Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2108

Tinjauan Implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu Tahap Pertama (Kepentingan Siapa?)

Oleh : Arief Hidayat)*

A. Pendahuluan

Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) merupakan program Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI untuk diimplementasikan di Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Salah satu rujukan program APM ini adalah standar ISO 9001 – 2015 dan ini juga memastikan bahwa standar yang disusun berkorelasi dengan standar pelayanan internasional. Selanjutnya program APM berbasis risiko (risk based thinking) maksudnya adalah antisipasi selalu dilakukan melalui proses pengendalian dan monitoring dalam upaya menjaga konsistensi implementasi dan peningkatan kualitas pelayanan. Berjalannya program APM ini sangat ditentukan oleh semangat dan komitmen seluruh aparatur pengadilan agama untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan.

Paling tidak ada dua hal menarik dari program ini yaitu pertama perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur Pengadilan Agama, kedua memberi jaminan kepada pelanggan (baca : para pihak yang berpekara) bahwa Pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan harapan.


Selengkapnya KLIK DISINI