Kasubag Perencanaan TI dan Pelaporan PA Pasir Pengaraian SosialisasikanHasil Diklat Sakip
Pasir Pengaraian | PA Pasir Pengaraian
Setelah Pembinaan hari ini selesai, Senin, tanggal 20 November 2017, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Fera Kuswenti, S.Ag (Kepala Sub Bagian Perencanaan TI, dan Pelaporan) Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terkait hasil Diklat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ,yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI di Medan dari tanggal 6 s.d. 11 November 2017.
Dalam sosialisasi tersebut Kasubag Perencanaan TI, dan Pelaporan menyampaikan terkait sejarah SAKIP (Sistem Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah), dimana dulu yang dikenal dengan LAKIP kemudian menjadi SAKIP dan akhirnya menjadi LKjIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah). Kemudian Ibu Fera menyampaikan Hal-hal yang dimuat dalam LKjIP, meliputi: 1. Renstra (2015-2019), bisa dilakukan reviu. 2. Perjanjian Kinerja, dibuat tiap tahun.
Bagi Ketua PA kontrak kinerjanya dengan Ketua PTA; Waka, Hakim-Hakim, Panitera dan Sekretaris dengan Ketua; Panmud dengan Panitera, Kasubbag dengan Sekretaris dan Staf dengan Kasubbag. 3. Indikator Kinerja Utama. 3. Rencana Kinerja. 4. Pengukuran Kinerja (lebih detailnya bisa dilihat pada file yang didapat pada saat DIKLAT).Kemudian Ibu Fera menambahkan Pedoman2 SAKIP, diantaranya: 1. PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP. 2. PERMENPAN-RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP. 3. PERMENPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas LKjIP.
“Pembuatan LKjIP kita diminta berpedoman kepada LKjIP yang dinilai bagus contohnya milik PT Pekanbaru. Agar tak kaku/monoton buatlah semenarik mungkin, lengkapi dengan foto-foto kegiatan seperti kegiatan penandatanganan PKT, foto pimpinan, ditulis dengan format yang tertata rapi, berwarna, yang intinya membuat orang berminat untuk membacanya. Dan tetap upayakan isinya bermutu mencakup semua poin-poin yang memang menjadi bagian dari hal yang wajib dimuat dalam LKjIP,”ungkap Beliau.