logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 6152

Kedatangan Pak Cip ke Badilag sesungguhnya tidak mendadak, namun sudah dibicarakan sebelumnya. Saya memang sudah lama ingin jumpa dengan Pak Cip. Berkali-kali saya diundang Pak Cip ke beberapa daerah untuk sosialisasi UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya mengenai hal yang berhubungan dengan Posbakum, kebetulan saya selalu berhalangan. Saya selalu mewakilkan, kepada Pak Farid Ismail (Sekretaris Ditjen Badilag) atau kepada Pak Purwosusilo (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag).

Kalau tidak salah, saya pernah dua kali  datang memenuhi undangan Pak Cip. Satu kali di Gedung BPHN dan satu kali lagi di sebuah hotel di Jakarta. Selain itu, saya pernah juga melakukan kunjungan ke kantor Pak Cip yang berlokasi di wilayah Cawang Jakarta.  Semuanya itu dalam rangka  membicarakan pelaksanaan UU 16/2011, terutama yang berkaitan dengan Posbakum.

Berkaitan dengan pelaksanaan UU 16/2011 ini, Pak Cip adalah pejabat yang paling sibuk.   BPHN nampaknya ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk mengkordinasikan pelaksanaan UU tentang Bantuan Hukum di negeri ini.

Saya dan Pak Cip ngobrol berdua, penuh keakraban, di ruang kerja saya. Sharing informasi ini berlangsung hampir satu jam.

Saya menginformasikan perkembangan pelaksanaan penanganan pelayanan perkara prodeo, sidang keliling dan Posbakum yang dilakukan di pengadilan agama selama ini. Sementara Pak Cip menginformasikan tentang perkembangan persiapan pelaksanaan UU 16/2011 yang akan diberlakukan sejak 2013.

Upaya yang dilakukan oleh Pak Cip dan kawan-kawan di BPHN sangatlah gencar. Sejak membahas UU dan menyosialisasikannya kedaerah-daerah, mempersiapkan peraturan-peraturan yang diperlukan sampai melakukan peninjauan lapangan, terus dilakukan dan selalu kordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Pak Cip juga menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini  akan dilakukan kunjungan ke Posbakum di Jawa Timur dan NTB, juga dengan melibatkan instansi dan pihak-pihak terkait. Badilagpun telah menerima undangannya.

Saya dan Pak Cip sepakat dan akan tetap berupaya agar UU itu berjalan dengan sebaik-baiknya. Hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan dan bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu, yang selama ini sudah berjalan dengan baik, akan diupayakan tetap berjalan, walaupun pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan UU baru ini.

Kamipun sepakat dan sama-sama akan mengupayakan kemudahan-kemudahan bagi orang yang tidak mampu, agar pelayanan dan bantuan hukum untuk mereka sesuai dengan yang mereka harapkan.

Alhamdulillah. Kunjungan Pak Cip membawa berkah.  Saya memahami dan mengapresiasi upaya-upaya Pak Cip dan jajarannya untuk melaksanakan UU baru ini. Hati sayapun tenang dan rasa galaupun hilang.

**

Memang, selama ini saya galau, memikirkan pelaksanaan Posbakum di tahun 2013. Saya kuatir Posbakum yang sudah kita rintis di 46 PA (2011) dan di 69 PA (2012)  tidak bisa lagi beroperasi di tahun 2013. Padahal, melihat jumlah orang yang tidak mampu yang dilayani oleh Posbakum di PA secara nasional tahun 2011, penyelenggaraan Posbakum  dipandang sangat berhasil dan menguntungkan masyarakat tidak mampu.

Coba saja lihat, sesuai anggaran yang tersedia tahun 2011, target jumlah pelayanan ditetapkan 11.553. Namun dalam realitanya, Posbakum  yang berlokasi di 46 PA itu dapat melayani 35.009 orang yang tidak mampu. Mereka datang ke PA-PA dan dilayani oleh Posbakum dengan baik dan gratis.

UU Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum, yang akan diberlakukan mulai 2013, menetapkan bahwa pengadilan-pengadilan tidak lagi diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Posbakum. Anggarannyapun dialihkan kepada Kementrian Hukum dan HAM.

Walaupun UU itu tidak melarang di PA ada Posbakum, saya kuatir jika di PA tidak ada lagi Posbakum sejak 2013 itu. Jika ini terjadi, betul-betul tidak enak, sebab baru saja dua tahun di PA ada Posbakum dan penyelenggaraannya dianggap berhasil, lalu tahun ketiganya Posbakum itu sudah tidak ada lagi.

Pikiran saya, okelah PA tidak lagi mengelola Posbakum, sebab UU menyatakan seperti itu, tapi saya mengharapkan agar di PA tetap ada Posbakum. Penyelenggaranya, bagi saya siapa saja silakan. Demikian pula anggarannya, silakan dari mana saja.

Kekuatiran inilah yang mendorong saya melakukan upaya-upaya agar Posbakum di PA tetap ada. Koordinasi dengan instansi terkait, komunikasi dengan LSM dan sosialisasi kepada kalangan internal peradilan agama melalui Badilag.net banyak saya lakukan. Saya juga menulis dua artikel di Pojok Dirjen ini, tentang Posbakum dan tentang Peduli Orang Miskin.

Saya senang, semuanya  sama dengan pikiran saya. Semua instansi terkait, semua LSM yang saya hubungi dan semua PA tampaknya menghendaki bahwa apa yang telah baik selama ini agar diupayakan tetap berjalan. Tapi sudah barang tentu dengan menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang.

Saya senang, setiap ada tulisan di Badilag.net berkaitan dengan posbakum atau pelayanan hukum bagi orang (maaf) miskin, jumlah pembacanya selalu “meledak”, sangat banyak. Demikian pula, komentar-komentar pada  artikel itu demikian membludak.

Komentar-komentar itu memperlihatkan dukungan dan semangat agar pelayanan dan bantuan hukum paska berlakunya UU 16/2011 ini dapat dilaksanakan lebih baik lagi. Dari komentar-komentar itu juga, saya melihat kegalauan mereka jika apa yang sudah berjalan selama ini berhenti dengan adanya sistem baru sesuai dengan UU baru.

***

Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi komentar-komentar itu. Kini, semuanya sudah jelas. Upaya-upaya yang dikoordinasikan oleh Pak Cip dan jajarannya di BPHN semoga membuahkan hasil yang optimal.

Kawan-kawan di pengadilan agama, saya harapkan juga tidak usah kuatir lagi. Yang terpenting bagi kita sekarang adalah terus melakukan yang terbaik dalam memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan, termasuk kepada mereka yang tidak mampu.

Pelaksanaan program pelayanan perkara prodeo, sidang keliling dan posbakum di tahun 2012 ini perlu terus menjadi perhatian kita sebaik-baiknya. Anggaran yang ada agar dimanfaatkan seoptimal mungkin, dan pelayanan perlu terus dilakukan sebaik mungkin.

Adapun pelaksanaan di tahun 2013, jangan kuatir, kita ikuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan-kebijakannya nanti.

Saya, Pak Cip dan banyak lagi pihak-pihak terkait telah dan sedang mengupayakan agar pelaksanaan UU 16/2011 itu berjalan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang tidak mampu, yang memerlukan pelayanan dan bantuan hukum.

Kita perlu terus berusaha yang terbaik dan berdo’a yang ikhlas. Bukankah tugas kita adalah hanya berusaha dan berdo’a? Penentuannya, sudah barang tentu, ada di tangan Allah yang Maha Penentu. Faidza ‘azamta, fatawakkal ‘alalloh. (WW)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice