Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5098

EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM AKAD MURABAHAH ATAS ALASAN WANPRESTASI

(Perspektif Perlindungan Nasabah)

Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Mataram

Pendahuluan

Hak tanggungan memberikan hak istimewa pada kreditur (bank) dan eksekusinya mudah karena dapat dilakukan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum tanpa melalui persetujuan lagi kepada pemberi hak tanggungan selanjutnya bank mengambil pelunasan piutangnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2012, Peradilan Agama berwenang melakukan proses lelang pada jaminan Hak Tanggungan atas akad-akad syariah. Maka SEMA Nomor 4 Tahun 2016, tanggal 9 Desember 2016 memberikan petunjuk teknis bahwa “Hak Tanggungan dan jaminan utang lainnya dalam akad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipun belum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberi peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Murabahah merupakan skema yang paling dominan digunakan dalam perbankan syariah dibandingkan dengan akad lainnya,[1] karena dalam murabahah,  bank sebagai lembaga intermediary prinsip kehati-hatian (prudential) bisa diterapkan secara effesien sehingga resiko kerugian bank bisa diminimalisir.


[1] Dr. Mardani, Hukum Perikatan Syariah di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2013, hal . 123;


Selengkapnya KLIK DISINI