Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4018

KAJIAN HUKUM KOMULASI GUGATAN  KONVENSI PERKARA CERAI TALAK DENGAN  REKONVENSI PERKARA HIBAH  DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA

(Study Kasus Perkara No. 4152/Pdt.G/2012/PA.Sby. tanggal 21 Juni 2013)

Oleh: Dr. H. Suhadak, SH., MH.[1]

PENDAHULUAN

Dari pengamatan dan pengalaman penulis dalam praktek perkara di Pengadilan Agama khususnya perkara Cerai Talak, didalam surat jawaban seringkali dibarengi adanya gugatan rekonvensi, seperti tentang tuntutan Mut’ah, tuntutan nafkah iddah, tuntutan Nafkah Madziyah, gugatan hak  Hadhonah, nafkah anak,  gugatan Harta Bersama, gugatan Maskawin, ada juga gugatan tentang Hibah. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu sebagaimana  yang dihimpun oleh Ditjen Peradilan Agama dengan Pengadilan Tinggi Agama Se Indonesia di bandung Tanggal 29 Januari 2015, pada permasalahan nomor 3, misalnya Penggugat mengajukan gugatan hak Hadlonah terhadap anak-anak yang dikuasai oleh Tergugat, kemudian dalam jawabannya Tergugat mengajukan gugat Rekonvensi tentang harta bersama yang dikuasai Penggugat dan seterusnya;  permasalahannya adalah Apakah gugat rekonvensi tentang harta bersama tersebut dapat dibenarkan oleh hukum, mengingat hadhonah, tidak assesoir dengan gugatan pembagian harta bersama? [2]


[1]Ketua Pengadilan Agama Surabaya.

[2] Baca: Hasil Rapat Kerja Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Bandung, 27-29 Januari 2016 Permasalahan saran/solusi pemecahan Nomor 3, hlm.1-2.


Selengkapnya KLIK DISINI