Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3692

UNTUK APA TERGUGAT DIPANGGIL KEMBALI ?

(Argumentasi alternatif panggilan ulang tergugat yang telah dua kali dipanggil tidak hadir)

Oleh : Abdurrahman, S.Ag[1]

Panggilan, kehadiran pihak dan prinsip contradictoir.

Dalam perkara gugatan (contentius,) pada lingkup hukum perdata, ruang sidang merupakan tempat perjumpaan antara pihak penggugat dengan tergugat. Kehadiran para pihak disebabkan adanya panggilan yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan bergerak dari pengadilan menuju kediaman pihak semata-mata didorong oleh perintah ketua majelis (pasal 145 R.Bg/121 HIR). Bentuk dan tata caranya memiliki beberapa variasi yang ditentukan oleh kediaman atau keberadaan pihak.

Untuk satu nomor perkara, sejatinya cukup dengan satu kali panggilan yakni untuk sidang pertama saja. Bila sidang berserial dengan sidang berikutnya, kehadiran para pihak selanjutnya didasari atas pemberitahuan ketua majelis yang disampaikan langsung dalam ruang sidang. pemberitahuan tersebut dinilai berlaku sama dengan panggilan. Tata cara ini berjalan bila situasi dan kondisi para pihak dipastikan tidak pernah absen di persidangan.


[1] Hakim Pengadilan Agama Karang Asem (Bali).


Selengkapnya KLIK DISINI