Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1278

REKONSTRUKSI PEMIKIRAN HAKIM DALAM MEWUJUDKAN SUPREMASI MORAL JUSTICE

(KORELASINYA DENGAN MAKLUMAT KETUA MARINOMOR 01/MAKLUMAT/KMA/IX/2017)[1]

Oleh: Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.

(Hakim Madya Pratama Pengadilan Agama Blambangan Umpu)

 

1. Latar Belakang

Mahkamah Agung selaku lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan yudikatif kembali mengeluarkan regulasi tentang pengawasan dan pembinaan untuk hakim, dan seluruh aparaturnya di Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya. Regulasi tersebut tertuang dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 01/Maklumat/KMA/IX/2017.

Kebijakan mengeluarkan regulasi dalam rangka upaya memperbaiki citra Mahkamah Agung ke depan, sejauh ini telah banyak mengeluarkan regulasi yang mengatur pengawasan terhadap hakim dan aparaturnya. Di antaranya PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Ketiga aturan ini salah satu dari sekian banyak upaya Mahkamah Agung untuk melakukan pembangunan badan peradilan yang lebih baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.


            [1] Makalah Pembanding, Dipresentasikan dalam Diskusi Hukum IKAHI Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung, hari Jumat 6 Oktober 2017, di Swiss-Belhotel Bandarlampung..


Selengkapnya KLIK DISINI