Dipublikasikan oleh Hirpan Hilmi pada on . Dilihat: 2026

Sambangi Badilum, Sekretaris Berkoordinasi Untuk Persiapan Akreditasi Pengadilan Agama

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id (1/8/2017)

Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tukiran, S.H., M.M. menyambangi Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Pidana yang juga Ketua Komite Akreditasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Drs. H. Wahyudin, M.Si di ruang kerjanya, Selasa (1/8/2017).

Didampingi Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Bambang Subroto, S.H., M.H. dan Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hirpan Hilmi, S.T., Tukiran menyampaikan kunjungannya itu dalam rangka koordinasi pelaksanaan akreditasi di pengadilan. “Koordinasi ini dalam rangka menyamakan sistem akreditasi mulai dari asistensi, penilaian, maupun pengorganisasian” katanya.

Hal itu sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung bahwa harus ada keseragaman dalam istilah maupun pelaksanaan akreditasi untuk seluruh lingkungan peradilan.

Menurutnya, di tahun ini Badilag telah mencanangkan untuk dimulainya Akreditasi Penjaminan Mutu di beberapa pengadilan agama, sementara Badilum sudah terlebih dahulu melakukan hal yang sama terhadap pengadilan dibawahnya. “Intinya kita belajar, meminta masukan dan petunjuk dari Badilum yang terlebih dahulu melakukan akreditasi agar tidak terjadi perbedaan” katanya.

Sementara itu Wahyudin menyampaikan akreditasi di lingkungan peradilan umum dilatarbelakangi oleh tuntutan terhadap perubahan kebutuhan dan harapan seluruh elemen lingkungan di luar organisasi.

Organisasi harus bergerak cepat merespon setiap perubahan tersebut melalui pengelolaan manajemen  yang digerakkan oleh kepemimpinan berkualitas tinggi yang memiliki kemampuan menggerakkan seluruh komponen dalam organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Wahyudin menjelaskan Program Akreditasi Penjaminan Mutu Badilum ini merupakan jawaban atas perubahan tersebut dan merupakan bentuk pembinaan yang inovatif, terstruktur, sistemik dan berkelanjutan.

Inovativ dalam arti program ini adalah program orisinil Ditjen Badilum yang belum pernah digunakan atau diterapkan oleh lembaga lain. Terstruktur artinya bahwa organisasi penjaminan mutu telah dibentuk di Ditjen Badilum, di Pengadilan Tinggi dan di Pengadilan Negeri se-Indonesia.

Sistemik artinya seluruh organisasi penjaminan mutu dituntut untuk melakukan kolaborasi dan sinergi dalam mewujudkan “Indonesian Court Performance-Ecxellent/ ICP-E”. Berkelanjutan bisa diartikan  seluruh capaian yang telah diraih oleh pengadilan negeri akan dievaluasi.

“Untuk tahun pertama setelah memperoleh sertifikat, evaluasi dilakukan setiap 6 (enam) bulan, sementara tahun berikutnya, evaluasi dilakukan setiap tahun” terang Wahyudin.

Untuk penilaian, Badilum membagi menjadi 7 kriteria penilaian yaitu Leadership (kepemimpinan), Strategic Planning (perencanaan strategis), Customer Focus (focus pengguna), Document System (system dokumen), Resource Management (manajemen sumberdaya), Process Management (proses manajemen), dan Performance Results (hasil kinerja).

Dari ketujuh kriteria itu, leadership, costumer focus dan process manajemen memiliki nilai tertinggi yaitu 200, sementara yang lainnya bernilai 100. (hirpan hilmi)