Dipublikasikan oleh Hirpan Hilmi pada on . Dilihat: 1833

Pengadilan Agama Eks Karesidenan Banyumas Gelar Workshop Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Purwokerto (12/4/2017)

Pengadilan Agama se-eks Karesidenan Banyumas menyelenggarakan Workshop Penyelesaian Sengketa Ekonomi SyariahMelalui Pengadilan Agama di Hotel Dominic Purwokerto, Rabu hingga Kamis (12-13/4/2017).

Workshop ini terselenggara atas kerjasama antara Pengadilan Agama se-eks Karesidenan Banyumas dengan Asbisindo DPW Barlingmascakeb, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah dan didukung sepenuhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto.

Sebagai narasumber yaitu Dr. H. Edi Riadi, S.H. M.H. Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk materi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dan Eksekusi Hak Tanggungan.

Sementara itu Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., didaulat untuk menyampaikan Dinamika Ekonomi Syariah dan Peradilan Agama Kontemporer. Materi lain yang disampaikannya yaitu Landasan Historis, Filosofis, Sosiologis, Yuridis dan Politis Perma Nomor 14 Tahun 2016 yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Agama Purbalingga, H. Hasanuddin,  S.H., M.H.

H. Hasanuddin juga berkesempatan memberikan materi Alternatif Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Islam, Hukum Barat dan Hukum Positif.

Workshop yang dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Drs. H. Mansur Nasir, S.H. M.H. ini diikuti oleh para Ketua dan Hakim Pengadilan Agama se-Jawa Tengah, Direksi Perbankan Syariah, Notaris, Akademisi dan  pegiat bisnis syariah wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bangka Belitung.

H. Mansur Nasir menyambut baik kegiatan workshop ini, serta memberikan apresiasi kepada penyelenggara maupun para peserta yang telah berupaya menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan yang sangat bermanfaat baik bagi aparat Peradilan Agama, maupun praktisi LKS, khususnya perbankan yang terikat dengan Asbisindo.

H. Mansur Nasir beserta Sekretaris PTA juga menyampaikan kepada para Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Tengah mengenai pentingnya penerapan Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama.

Sementara itu ketua OJK Purwokerto  Farid Faletehan  mengharapkan kegiatan ini memberikan pencerahan dan pemahaman yang sama antara penegak hukum pada Pengadilan Agama dan pegiat ekonomi syariah. Akhirnya, dapat memberi kontribusi yang baik bagi cepatnya penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah yang selama ini dikesankan lama dan berbelit-belit.

Dengan adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum ekonomi syariah, Farid Faletehan meyakini market share perbankan syariah beranjak naik, sehingga meningkatkan pertumbuhan sektor usaha baik mikro maupun usaha besar. (mhd-hirpan hilmi)