Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1680

REKONSTRUKSI PEMIKIRAN HAKIM DALAM MEWUJUDKAN SUPREMASI MORAL JUSTICE

(Refleksi atas Maklumat Ketua Mahkamah Agung)*

Oleh : Ahmad Satiri

A. Pendahuluan

Lembaga peradilan sebagai wujudnyata dari kekuasaan yudisial. Dalam sistem penegakan hukum, hakim sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman memiliki kedudukan dan peranan sentral dan amat penting dalam memastikan bekerjanya hukum dalam mengatur dan mengendalikan kehidupan masyarakat hukum. Ansyahrul menyatakan bahwa betapa pentingnya peran hakim, sehingga ia mempunyai beberapa

fungsi dalam tugasnya yaitu 1:

1. Bahwa Hakim berperan sebagai penjaga keseimbangan kosmis;
2. Bahwa, jabatan Hakim merupakan jabatan yang transendental, karena seyogyanya yang berwenang menghakimi manusia adalah Sang Maha Pencipta, tetapi kewenangan tersebut didelegasikan kepada para   Hakim.
3. Para Hakim bukan saja menerapkan hukum dan menentukan keadilan, tetapi dalam hal tertentu menciptakan hukum.
4. Dalam menegakkan hukum dan keadilan, Hakim harus menjaga konsistensi putusannya di satu pihak, di pihak lain ia juga harus mengakomodir perubahan-perubahan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
5. Hakim adalah pelaksana kekuasaan kehakiman, atau sub sistem dari sistem peradilan, namun figur Hakim tetap merupakan hal yang utama dalam sistem tersebut.
6. Sebagai figur sentral yang dominan dalam kekuasaan kehakiman, para Hakim haruslah juga seorang pemimpin dan pendidik.


Selengkapnya KLIK DISINI