DPR Setujui Dr. Yasardin Jadi Calon Hakim Agung
Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id (13/9/2017)
Setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, akhirnya Rabu malam (13/9/2017) Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) menyetujui Dr. H. Yasardin, S.H., M. Hum. menjadi satu-satunya calon hakim agung untuk kamar agama.
DPR juga meloloskan empat calon hakim agung lainnya, yaitu Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. untuk kamar perdata, Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H. untuk kamar pidana, Kolonel (Chk) Hidayat Manao, S.H., M.H. untuk kamar militer dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. untuk kamar Tata Usaha Negara.
Dari kelima calon hakim agung, 4 calon berlatar belakang hakim karir dan hanya satu yang berasal dari akademisi. Yasardin, pria kelahiran 1959 ini masih menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten. Sebelumnya menjadi Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang bertugas di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.
Yasardin pernah pula menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Agama Depok.
Selanjutnya, Muhammad Yunus Wahab adalah Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang, Kolonel (Chk) Hidayat Manao adalah Kepala DILMILTI II Jakarta, dan Yodi Martono Wahyunadi adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara pada Ditjen Badan Peradilan Militer dan TUN.
Sementara Gazalba Saleh adalah satu-satunya calon hakim agung yang berlatarbelakang akademisi. Gazalba Saleh adalah Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya.
Kelima hakim agung yang telah terpilih itu akan disahkan pekan depan dalam rapat paripurna DPR. Setelah itu akan diambil sumpahnya oleh presiden.
Komisi III DPR meloloskan secara aklamasi karena selama uji kelayakan dan kepatutan, kelima calon hakim agung itu dapat memberikan jawaban yang memuaskan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Selain itu, kekurangan hakim agung di setiap kamar menjadi pertimbangan lain DPR. DPR menghawatirkan dengan kurangnya hakim agung dapat menimbulkan penumpukan perkara di Mahkamah Agung.
Hakim agung yang diusulkan KY dan disetujui oleh DPR ini masih belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya, Mahkamah Agung mengusulkan 6 orang hakim agung dengan rincian 1 hakim agung kamar pidana, 2 kamar perdata, 1 kamar agama, 1 kamar tata usaha negara dan 1 hakim agung untuk kamar militer. (hirpan hilmi)
sumber foto :https://twitter.com/i/moments/898463513521172480