ini, sedih karena dalam pembicaraan yang dibahas dalam pertemuan tersebut, begitu akutnya persoalan ketimpangan sosial itu masih terjadi di masyarakat kita, masyarakat tidak mampu selalu rentan terhadap ketidakadilan jika berhadapan dengan persoalan hukum. Saat ini masyarakat yang tidak mampu sedang menunggu dan berharap banyak pada Negara agar akses kepada keadilan dapat dicapai dengan mudah. Kita bisa membayangkan betapa sulitnya ketika terjerat persoalan hukum ditambah lagi dengan tingginya biaya yang harus dibayar dan proses panjang yang berbelit belit. Dalam Negara demokratis, pemaknaan atas istilah bantuan hukum telah bergerak dari istilah pelayanan sosial yang bersifat sukarela menjadi sebuah layanan yang bersifat wajib disediakan oleh Negara agar masyrakat tidak mampu mempunyai kesempatan yang sama dengan warga negara lainnya untuk mendapatkan haknya sebagai warga Negara.

Peradilan agama punya peran yang sangat signfikan dalam persoalan ini, mayorits para pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama adalah masyarakat yang tidak mampu, kita sebagai lembaga negara, harus mampu hadir dan juga dirasakan kehadirannya di tengah masyarakat sebagai lembaga yang mampu memperlakukan semua pihak yang berpekara dengan sama. Pada gilirannya kepercayaan masyarakat menjadi semakin tinggi terhadap lemabaga peradilan dan peradilan agama menjadi pilar penopang yang kuat bagi sistem hukum kita secara keseluruhan.

saya kemudian teringat Risalah Umar bin Khatab yang terpasang di ruang tamu Dirjen Badilag MARI sejak beberapa waktu lalu, tulisan bertintah emas berlatar hijau itu terpajang di dinding dengan bersajaha. Salah satu kalimat yang paling saya ingat adalah “Persamakanlah kedudukan manusia itu dalam pandanganmu, majlismu dan keputusanmu, sehingga orang yang lemah tidak berputus asa dari keadilanmu, sebaliknya orang memiliki kedudukan tinggi tidak dapat menarikmu kepada kecurangan.”, Semangat dan makna yang ada dalam kata-kata Sayiidina Umar tersebut merupakan nilai penting yang harus kita selalu tanamkan dalam diri masing-masing sebagai aparat peradilan agama, selamat berkerja!

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice