Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 13909

PERUBAHAN HARTA BENDA WAKAF

(Analisa Terhadap Prosedur Perubahan Harta Benda Wakaf Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 42 Tahun 2006)

Oleh: Nurman Syarif, S.HI., M.SI

(Hakim Pengadilan Agama Mentok)

I. PENDAHULUAN

Perubahan harta benda wakaf adalah perubahan bentuk harta benda wakaf dari bentuk semula ke bentuk yang lainnya, perubahan tersebut dapat dengan jalan ditukar, dijual atau dilelang. Hukum perubahan harta benda wakaf ini dalam kitab-kitab fikih menjadi bahasan penting, para ulama dengan berbagai argumen mereka masing-masing telah mengemukakan pandangan mereka, termasuk perubahan harta benda wakaf berupa masjid dengan cara dijual pun telah dibahas dalam kitab fikih.

Berdasarkan UU Nomor: 41 tahun 2004 dan PP Nomor: 42 tahun 2006 perubahan status harta benda wakaf dengan jalan penukaran dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu perubahan atau penukaran harta benda wakaf tersebut dapat diperbolehkan.[1] Penukaran harta benda wakaf itu hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari Menteri, dalam hal ini Kementerian Agama berdasarkan pertimbangan BWI (Badan Wakaf Indonesia).[2]


[1]Pasal 49 (1) PP Nomor: 42 tahun 2006 mengatur bahwa pada dasarnya perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI

[2]Dalam KHI ketentuan yang berkenaan dengan perubahan atau penggunaan lain terhadap benda yang telah diwakafkan diatur dalam pasal 225 ayat (1) dan (2)


Selengkapnya KLIK DISINI