Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 2707

Dirbin Admin Sosialisasikan Perma Nomor 1 Tahun 2015 Di Depan Bupati Kabupaten Sampang


Kabupaten Sampang l badilag.mahkamahagung.go.id

Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, Rabu (14/11/2017).

Acara yang berlangsung di ruang rapat utama Kantor Bupati Kabupaten Sampang itu dipimpin oleh Bupati Kabupaten Sampang, Fadhilah Budiono dan diikuti oleh para pejabat eselon II Kabupaten Sampang dan beberapa staf, Kepala Kantor Kementerin Agama Kabupaten Sampang beserta jajaran, Kepala Badan Intelijen Nasional Kabupaten Sampang, serta Ketua Pengadilan Agama Sampang beserta jajarannya.

Fadhilah Budiono mengungkapkan terima kasih kepada Dirbinadmin Ditjen Badilag MARI karena langsung turun tangan dalam mendorong percepatan terlaksananya rencana kegiatan persidangan Pelayanan Terpadu di Kabupaten Sampang.

Fadhilah sangat mengpresiasi kedatangan Dirbinadmin Ditjen Badilag MARI dan berharap semoga dengan kedatangannya ke Kabupaten Sampang ini mendatangkan berkah, sehingga persoalan-persoalan yang menghambat pelaksanaan pelayanan prima di bidang hukum kepada masyarakat dapat terurai.

Hasbi Hasan menyambut baik antusiasme Bupati Kabupaten Sampang beserta jajarannya tersebut dengan memaparkan secara utuh dan gamblang tentang landasan yuridis dan filosofis diterbitkannya SEMA Nomor 3 Tahun 2014 dan PERMA Nomor 1 Tahun 2015.

“Semua aturan-aturan ini dibuat adalah dalam rangka memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat, baik masyarakat yang mampu, tidak mampu, kelompok yang termarjinalkan, perempuan dan anak, penyandang disabilitas serta masyarkat yang mengalami kendala ekonomi dan geografis lainnya,” papar Hasbi yang didampingi Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., salah seorang hakim Pengadilan Agama Cilegon.

“Ini adalah momen yang sangat baik bagi pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Bapak Bupati dan jajaran, bersama-sama Ketua Pengadilan Agama Sampang, Kepala Kemenag, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupten Sampang untuk merealisasikan pelayanan terpadu bagi masyarakat kita, terutama karena termasuk wilayah rawan konflik, menjadi sorotan nasional dan internasional.” Terang Hasbi.

Lebih lanjut Dirbinadmin menyatakan “Sidang Pelayanan Terpadu ini adalah program nasional, dalam rangka memberikan akses masyarakat untuk mendapatkan hak identitas hukum mengenai pengesahan pernikahan, pencatatan pernikahan dan mendapatkan buku nikah, serta akta kelahiran anak-anak mereka.” Ini adalah pelayanan dengan sistem yang terintegrasi, integrated system 3 institusi pemerintahan. “Semuanya adalah dalam rangka pelayanan bagi masyarakat kita.” imbuhnya.

Terkait pelayanan terpadu yang direncanakan persiapan serta pelaksanaannya akan dilaksanakan secara matang, Dirbinadmin mengharapkan pemerintahan daerah dapat menurunkan aparat keamanan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan aparatur pengadilan dalam pelaksanaan sidang Pelayanan Terpadu nanti, baik sebelum dilaksanakan, pada saat pelaksanaan sidang maupun pasca pelaksanaan sidang Pelayanan Terpadu.

“Beberapa kali kami selaku pelaksana kekuasaan kehakiman mendapati aparatur kami mengalami gangguan, ancaman dan tindakan yang dapat menghilangkan nyawa dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebagaimana yang telah terjadi di PA Sidoarjo, PA Batam dan beberapa Pengadilan Agama lainnya.” Hasbi menceritakan.

Biayanya oleh Mahkamah Agung RI sudah diberikan fasilitas prodeo untuk beberapa perkara, namun biaya prodeo itu masih belum cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan masyarakat terkait identitas hukum ini, sehingga masih sangat dibutuhkan koordinasi dengan pemerintahan daerah dan lembaga donor, organisasi masyarakat, serta lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat pengadilan.

Proses pemanggilan pihak pun sudah bisa disederhanakan. Perma 1 Tahun 2015 juga mengatur mengenai tata cara pemanggilan pihak yang lebih sederhana, baik melalui media yang dimiliki pengadilan, berupa email, website, papan pengumuman dan pemanggilan kolektif melalui kepala desa.

Selain itu persidangan pun bisa dilaksanakan oleh Hakim Tunggal, didampingi satu orang panitera pengganti, ssatu orang Jurusita Pengganti, serta satu orang petugas administrasi.

Jika ini (sidang Pelayanan Terpadu, red.) berhasil, akan menjadi prestasi tersendiri di mata pemerintahan pusat, karena persoalan yang dihadapi di Kabupaten Sampang sudah mejadi sorotan publik, isu nasional dan internasional.

Diakhir kegiatan, Dirbinadmin yang diamini oleh Bupati Kabupaten Sampang berharap dan menginstruksikan kepada Ketua PA Sampang, Kepala Kementerian Agama Sampang, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk segera melakukan koordinasi cepat, agar program ini dapat terlaksana di akhir tahun ini, dan dapat direalisasikan dengan baik. [Adil Abu Fatih].